MENYELISIK GAYA KEPEMIMPINAN MILITERISME
Kepemimpinan merupakan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan stabilitas suatu pemerintahan atau mengelola institusi negara. Gaya kepemimpinan disesuaikan dengan pendekatan yang saling mendengar dan berdiskusi. Namun, pada realitasnya, ketika penguasa atau institusi negara berhadapan dengan situasi krisis, penolakan publik, atau ambisi proyek yang bertekanan tinggi, pendekatan persuasif kerap diabaikan. Demi mempercepat pengambilan keputusan dan meredam hambatan, penguasa cenderung mengambil jalan pintas dengan mengadopsi gaya kepemimpinan yang lebih represif dan terpusat. Di sinilah muncul tipe kepemimpinan otoriter dan berwatak militeristik, yakni pendekatan yang memusatkan segala keputusan di tangan satu komando, menuntut ketaatan mutlak, dan memposisikan bawahan murni sebagai pelaksana perintah.
Tipe kepemimpinan otoriter ini memiliki kemiripan yang sangat erat dengan kepemimpinan militeristik. Dalam praktiknya, gaya kepemimpinan militeristik sangat menonjolkan kedisiplinan yang tinggi, ketegasan, dan struktur yang formal. Walaupun gaya ini lahir dari lingkungan militer, pendekatan militeristik nyatanya banyak diadopsi dalam ranah bisnis dan pemerintahan, terutama ketika sebuah organisasi membutuhkan struktur, kedisiplinan, dan kejelasan visi untuk mencapai tujuan.
Pada akhirnya, gaya kepemimpinan militeristik beroperasi secara kaku melalui penerapan sistem komando yang tegas. Pemimpin menggunakan pangkat dan otoritas jabatannya untuk menggerakkan bawahan, di mana setiap perintah harus dilaksanakan tanpa banyak perdebatan atau penolakan. Karakteristik utama dari gaya komando ini adalah pemimpin menghendaki kepatuhan mutlak, menuntut kedisiplinan yang keras, serta sangat menyenangi formalitas, upacara ritual, dan tanda-tanda kebesaran yang berlebihan. Selain itu, pola komunikasi hanya berlangsung secara satu arah, yang berarti pemimpin secara sistematis tidak menghendaki adanya saran, usul, maupun kritikan dari bawahannya.
Upaya Pembersihan Politik (Purge)
Sikap anti-kritik dan tuntutan akan kepatuhan mutlak ini melahirkan sebuah konsekuensi logis, siapapun yang berani menyuarakan penolakan akan dianggap sebagai ancaman yang harus disingkirkan melalui upaya pembersihan politik (purge). Dalam praktiknya, gaya militeristik untuk menyingkirkan oposisi ini tidak hanya hidup di masa lalu lewat operasi penghilangan paksa secara fisik. Saat ini, instrumen pembersihan politik bertransformasi menjadi operasi siber, kriminalisasi melalui UU ITE, hingga penyingkiran administratif, yang kesemuanya bertumpu pada penggunaan alat negara (aparat/intelijen) untuk membungkam kebebasan sipil.
Praktik pembersihan politik (political purge) sejatinya memiliki akar sejarah yang kelam di Indonesia sejak dahulu. Komnas HAM (2006) dan KontraS (2020) mencatat bahwa menjelang kejatuhan Orde Baru pada 1997-1998, institusi militer menggunakan unit pasukan khusus, seperti Tim Mawar dari Kopassus, untuk menargetkan dan menculik aktivis pro-demokrasi yang dicap sebagai ancaman rezim. Operasi di luar kerangka hukum sipil ini menjadi bukti bagaimana kekuatan fisik secara terang-terangan digunakan untuk melenyapkan pembangkang. Ironisnya, alih-alih diadili secara tuntas, pertanggungjawaban atas penghilangan paksa ini hingga kini kerap disembunyikan dengan dalih pemberian kompensasi materiil yang membuktikan kokoh dan kebalnya hukum bagi para petinggi militer yang terlibat.
