Analisis Program MBG Dengan Pendekatan Makro Ekonomi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dalam beberapa tahun terakhir memperoleh perhatian luas, baik dari segi konsepsi maupun implementasinya. Program ini tidak hanya diposisikan sebagai instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Benny Eko Supriyanto dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa Program MBG tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah melalui keterlibatan petani, nelayan, peternak, koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pemasok bahan pangan. Dengan demikian, alokasi belanja negara yang digunakan dalam program tersebut diharapkan dapat berputar kembali di tingkat lokal melalui aktivitas produksi, distribusi, dan logistik. Melalui mekanisme tersebut, Program MBG diyakini mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat basis ekonomi lokal. Oleh karena itu, MBG diproyeksikan memiliki fungsi ganda, yakni meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat akar rumput.

Namun demikian, optimisme tersebut perlu ditelaah secara lebih kritis. Meskipun jumlah penerima manfaat Program MBG telah mencapai 43.826.543 jiwa, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari berbagai konsekuensi ekonomi (trade-off) yang muncul dalam implementasinya. Sejumlah fenomena empiris menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha kecil mengalami penurunan pendapatan akibat perubahan pola konsumsi masyarakat. Pengelola kantin sekolah, misalnya, mengalami penurunan jumlah konsumen, sementara sebagian pedagang pasar juga menghadapi berkurangnya permintaan terhadap komoditas tertentu. Dalam konteks kebijakan publik, keberhasilan suatu program tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh sejauh mana program tersebut mampu menciptakan pemerataan ekonomi melalui efek pengganda (multiplier effect) yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut perspektif pembangunan yang dikemukakan oleh Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, kemiskinan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan rendahnya pendapatan. Kemiskinan pada hakikatnya merupakan kondisi keterbatasan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar yang menentukan kualitas hidup manusia, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, serta kesempatan ekonomi. Dengan demikian, kemiskinan merupakan persoalan struktural yang membatasi kemampuan individu untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan taraf hidupnya.

Dalam realitas sosial, rumah tangga miskin seringkali terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus. Pendapatan yang rendah menyebabkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi menjadi terbatas. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kesehatan dan tumbuh kembang anak, menurunkan kualitas pendidikan dan kemampuan belajar, serta mempersempit peluang untuk memperoleh pekerjaan dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang. Akibatnya, kemiskinan tidak hanya diwariskan dalam bentuk rendahnya pendapatan, tetapi juga melalui rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Melalui Program MBG, pemerintah berupaya memutus lingkaran tersebut melalui pemenuhan kebutuhan gizi yang lebih merata bagi anak-anak Indonesia. Akan tetapi, terdapat aspek lain yang perlu memperoleh perhatian lebih serius. Meskipun program ini diklaim mampu menggerakkan ekonomi akar rumput, yakni aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh petani, nelayan, pedagang pasar, ibu rumah tangga, dan pelaku UMKM. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi program berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap sebagian sektor ekonomi informal dan usaha mikro yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Dengan kata lain, manfaat yang diperoleh kelompok penerima program perlu dianalisis secara bersamaan dengan dampak ekonomi yang ditanggung oleh kelompok pelaku usaha yang terdampak.

Lebih lanjut, Todaro menegaskan bahwa kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya melalui distribusi bantuan konsumsi. Pemberian makanan kepada masyarakat memang dapat mengurangi beban ekonomi dalam jangka pendek, tetapi tidak secara otomatis menghilangkan akar permasalahan kemiskinan. Kemiskinan akan tetap bertahan apabila masyarakat masih menghadapi ketimpangan kepemilikan aset, keterbatasan kesempatan kerja, rendahnya tingkat upah, serta ketidakamanan ekonomi. Keterbelakangan suatu negara tidak hanya disebabkan oleh rendahnya pendapatan nasional, tetapi juga oleh ketimpangan struktural yang menyebabkan akses terhadap sumber daya pembangunan tidak terdistribusi secara merata. Ketimpangan tersebut terjadi ketika sebagian kelompok masyarakat memiliki akses yang lebih besar terhadap aset produktif, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi, sementara kelompok lainnya tetap berada dalam kondisi yang serba terbatas.

