Apakah Kita Sudah Berada di Tahap Hilirisasi yang Sebenarnya?

        Hilirisasi sumber daya alam telah menjadi kata kunci utama dalam wacana pembangunan ekonomi Indonesia sejak paruh kedua dekade 2010-an, dan pada era kepemimpinan Prabowo-Gibran, kebijakan hilirisasi ini bukan hanya dilanjutkan, melainkan diperluas cakupannya dan dijadikan salah satu dari empat klaster utama kebijakan ekonomi pemerintahan. Jika pada era sebelumnya hilirisasi identik dengan nikel, era Prabowo-Gibran ditandai dengan perluasan agenda ke setidaknya 28 komoditas unggulan yang mencakup delapan sektor utama, yakni mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, perkebunan, kehutanan, pertanian, serta sektor turunannya seperti energi terbarukan dan petrokimia.

         Pertanyaan mendasar yang hendak dijawab yakni, benarkah hilirisasi era Prabowo-Gibran merupakan proyek transformasi struktural yang memutus ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas mentah (deproletarisasi ekonomi ekstraktif), ataukah ia merupakan kelanjutan atau bahkan intensifikasi dari pola akumulasi berbasis ekstraksi sumber daya alam dan tenaga kerja murah yang menguntungkan modal transnasional, dengan negara berperan sebagai fasilitator utama melalui institusi baru seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)?

         Kebijakan hilirisasi Indonesia berakar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta secara politis dimulai dengan larangan ekspor bijih nikel mentah yang mulai efektif berlaku pada Januari 2020 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut lahir dari argumen elementer ilmu ekonomi pembangunan, mengekspor bahan mentah (raw material) hanya memberi Indonesia posisi sebagai price taker di ujung rantai nilai global, sementara nilai tambah terbesar dinikmati negara-negara pengolah seperti Tiongkok. Sebelum larangan ekspor diberlakukan, nilai ekspor bijih nikel Indonesia hanya berkisar US$ 3,3 miliar per tahun. Setelah pembangunan smelter secara masif dan didominasi investasi dari Tiongkok, terutama melalui konsorsium Tsingshan Group di Kawasan Industri Morowali (IMIP) dan konsorsium Tiongkok-Prancis di Weda Bay Industrial Park (IWIP), nilai ekspor produk turunan nikel (feronikel, nickel pig iron/NPI, stainless steel, hingga prekursor baterai kendaraan listrik seperti MHP dan mixed hydroxide precipitate) melonjak drastis hingga mencapai kisaran US$ 33-34 miliar pada 2023-2024, atau naik lebih dari sepuluh kali lipat dalam kurun lima tahun.

         Era Prabowo-Gibran mewarisi kerangka kebijakan ini secara utuh, namun melakukan setidaknya tiga langkah pembeda yang signifikan. Pertama, pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan mandat koordinasi lintas kementerian secara langsung di bawah Presiden. Kedua, pembentukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminhil/BKPM) sebagai kementerian tersendiri yang secara eksplisit menyatukan agenda investasi dan hilirisasi dalam satu nomenklatur, dipimpin Rosan Roeslani. Ketiga, dan yang paling struktural, adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.

        Bagian ini menyajikan kompilasi data kuantitatif mengenai capaian hilirisasi sepanjang satu tahun lebih pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dihimpun dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, serta pemberitaan resmi pemerintah dan media ekonomi.

Grafik Lonjakan Nilai Ekspor Nikel Pasca-Hilirisasi

Gambar 1. Grafik Nilai ekspor produk nikel Indonesia sebelum dan sesudah kebijakan larangan ekspor bijih mentah (dalam US$ miliar)

Sumber: Kementerian Investasi dan Hilirisasi (2023-2025)

 

Gambar 2. Grafik Kontribusi sektor hilirisasi terhadap total realisasi investasi nasional dan lima provinsi penerima investasi hilirisasi tertinggi, Januari–September 2025

Sumber : Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI

         Sepanjang Januari-September 2025, realisasi investasi nasional tercatat Rp 1.400 triliun (naik 13,7% secara tahunan), mencapai sekitar 75% dari target tahunan Rp 1.900 triliun, dengan sektor hilirisasi menyumbang Rp 431,4 triliun atau sekitar 30% dari total – tumbuh 58,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaran investasi ini sangat terkonsentrasi secara geografis, dua provinsi dengan kawasan industri nikel utama, Sulawesi Tengah (lokasi IMIP) dan Maluku Utara (lokasi IWIP), menyerap porsi terbesar, jauh melampaui provinsi-provinsi di Jawa.