Memasuki era demokrasi dan kemajuan teknologi, watak komando yang kaku tersebut tidak hilang, melainkan berevolusi menjadi otoritarianisme digital. Konsep “polisi rahasia” menjelma menjadi unit patroli siber atau polisi virtual yang secara aktif memantau percakapan warganet dan memberikan teguran berbasis ancaman pidana. Di sisi lain, instrumen intelijen dan anonimitas dimanfaatkan untuk melancarkan serangan siber berupa peretasan akun media sosial dan perpesanan milik aktivis, jurnalis, hingga mahasiswa.
Sebagai contoh nyata dari bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kerja-kerja masyarakat sipil, kita dapat melihat kasus peretasan dan serangan disinformasi yang menimpa Ketua Umum AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Sasmito Madrim, pada 23 Februari 2022. Beberapa akun media sosial Sasmito mengalami dugaan peretasan, peretas mengambil alih akun lalu mengganti foto profil akun dengan gambar pornografi dan akunnya digunakan untuk mengunggah pesan dukungan palsu seolah-olah ia mendukung membubarkan FPI, mendukung proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo, dan meminta Polri menangkap aktivis Haris Azhar serta Fatia. Tindakan disinformasi itu nyata-nyata mengadu domba AJI Indonesia dengan organisasi sipil lainnya. Ini adalah contoh sempurna tentang bagaimana militerisme/represi fisik di lapangan sudah terhubung dengan represi di ruang digital. Serangan yang kerap terjadi sistematis menjelang aksi protes ini secara efektif menanamkan teror, serta membungkam pengkritik dan aktivis yang memperjuangkan kebebasan pers dan demokrasi.
Selain serangan di dunia maya seperti peretasan akun Ketua Umum AJI, upaya membungkam kebebasan berpendapat juga terjadi lewat kekerasan fisik yang membahayakan nyawa. Salah satu contoh nyata yang belum lama terjadi adalah kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 12 Maret 2026 malam. Kejadian tragis ini menimpa Andrie tepat setelah ia menghadiri diskusi podcast tentang militerisme di kantor YLBHI. Saat dalam perjalanan pulang, ia tiba-tiba diserang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar parah hingga 24 persen di bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi demokrasi kita. Pola kekerasan dan ancaman terhadap aktivis HAM sering kali muncul saat mereka mulai mengkritik penguasa atau lembaga negara. Tragedi yang dialami Andrie Yunus ini seolah menjadi pesan ancaman yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti dan membungkam masyarakat yang berani bersuara kritis.
Di luar ranah digital, pembersihan politik modern sangat lekat dengan rekayasa hukum (legal purge). Aparatur keamanan dan hukum digunakan sebagai senjata untuk menyingkirkan tokoh oposisi melalui kriminalisasi berbekal “pasal karet” seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan UU ITE. Kasus yang menimpa aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dipidanakan pasca mengungkap riset keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang merupakan contoh nyata dari fenomena ini. Hukum dimanipulasi bukan untuk mencari kebenaran, melainkan sebagai alat “sah” rezim untuk mengasingkan elemen kritis ke dalam penjara dan melindungi agenda kekuasaan.
Ketika pembungkaman ini memicu perlawanan sipil di jalanan, negara kembali meresponsnya dengan watak aslinya, represi kekuatan fisik yang brutal. Dalam menangani aksi massa, mulai dari peringatan Hari Buruh hingga aksi penolakan revisi UU Pilkada yang meluas, aparatur keamanan kerap menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan. Penembakan gas air mata secara serampangan, penyisiran ke area permukiman, penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan demonstran termasuk anak-anak, hingga jatuhnya korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan aparat bertindak humanis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa komando keamanan masih memandang masyarakat kritis sebagai musuh yang harus ditaklukkan, layaknya dalam operasi militer.