Kondisi tersebut pada akhirnya melahirkan vicious circle of poverty atau lingkaran setan kemiskinan. Kemiskinan menyebabkan rendahnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan, yang pada gilirannya berdampak pada rendahnya produktivitas tenaga kerja serta tingkat upah yang diterima. Rendahnya produktivitas dan pendapatan tersebut kemudian kembali memperkuat kondisi kemiskinan yang telah ada. Dalam situasi demikian, pertumbuhan ekonomi menjadi kurang efektif apabila manfaat pembangunan hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Sebagaimana ditegaskan oleh Todaro, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari besarnya output ekonomi yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup, memperluas akses terhadap kesempatan ekonomi, serta mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan jumlah penerima manfaat dan peningkatan kualitas gizi semata, tetapi juga berdasarkan kemampuannya dalam menciptakan efek pengganda yang merata, memperluas kesempatan ekonomi, serta meminimalkan disrupsi terhadap sektor usaha mikro dan ekonomi informal. Apabila manfaat ekonomi yang dihasilkan lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara sebagian pelaku ekonomi akar rumput justru mengalami penurunan pendapatan, maka tujuan pembangunan yang berorientasi pada pemerataan kesejahteraan sebagaimana dikemukakan oleh Todaro belum sepenuhnya tercapai.

 

TINJAUAN ILMIAH DALAM NEGERI

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin (P0) secara nasional pada tahun 2025 tercatat sebesar 8,25 persen, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 8,57 persen. Namun, penurunan tersebut belum dapat dijadikan indikator tunggal keberhasilan pembangunan ekonomi, terutama jika dikaitkan dengan peningkatan belanja negara dari Rp3.325 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp3.621,3 triliun pada tahun 2025. Di sisi lain, rasio gini tahun 2025 sebesar 0,363 secara kuantitatif menunjukkan adanya perbaikan tingkat ketimpangan pendapatan. Akan tetapi, kondisi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas sosial yang masih memperlihatkan kesenjangan kesejahteraan di tengah masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perlu dievaluasi secara lebih komprehensif mengingat salah satu tujuan utamanya adalah mendorong penciptaan lapangan kerja serta mengurangi ketimpangan ekonomi secara berkelanjutan.

 

Gambar 1 : Akumulasi Realisasi Anggaran MBG Tahun 2026 (Sumber APBN Kita 2026)

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada September 2025 tingkat kemiskinan Indonesia masih berada pada angka 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa, sementara rasio gini tercatat sebesar 0,375 yang mengindikasikan ketimpangan distribusi pendapatan masih cukup tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi selama ini belum sepenuhnya mampu menghasilkan pemerataan kesejahteraan. Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Statistik Indonesia 2025 . Hal ini mengindikasikan bahwa jutaan masyarakat Indonesia masih bergantung pada sektor primer dengan tingkat produktivitas dan pendapatan yang relatif rendah. Dalam konteks inilah MBG dipromosikan sebagai program yang tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetapi juga menciptakan efek pengganda ekonomi (multiplier effect) melalui peningkatan permintaan terhadap komoditas pangan yang diproduksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.

Secara fiskal, skala program MBG sangat besar. Berdasarkan laporan APBN Kita Juni 2026 Kementerian Keuangan, realisasi anggaran MBG hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp88,15 triliun dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 63 juta orang dan didukung oleh puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Besarnya alokasi tersebut menjadikan MBG sebagai salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Dari perspektif ekonomi politik Marxis, pengeluaran negara dalam jumlah besar tersebut sesungguhnya menciptakan pasar baru yang dijamin oleh APBN. Negara menjadi pembeli utama (buyer) yang secara terus menerus membutuhkan pasokan beras, ayam, telur, ikan, sayur, buah, susu, serta berbagai komoditas pangan lainnya. Dengan kata lain, MBG membuka ruang akumulasi baru bagi berbagai aktor ekonomi yang berada dalam rantai produksi dan distribusi pangan nasional. Negara melalui APBN menciptakan permintaan yang stabil, sementara sektor swasta memperoleh kepastian pasar yang sebelumnya tidak tersedia. Fenomena ini sejalan dengan pemikiran Marx mengenai peran negara dalam menopang reproduksi kapitalisme melalui pengelolaan konsumsi sosial.

