semafebunhas@gmail.com
Facebook
Twitter
Instagram
Home
Berita
Struktur Pengurus
Team
Presidium
Departemen Pengaderan
Departemen Kajian Strategi dan Advokasi
Departemen Kesekretariatan
Departemen Media Kreatif dan Informasi
Tentang Kami
Elementor #6164
PRESIDIUM
KETUA UMUM
Bertanggung jawab terhadap kinerja kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat internal presidium dan rapat umum kepengurusan dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Ketua umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sema FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengambil kebijakan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Membuat laporan terkait kebijakan yang diambil di lingkup Sema FEB-UH.
Ketua Umum Sema FEB UH bertanggung jawab atas hubungan internal dan eksternal.
I : -Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh internal Sema FEB-UH.
-Membangun jaringan dengan lembaga lain di luar lingkup Sema FEB-UH.
SEKRETARIS UMUM
Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum Sema FEB-UH.
I : Menghadiri rapat internal presidium dan rapat umum Sema FEB-UH setiap dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Sekretaris Umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SEMA FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan persuratan Sema FEB UH.
I : Membuat laporan administrasi dan persuratan Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Bertanggung jawab melakukan evaluasi kinerja kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Membuat penilaian kinerja pengurus Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Bertanggung jawab melakukan upgrading dan controlling kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Mengadakan kegiatan upgrading sesuai dengan kebutuhan kepengurusan Sema FEB-UH.
BENDAHARA UMUM
Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum Sema FEB-UH.
I : Menghadiri rapat internal presidium dan rapat umum Sema FEB-UH setiap dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Bendahara Umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sema FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Sema FEB-UH.
I : Membuat laporan keuangan Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Home
Berita
Struktur Pengurus
Team
Presidium
Departemen Pengaderan
Departemen Kajian Strategi dan Advokasi
Departemen Kesekretariatan
Departemen Media Kreatif dan Informasi
Tentang Kami
Elementor #6164