Lebih jauh, upaya pembersihan ini juga menyusup dan menyasar ke dalam tubuh birokrasi negara itu sendiri melalui institutional purge. Praktik ini dirancang untuk menyingkirkan elemen-elemen berintegritas dari lembaga independen menggunakan instrumen administratif yang terkesan legal. Tragedi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK pada tahun 2021 merupakan contoh paling mencolok. Syarat alih status ASN dialihfungsikan sebagai “uji kesetiaan” dan alat penyaring ideologis untuk memecat puluhan penyidik independen yang enggan tunduk pada kompromi elit.
Keseluruhan fenomena ini mulai dari bayang-bayang penculikan fisik, teror digital, pemidanaan paksa, kebrutalan di jalanan, hingga manipulasi birokrasi menegaskan satu poin penting yaitu upaya pembersihan politik (purge) dalam kepemimpinan bergaya militeristik bekerja secara komprehensif. Negara terus menggunakan segala instrumennya untuk mendesain sebuah sistem yang hanya menyisakan kepatuhan mutlak dan melenyapkan siapa pun yang memiliki keberanian untuk membangkang.
Konstruksi “Musuh Bersama” sebagai Alat Legitimasi
Dalam konteks militerisme, seorang pemimpin yang otoriter sangat membutuhkan krisis atau ancaman agar ia punya alasan untuk menuntut ketaatan mutlak dari rakyatnya. Jika ancaman itu tidak ada, maka ancaman itu harus diciptakan melalui retorika, propaganda, atau mobilisasi emosi. Upaya memobilisasi emosi massa kerap kali dilakukan melalui penciptaan narasi “musuh bersama” untuk mempertahankan kontrol dan menjustifikasi tindakan represif. Pemimpin menggunakan retorika dan propaganda baik melalui pidato langsung maupun menyebarluaskan informasi di ruang publik untuk membakar sentimen nasionalisme, ketakutan, atau kemarahan rakyat terhadap kelompok tertentu.
Di era Orde Baru, mobilisasi emosi ini dilakukan secara sistematis dengan melabeli kelompok oposisi dan aktivis pro-demokrasi sebagai ancaman “subversif” atau “anti-Pancasila”. Stigmatisasi ini berhasil menanamkan ketakutan di masyarakat, yang pada akhirnya memberikan legitimasi bagi institusi militer untuk melakukan tindakan diluar hukum, seperti penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa.
Saat ini, taktik penciptaan “musuh bersama” tersebut telah bertransformasi dan beradaptasi dengan era digital. Pidato berapi-api dari atas mimbar kini diperkuat bahkan direkayasa melalui operasi pasukan siber atau buzzer politik. Merujuk pada laporan riset Amnesty International Indonesia (2020) dan LP3ES (2021), rekayasa informasi ini terlihat nyata dalam berbagai gelombang protes masyarakat sipil. Seperti penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau konflik agraria di Wadas dan Rempang, aparatur kekuasaan kerap memobilisasi narasi yang mengecap para demonstran sebagai kelompok “Anarko” pembuat rusuh atau penghambat “pembangunan nasional”.
Melalui rekayasa informasi dan mobilisasi emosi digital ini, kritik yang rasional berhasil dialihkan menjadi sentimen permusuhan di tengah masyarakat. Sentimen ini kerap dipantik dari panggung politik, misalnya melalui gaya orasi meledak-ledak seorang elite politik yang kerap menggebrak mimbar seraya menggaungkan narasi darurat bahwa kekayaan negara terus bocor atau bangsa ini sedang dirampok asing. Ketika retorika berapi-api yang membakar patriotisme buta tersebut diamplifikasi di ruang maya, publik menjadi terbelah dan “musuh bersama” pun terbentuk. Ketika publik sudah terbelah dan “musuh bersama” telah terbentuk, penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan di lapangan serta represi digital seperti peretasan seolah-olah mendapatkan pembenarannya demi alasan “stabilitas keamanan”.