Keberhasilan MBG dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keberhasilan dalam mengatasi akar persoalan kemiskinan dan ketimpangan. Data BPS yang menunjukkan tingkat kemiskinan sebesar 8,47 persen dan rasio gini sebesar 0,375 pada September 2025 mengindikasikan bahwa persoalan utama masyarakat Indonesia bukan hanya terletak pada kurangnya akses terhadap pangan, melainkan juga pada struktur kepemilikan aset dan distribusi pendapatan yang timpang. Dalam analisis Marx, kemiskinan merupakan konsekuensi dari hubungan produksi kapitalis yang memungkinkan terjadinya akumulasi surplus pada segelintir kelompok pemilik modal, sementara mayoritas masyarakat hanya memiliki tenaga kerja sebagai komoditas yang dijual. Oleh karena itu, program seperti MBG memang dapat membantu mengurangi beban konsumsi rumah tangga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka pendek, tetapi tidak secara otomatis mengubah struktur ekonomi yang menghasilkan kemiskinan tersebut. Selama kepemilikan tanah, akses modal, dan distribusi keuntungan masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka program sosial hanya akan berfungsi sebagai mekanisme peredam konflik sosial sekaligus sarana menjaga stabilitas sistem ekonomi yang ada.

MBG memiliki karakter yang paradoksal. Di satu sisi, program ini akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, pengurangan stunting, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia jika dikelola dengan baik. Akan tetapi, MBG juga dapat dipahami sebagai mekanisme reproduksi tenaga kerja, instrumen legitimasi politik negara, serta pembentukan pasar baru yang didukung oleh belanja publik dalam jumlah besar. Selama rantai pasok pangan masih didominasi oleh distributor besar dan tidak terdapat kebijakan yang secara tegas menjamin keterlibatan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal sebagai pemasok utama, maka manfaat ekonomi MBG cenderung akan lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang memiliki modal dan akses pasar. Dalam bahasa Marx, program ini mungkin mampu memperbaiki kondisi hidup kelas pekerja, tetapi belum tentu mengubah hubungan produksi yang menjadi sumber utama reproduksi kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat kapitalis Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan MBG seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat dan besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu mentransformasikan struktur ekonomi sehingga nilai tambah yang tercipta benar-benar mengalir kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha kecil sebagai produsen utama pangan nasional.

 

ANALISIS EKONOMI POLITIK

Lebih jauh persoalan PTN-BH yang tak henti hentinya menjadi diskursus dikalangan mahasiswa, lebih tepatnya di kampus merah di daerah timur indonesia yang membuka dapur SPPG di dalam dirinya. Sejatinya universitas menjadi ruang diskusi/intelektual bagi mahasiswanya bukan malah menjadi ruang bisnis dan tempat terakumulasinya  modal, walaupun yang diketahui PTN-BH diharapkan mandiri dalam mengelola keuangan,aset dan membentuk badan usaha, tetapi hal ini tidak menjadikan atau melegalkan pengelolaan program strategis negara (PSN).

Permasalahan yang timbul ialah ketika kampus dijadikan lahan bisnis yang terus berakumulasi tanpa mementingkan  pembangunan dan pemerataan manfaat yang dirasakan oleh mahasiswanya. Disinilah kontradiksi SPPG muncul. Program ini diklaim menggerakkan ekonomi rakyat melalui petani, nelayan, peternak, dan umkm lokal. Tetapi dalam praktiknya, perubahan pola konsumsi juga dapat menekan sektor ekonomi kecil lain seperti kantin sekolah dan pedagang kecil yang kehilangan pasar. Artinya, kebijakan yang bertujuan membantu kelompok miskin dapat menciptakan tekanan baru bagi kelompok ekonomi rakyat lainnya.