         Akan tetapi, apabila kebijakan tersebut dianalisis, maka fokus analisis bergeser secara fundamental. Perspektif Marxis tidak menilai keberhasilan pembangunan hanya berdasarkan indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau peningkatan ekspor. Sebaliknya, Marx mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menguasai alat produksi, siapa yang menikmati nilai tambah yang dihasilkan, siapa yang mengendalikan proses produksi, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari pembangunan tersebut. Dengan demikian, hilirisasi tidak dipandang sebagai proses teknis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, melainkan sebagai bagian dari dinamika reproduksi kapitalisme yang terus mencari ruang baru bagi akumulasi modal.

         Aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu fenomena paling kontroversial dalam hilirisasi. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai 113.749 dokumen, dengan 61.357 di antaranya lebih dari separuh berasal dari Tiongkok, mayoritas berstatus tenaga profesional (56.561 orang). Di sisi lain, manajemen dua kawasan industri nikel terbesar, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP, sekitar 74.700 tenaga kerja) dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP, sekitar 56.000 tenaga kerja), mengklaim 85-90% dari total pekerjanya adalah tenaga kerja lokal.

             Marx dalam Kapital Jilid I menjelaskan akumulasi primitif sebagai proses pemisahan paksa produsen kecil dari alat produksinya (khususnya tanah) sebagai prasyarat historis lahirnya kapitalisme. David Harvey kemudian mengembangkan konsep ini menjadi “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession) untuk menjelaskan bagaimana proses ini terus berulang dalam kapitalisme kontemporer, bukan sebagai peristiwa historis yang sudah selesai. Penggusuran lahan tani di Desa Ambunu (Morowali), pengambilalihan jalan desa untuk jalur hauling tambang, dan perampasan hutan adat di Halmahera untuk kawasan industri IWIP merupakan manifestasi kontemporer dari akumulasi primitif: masyarakat lokal dipisahkan secara paksa dari alat produksi tradisionalnya (tanah pertanian, hutan, sungai) untuk kemudian dalam skenario terbaik sekalipun direposisi sebagai tenaga kerja upahan (buruh kasar) di dalam pabrik yang sama yang dibangun di atas tanah yang dulu mereka miliki.

         Dalam teori Marx, seluruh sistem kapitalisme bergerak berdasarkan prinsip akumulasi kapital. Kapital tidak berkembang semata-mata melalui perdagangan, tetapi melalui proses produksi yang menghasilkan surplus value (nilai lebih). Nilai lebih muncul ketika pekerja menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan upah yang mereka terima, sehingga selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pemilik modal. Dari perspektif ini, hilirisasi sesungguhnya memperpanjang rantai produksi kapitalis. Sebelum adanya hilirisasi, keuntungan diperoleh melalui ekstraksi dan ekspor bahan mentah. Setelah hilirisasi dikembangkan, keuntungan tidak lagi berhenti pada aktivitas pertambangan, melainkan diperluas ke tahap pemurnian, pengolahan, manufaktur, distribusi, hingga ekspor produk bernilai tambah. Dengan kata lain, hilirisasi bukan menghilangkan mekanisme kapitalisme, tetapi memperluas arena akumulasi modal melalui penciptaan tahapan produksi baru yang menghasilkan keuntungan lebih besar bagi pemilik kapital.