Jika diperhatikan lebih dalam, berbagai bentuk tekanan seperti teror fisik, peretasan, hingga rekayasa hukum bukanlah sekadar kejadian acak untuk membungkam kritik. Semua ini adalah wujud nyata dari upaya melindungi kerja sama saling menguntungkan antara penguasa dan kelompok pengusaha besar (oligarki). Penggunaan cara-cara militer dan manipulasi hukum sengaja dijalankan oleh negara untuk mengamankan investasi dan melindungi proyek-proyek besar dari penolakan warga. Ketika aparat keamanan dan penegak hukum justru dijadikan alat pelindung kekayaan bagi segelintir elite, ruang demokrasi bagi rakyat kecil otomatis hancur. Kembalinya gaya pemerintahan militeristik yang merampas kebebasan berpendapat dengan alasan “menjaga stabilitas” ini adalah tanda bahaya bagi reformasi kita. Menghadapi situasi ini, masyarakat harus bersatu, merapatkan barisan, dan tidak berhenti melawan segala bentuk ancaman. Membiarkan pembungkaman ini terus terjadi sama saja dengan membiarkan negara kita kembali jatuh ke masa pemerintahan yang sewenang-wenang (otoriter), yang pada akhirnya hanya akan merenggut keadilan, nyawa, dan masa depan rakyat.
References
Aksi 25 Agustus: Wujud Nyata Kekerasan Negara. (2025, Agustus 27). KontraS. https://kontras.org/aksi-25-agustus-wujud-nyata-kekerasan-negara/
Aksi Represif Kepolisian Terhadap Demonstran. (2025, Agustus 29). Imparsial. https://imparsial.org/aksi-represif-kepolisian-terhadap-demonstran/
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras. (2026, Maret 13). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260313140249-20-1337688/aktivis-kontras-andrie-yunus-jadi-korban-penyiraman-air-keras
Aparat Kepolisian Kembali Melakukan Tindakan Represif, Brutal, Sewenang-wenang, dan Melawan Hukum pada Massa Aksi. (2025, Mei 2). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/aparat-kepolisian-kembali-melakukan-tindakan-represif-brutal-sewenang-wenang-dan-melawan-hukum-pada-massa-aksi/
Ashri, A. M., Magassing, A. M., & Sakharina, I. K. (2021, Desember). Hak atas Kebenaran Bagi Korban Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998. JURNAL JENTERA, 4(2), 495-514.
Bahri, M. S., Citriadin, Y., & Rustam. (2024). Kepemimpinan Militeristik Pendidik. Jurnal Pendidikan, Sains, Geologi, dan Geofisika (GeoScienceEd Journal), 6(1), 170-172.
D, M. L., & Rahadian, T. (2021, September 30). Perjalanan Kontroversi TWK yang Berujung Pemecatan 57 Pegawai KPK. kumparanNEWS. https://kumparan.com/kumparannews/perjalanan-kontroversi-twk-yang-berujung-pemecatan-57-pegawai-kpk-1wcBfOit1I2/full
Eksesif, Cara Polisi Menangkapi Demonstran Damai Menolak RUU Cipta Kerja. (2020, Juli 17). Amnesty International. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/eksesif-cara-polisi-menangkapi-demonstran-damai-menolak-ruu-cipta-kerja/07/2020/?utm_source=gemini
Eks Tim Mawar di Kemhan, Jokowi Dinilai Makin Lupa Reformasi. (2020, September 27). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200926194829-20-551341/eks-tim-mawar-di-kemhan-jokowi-dinilai-makin-lupa-reformasi?utm_source=gemini
Hambat Kebebasan Berekspresi, Aktivis dan OMS Uji Materi Pasal Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik. (2023, Juli 26). Aliansi Jurnalis Independen. https://aji.or.id/informasi/hambat-kebebasan-berekspresi-aktivis-dan-oms-uji-materi-pasal-berita-bohong-dan
Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka pencemaran nama baik Luhut, ‘siap minta maaf asalkan Luhut memaparkan data tandingan hasil riset’. (2022, Maret 22). BBC. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60824315
Haryanto, E. (n.d.). Tim Mawar dan Penculikan Aktivis 1997. Scribd. https://id.scribd.com/document/565269558/Penculikan-aktivis-1997
Juniarto, D. (2022, Juli 5). Kontestasi kekuasaan kala COVID-19: Bayangan otoritarianisme digital di Indonesia. Engage Media. https://engagemedia.org/2022/pandemic-control-indonesia/?lang=id
Kamil, I., & Rastika, I. (2021, Desember 29). [KALEIDOSKOP 2021] Polemik TWK yang Singkirkan Pegawai KPK. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/09403381/kaleidoskop-2021-polemik-twk-yang-singkirkan-pegawai-kpk?page=all
Keluarga korban penculikan 97-98 diklaim diberi ‘uang Rp1 miliar’ oleh petinggi Gerindra – ‘Upaya sistematis menutup pertanggungjawaban Prabowo’. (2024, Agustus 10). BBC. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjdklz2ye82o
Kresna, M. (2020, Februari 4). Markas Kopassus, tapi hanya 9 orang yang dikembalikan pada 1998. Tirto.id. https://tirto.id/kisah-tim-mawar-menculik-para-aktivis-1998-ewQk
Kriminalisasi Haris dan Fatia: Bukti Kemunduran Hukum dan Warisan Cara Berkuasa Kolonial. (n.d.). Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. https://www.jentera.ac.id/kabar/kriminalisasi-haris-dan-fatia-bukti-kemunduran-hukum-dan-warisan-cara-berkuasa-kolonial
LP3ES: Buzzer Dipakai Elite Politik, Lemahkan Demokrasi RI. (2021, November 1). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211101174622-32-715162/lp3es-buzzer-dipakai-elite-politik-lemahkan-demokrasi-ri?utm_source=gemini
Muhid, H. K., Gabriela, M., & Aji, M. R. (2024, Oktober 1). Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kejanggalan-twk-penyebab-58-pegawai-kpk-dipecat-tiga-tahun-lalu–3830
Ningtyas, I., & Tanjung, E. (2022, Februari 24). Peretasan & Serangan Disinformasi Terhadap Ketua Umum Aji Adalah Ancaman Bagi Kebebasan Pers & Kebebasan Berekspresi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI). https://aji.or.id/informasi/peretasan-serangan-disinformasi-terhadap-ketua-umum-aji-adalah-ancaman-bagi-kebebasan
Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Terjaring Patroli Siber. (2021, Maret 10). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310143332-12-616040/polisi-virtual-tegur-79-akun-medsos-terjaring-patroli-siber
Rahayu, K. Y., Sulistyo, P. D., & Harbowo, N. (2021, Juni 28). Pengkritik Pemerintah Kembali Diserang Peretas. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/pengkritik-pemerintah-kembali-diserang-peretas
Refleksi HUT ke-80 RI: Kemerdekaan 903 orang dijerat UU ITE dan Makar sejak 2018. (2025, Agustus 15). Amnesty International Indonesia.https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/refleksi-hut-ke-80-ri-kemerdekaan-903-orang-dijerat-uu-ite-dan-makar-sejak-2018/08/2025/
Uji “Pasal Karet” UU ITE, Mahasiswa Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital. (2026, Juli 6). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/uji-%E2%80%9Cpasal-karet%E2%80%9D-uu-ite,-mahasiswa-minta-perlindungan-kebebasan-berpendapat-di-ruang-digital-25365
Wisesa, Y. D. B. (2026, April 29). Sidang UU Peradilan Militer di MK, KontraS Singgung Kasus Tim Mawar. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/sidang-uu-peradilan-militer-di-mk-kontras-singgung-kasus-tim-mawar-00-jkxzp-mrm389?utm_source