Dalam perspektif Marxis, persoalan utamanya terletak pada siapa yang menguasai rantai produksi dan distribusi. Perputaran uang negara tidak otomatis menciptakan pemerataan jika akses terhadap keuntungan lebih besar tetap dikuasai oleh pihak yang memiliki modal dan jaringan. Hal yang sama terlihat dalam persoalan PTN BH. Ketika kampus mulai diarahkan mencari sumber pendanaan melalui aktivitas ekonomi, pendidikan berisiko bergeser dari ruang intelektual menjadi ruang akumulasi modal. Universitas bukan sekadar institusi bisnis, melainkan ruang produksi pengetahuan dan kritik sosial.

Kontradiksi tersebut semakin terlihat ketika menelaah implementasi MBG pada tingkat perguruan tinggi, khususnya Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), Unhas memiliki tuntutan untuk meningkatkan kemandirian pendanaan melalui berbagai unit usaha dan sumber penerimaan non-APBN. Kehadiran SPPG di lingkungan Unhas secara resmi dipromosikan sebagai laboratorium gizi terpadu dan pusat penelitian ketahanan pangan nasional. Namun, dari perspektif ekonomi politik Marxis, keberadaan MBG di Unhas juga dapat dipahami sebagai bagian dari transformasi perguruan tinggi menjadi institusi yang semakin terintegrasi dengan logika pasar. Perguruan tinggi tidak lagi semata-mata menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, melainkan juga berperan sebagai pelaku ekonomi yang terlibat dalam pengelolaan rantai pasok, penelitian terapan, dan aktivitas yang berorientasi pada pencarian pendapatan (revenue generating). Dalam konteks PTNBH, MBG membuka peluang bagi universitas untuk memperluas sumber pendapatan melalui pengelolaan dapur MBG, riset pangan, dan pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan demikian, muncul pertanyaan kritis mengenai apakah keberadaan MBG di Universitas Hasanuddin benar-benar diarahkan sebagai pusat riset gizi nasional atau justru menjadi instrumen baru dalam memperkuat orientasi komersialisasi perguruan tinggi.

Secara filosofis, perguruan tinggi memiliki fungsi utama dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana termuat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kehadiran fasilitas produksi makanan berskala besar seperti SPPG berpotensi menggeser orientasi universitas dari pusat pengembangan ilmu pengetahuan menjadi institusi yang semakin terlibat dalam aktivitas operasional dan bisnis. Dalam konteks PTNBH, kondisi ini dapat memperkuat kecenderungan komersialisasi kampus, di mana pertimbangan pencarian pendapatan (revenue generating) berpotensi lebih dominan dibandingkan fungsi akademik. Akibatnya, sumber daya manusia, fasilitas, dan perhatian institusi dapat teralihkan dari aktivitas pendidikan dan penelitian yang menjadi mandat utama universitas.

Selain itu, menjadikan kampus sebagai lokasi produksi makanan juga mengandung risiko yang tidak dapat diabaikan. Meskipun SPPG dapat dijadikan laboratorium riset gizi, secara ilmiah tidak semua proses penelitian menghasilkan keberhasilan yang sempurna. Dalam penelitian pangan terdapat kemungkinan terjadinya kesalahan formulasi, kontaminasi bahan baku, kerusakan makanan akibat distribusi, maupun kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan. Apabila terjadi kasus keracunan makanan atau kejadian luar biasa lainnya, maka dampaknya bukan hanya terhadap penerima manfaat MBG, tetapi juga terhadap reputasi akademik universitas. Dalam perspektif kehati-hatian (precautionary principle), risiko tersebut tidak sebanding dengan manfaat tambahan yang diperoleh dari menjadikan kampus sebagai dapur produksi. Fungsi penelitian seharusnya menghasilkan rekomendasi dan inovasi yang diuji melalui prosedur yang ketat, bukan langsung dikonversi menjadi produksi massal yang menyangkut keselamatan publik.