         Lebih jauh lagi, jika perspektif Marxis digunakan untuk melihat narasi hilirisasi, hilirisasi identik dengan kemandirian ekonomi nasional. Secara formal, pemerintah memang menegaskan bahwa hilirisasi bertujuan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah dan memperkuat industri domestik. Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, sebagian besar proyek hilirisasi masih sangat bergantung pada investasi asing langsung (Foreign Direct Investment), transfer teknologi dari perusahaan multinasional, pembiayaan internasional, serta orientasi ekspor menuju pasar global. Dalam situasi seperti ini, Indonesia memang berhasil meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri, tetapi kontrol terhadap teknologi, pembiayaan, rantai pasok, bahkan sebagian keuntungan ekonomi masih berada di bawah pengaruh kapital internasional. Oleh karena itu, menurut pendekatan Marxis, hilirisasi belum tentu mengubah posisi Indonesia dalam sistem kapitalisme global. Yang berubah hanyalah posisi Indonesia dari eksportir bahan mentah menjadi lokasi baru bagi proses produksi kapital global, sementara hubungan ketergantungan terhadap modal internasional tetap berlangsung dalam bentuk yang lebih kompleks.

         Kontradiksi berikutnya tampak pada hubungan antara hilirisasi dan tenaga kerja. Pemerintah sering menekankan bahwa hilirisasi mampu menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan kawasan industri dan perluasan aktivitas manufaktur. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya keliru karena industrialisasi memang membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Akan tetapi, Marx mengingatkan bahwa penciptaan lapangan kerja dalam sistem kapitalisme tidak identik dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Selama hubungan produksi masih didasarkan pada kepemilikan privat atas alat produksi, maka tenaga kerja tetap menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar kerja.

         Selain itu, wacana hilirisasi kendaraan listrik secara otomatis menciptakan kemandirian ekonomi nasional. Secara empiris, sebagian besar investasi industri baterai Indonesia masih berasal dari perusahaan asing yang menguasai teknologi produksi sel baterai, rekayasa material katoda, hingga sistem manajemen baterai (Battery Management System/BMS). Dengan demikian, Indonesia memang berhasil naik dari eksportir bijih menjadi produsen bahan baku baterai, tetapi posisi tersebut masih berada dalam struktur rantai nilai global (global value chain) yang dikendalikan oleh perusahaan multinasional.

         Kajian ini disusun sebagai rekomendasikan agar evaluasi kebijakan hilirisasi ke depan tidak semata diukur dari indikator agregat (nilai ekspor, realisasi investasi, pertumbuhan PDB), melainkan juga dari indikator distribusi yang lebih granular, rasio Gini di kabupaten penghasil nikel, tingkat transfer teknologi riil, proporsi kepemilikan modal domestik versus asing dalam setiap proyek smelter baru, penegakan hukum lingkungan dan HAM di kawasan industri, serta yang tak kalah penting yakni ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan, alih-alih kriminalisasi terhadap mereka yang mempertanyakan proses tersebut.

Menurutmu, apakah hilirisasi merugikan atau menguntungkan?

 

 

Reference

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, data realisasi investasi Januari-September 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, data RPTKA Januari-Agustus 2025 (satudata.kemnaker.go.id).

Kementerian Perdagangan RI, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Ekspor-Impor Nikel.

Kompas.id, ‘Memacu Hilirisasi, Mesin Penggerak Investasi dan Penyediaan Lapangan Kerja’, Oktober 2025.

Marx, Karl. Capital: A Critique of Political Economy, Volume I.

Marx, Karl & Engels, Friedrich. The Communist Manifesto. 1848.

Mongabay Indonesia, ‘Hilirisasi Nikel Berujung Kriminalisasi Warga Morowali’, Desember 2024.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi.

Evans, Peter. Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation. Princeton University Press, 1995.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

WALHI, ‘Hilirisasi Mineral berujung pada Kerugian dan Kriminalisasi Warga di Morowali’, November 2024.

GoodStats/Media Nikel Indonesia, data ekspor dan investasi nikel 2020-2025

Add a Comment

Your email address will not be published.