Lebih jauh, keberadaan SPPG di dalam kampus dapat menghilangkan batas antara ruang akademik dan ruang operasional birokrasi negara. Kampus berpotensi kehilangan independensinya sebagai institusi yang seharusnya mampu memberikan kritik dan evaluasi terhadap kebijakan publik secara objektif. Ketika universitas menjadi bagian dari pelaksana program, terdapat kemungkinan munculnya konflik kepentingan yang membuat fungsi kontrol akademik menjadi melemah. Kampus yang seharusnya menjadi ruang produksi pengetahuan dan kritik sosial dapat berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam implementasi program, sehingga kebebasan akademik dan posisi kritis universitas terhadap kebijakan negara menjadi tereduksi.

Disinilah kontradiksi ilmu ekonomi muncul “ilmu ekonomi yang umum diajarkan di institusi pendidikan tinggi , dipandang tidak berhasil menyajikan pengertian tentang realitas ekonomi dan justru terbenam ke dalam kecenderungan formalistik, yakni keharusan untuk merumuskan kenyataan ekonomi dalam rumusan matematis.” (Suryajay Martin, asal usul kekayaan, 2013). Dengan melanggar batas batas penerapan metode deduktif formal yang sah, ilmu ekonomi arus utama atau neoklasik tak lagi menjejakkan kakinya pada bumi realitas dan tenggelam dalam konstruksi konstruksi hipotetik yang dirancang secara arbiter. Ilmu ekonomi kontemporer dengan demikian telah kehilangan realitasnya.

Konsentrasi kekayaan yang semakin terpusat pada segelintir individu merupakan salah satu keniscayaan dalam kapitalisme, di mana krisis menjadi bagian yang berulang dalam dinamika sistem tersebut. Gejolak perekonomian global saat ini telah menunjukkan berbagai tanda tekanan, dan bukan tidak mungkin krisis ekonomi kembali terjadi.

Dalam konteks perekonomian domestik, ancaman krisis moneter maupun krisis fiskal mulai menjadi sorotan. Nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan berdampak pada meningkatnya tekanan terhadap daya beli masyarakat. Dari sisi fiskal, persoalan juga terlihat melalui peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama ketika alokasi anggaran dinilai kurang efektif dan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan struktural masyarakat.

Situasi semacam ini secara historis bukanlah sesuatu yang baru. Krisis ekonomi telah berulang kali terjadi, baik dalam skala nasional maupun global. Hal tersebut menunjukkan bahwa krisis bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan ekonomi, melainkan juga berkaitan dengan struktur ekonomi yang melandasinya.

Oleh karena itu, perubahan yang lebih mendasar dan menyeluruh perlu dipertimbangkan, bukan hanya sebatas reformasi kebijakan, perbaikan regulasi, atau pergantian struktur kekuasaan. Sebab, jika rakyat hanya bergantung pada reformasi parsial, maka kita berisiko mengulangi kegagalan masa lalu.

Pengalaman Reformasi 1998 setelah runtuhnya rezim militer soeharto menunjukkan bahwa perubahan politik semata tidak secara otomatis mengubah struktur ekonomi yang menjadi akar persoalan. Tanpa transformasi yang lebih mendalam terhadap sistem yang menghasilkan ketimpangan, krisis akan terus berpotensi muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.

 

Standing Position

Berdasarkan kajian Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis ini kami menyatakan sikap bahwa permasalahan mendasar yang ditemukan bukan terletak pada tujuan program, melainkan pada struktur ekonomi yang menopang pelaksanaannya. MBG berpotensi menjadi instrumen yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi tanpa perubahan tata kelola rantai pasok dan distribusi nilai tambah, manfaat ekonomi terbesar justru akan terkonsentrasi pada distributor besar, vendor, dan aktor yang memiliki kapital, sedangkan petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal hanya menjadi pelaku pinggiran atau bahkan tidak mendapat manfaat sama sekali. Oleh karena itu, solusi yang diperlukan yakni bagaimana transformasi kelembagaan dan ekonomi agar program tersebut menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat. Jika program ini tidak layak dihentikan, maka kami menyatakan beberapa solusi yakni:

  1. Pemerintah perlu mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap paling sedikit 70 persen bahan baku dari petani, nelayan, peternak, dan UMKM lokal yang berada dalam radius tertentu. Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai contoh, Brasil melalui Program National School Feeding Program (PNAE), yang mewajibkan minimal 30 persen pengadaan pangan berasal dari petani lokal. Kebijakan ini akan menciptakan pasar yang pasti bagi produsen kecil dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan. Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi program konsumsi, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi lokal serta mengurangi ketimpangan.
  2. Alih-alih mengandalkan korporasi besar, pemerintah perlu mengembangkan kawasan produksi pangan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan kebutuhan MBG. Setiap kabupaten atau kota dapat memiliki klaster produksi beras, telur, ikan, ayam, dan sayur yang dirancang sesuai kebutuhan dapur MBG. Dengan adanya jaminan pasar melalui MBG, petani dan nelayan memiliki kepastian permintaan sehingga risiko usaha dapat ditekan. Model ini akan menjadikan MBG sebagai instrumen industrialisasi pertanian dan perikanan rakyat.
  3. Seluruh pengadaan bahan baku MBG perlu dilakukan secara terbuka melalui platform digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui asal bahan baku, pemasok, dan harga transaksi. Transparansi ini penting untuk mencegah monopoli oleh distributor besar serta mengurangi potensi korupsi. Sistem digital juga dapat memudahkan petani dan nelayan lokal mengakses pasar MBG tanpa melalui perantara yang panjang.

Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kampus yang sedang berubah wajah menjadi pasar,oleh karena itu, model yang lebih ideal adalah memisahkan secara tegas fungsi produksi dan fungsi akademik. SPPG sebaiknya dibangun di luar lingkungan kampus dan dikelola oleh lembaga khusus yang profesional, sementara Universitas Hasanuddin tetap dengan peran sebagai pusat riset dan ranah akademik. Pemisahan ini tidak hanya menjaga independensi akademik dan marwah perguruan tinggi, tetapi juga mengurangi potensi konflik kepentingan, risiko keamanan pangan, serta kecenderungan komersialisasi kampus. Dengan demikian, tujuan utama MBG sebagai program pemenuhan gizi masyarakat tetap dapat tercapai, sementara universitas tetap mempertahankan perannya sebagai ruang akademik yang bebas, kritis, dan berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Dari sudut pandang efektivitas program MBG, lokasi produksi makanan sebenarnya tidak harus berada di dalam universitas. Produksi dapat dilakukan oleh SPPG yang berdiri secara mandiri di luar kawasan kampus dengan melibatkan koperasi, BUMDes, UMKM, kelompok tani, dan kelompok nelayan sebagai pemasok utama. Dalam skema ini, Universitas Hasanuddin tetap memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai pusat riset dan pengembangan (research and development center), lembaga sertifikasi mutu dan keamanan pangan, evaluator dampak ekonomi dan sosial MBG, serta penyedia sumber daya manusia yang kompeten di bidang gizi dan ketahanan pangan. Dengan demikian, kampus tetap menjalankan fungsi Tri Dharma tanpa harus terlibat langsung dalam aktivitas produksi yang mengandung risiko operasional tinggi.

 

 

REFERENCE

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2025). Profil kemiskinan di Indonesia September 2025. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2026). Profil kemiskinan di Indonesia Maret 2025. Badan Pusat Statistik. Badan Pusat Statistik

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). APBN Kita: Kinerja dan fakta Juni 2026. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Marx, K. (1976). Capital: A critique of political economy (Vol. 1, B. Fowkes, Trans.). Penguin Books. (Karya asli diterbitkan tahun 1867).

Pengantar Ekonomi Politik Marxis

Suryajay, M. (2013). Asal usul kekayaan: Sejarah teori ekonomi politik. Resist Book.

Supriyanto, B. E. (2025). Program Makan Bergizi Gratis sebagai penggerak ekonomi daerah.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2020). Economic development (13th ed.). Pearson Education.

Website Badan Gizi Nasional. Data Penerima Manfaat MBG (2026). Badan Gizi Nasional. https://www.bgn.go.id/ diakses pada 18 Juni 2026.

Add a Comment

Your email address will not be published.