Jebakan Upah Murah bagi Pekerja Baru

Di era yang sering dibanggakan sebagai masa ‘bonus demografi’, sebuah pertanyaan mendasar muncul, mengapa pekerja baru (fresh graduate) justru dihadapkan pada realitas upah murah dan posisi tawar yang sangat lemah? Pertanyaan ini membawa kita pada sebuah masalah struktural yang kontradiktif, di mana “ledakan jumlah angkatan kerja produktif” tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja formal yang berkualitas. Kondisi ini dibuktikan dengan tingkat pengangguran usia muda (15-24 tahun) di Indonesia yang sangat tinggi, mencapai angka 17,3 persen, sebuah rekor tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Situasi pasar tenaga kerja ini semakin diperparah oleh persaingan yang brutal, menyusul masuknya tambahan 4,4 juta angkatan kerja baru sepanjang tahun 2024 yang harus bersaing ketat satu sama lain, sekaligus berhadapan dengan barisan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketiga faktor tersebut pada akhirnya menciptakan kondisi kelangkaan pekerjaan yang layak. Karena persaingan yang sangat tinggi untuk memperebutkan jumlah pekerjaan yang sedikit, posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah, sehingga memberikan ruang bagi perusahaan untuk menekan biaya operasional dengan menetapkan upah yang rendah. Untuk merespons hal tersebut, kajian ini difokuskan untuk membedah realitas pasar tenaga kerja Indonesia, khususnya fenomena kerentanan pekerja, fleksibilitas kerja, dan stagnasi upah melalui lensa ekonomi politik.

Sumber : Badan Pusat Statistik Indonesia 2016-2026

Untuk memahami akar kerentanan tersebut, konsep dasar mengenai tenaga kerja perlu dibedah. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa. Dari definisi formal ini, mekanisme pasar mempertemukan penawaran dan permintaan di mana upah terbentuk sebagai harga faktor produksi. Namun, mendefinisikan tenaga kerja semata-mata sebagai komoditas mengaburkan realitas materialnya. Merujuk pada Karl Marx dalam Kapital Jilid 6, tenaga kerja pada hakikatnya adalah keseluruhan kemampuan mental dan fisik manusia yang digunakan saat menghasilkan nilai guna.

Dalam lanskap modern, konsep ini berbenturan dengan apa yang disebut sebagai pasar tenaga kerja fleksibel. Fleksibilitas ini terwujud dalam model kerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang melemahkan jaminan kepastian kerja. Lebih jauh, era digital memunculkan fenomena platformisasi, yakni proses di mana entitas digital bertindak sebagai perantara utama ekonomi. Perusahaan memaksimalkan akumulasi keuntungan dengan melempar seluruh beban risiko operasional kepada pekerja non-tetap sebuah kondisi yang dikonseptualisasikan sebagai tempat kerja yang terpecah (fissured workplace).

 

Potret Ketenagakerjaan Indonesia

Penyerapan tenaga kerja saat ini sangat didominasi oleh sektor yang rapuh. Sekitar 58 persen pekerjaan di Indonesia berada di sektor informal, termasuk maraknya gig-economy seperti ojek online (ojol) dan kurir. Masifnya transisi ke sektor informal ini terjadi akibat keterbatasan lapangan kerja formal. Di dalam ekonomi platform, kerentanan ini diperparah oleh klasifikasi hukum yang menyebut pekerja sebagai “mitra” alih-alih “buruh”, yang secara efektif membebaskan perusahaan dari kewajiban memberikan upah minimum, jaminan kesehatan, dan hak perundingan kolektif.

Data BPS Sakernas Februari 2026 (rilis 5 Mei 2026) menunjukkan 35,49% pekerja adalah lulusan SD ke bawah, sementara lulusan D4-S3 hanya 10,72%. Pekerja D4-S1-S2-S3 rata-rata mengantongi upah Rp4,77 juta, dibanding lulusan SD ke bawah yang hanya Rp2,23 juta  beda 2,1 kali lipat. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap tenaga kerja terbesar yaitu 42,49 juta orang atau 28,78% dari total pekerja  padahal ini termasuk sektor bergaji rendah. Data terbaru Mei 2026 menyatakan angkatan kerja naik jadi 155,41 juta, pengangguran turun ke 7,22 juta, TPT 4,65%, tapi setengah pengangguran justru naik jadi 10,78 juta orang  sinyal bahwa penyerapan kerja belum tentu berkualitas. 

Di sektor formal, situasinya tidak jauh lebih baik. Perusahaan cenderung melakukan PHK terhadap pekerja tetap dan menggantikannya dengan pekerja berstatus magang, outsourcing, serta pekerja kontrak dengan dalih menekan biaya. Bagi para pekerja baru atau korban PHK yang ingin masuk kembali ke sektor formal, mereka dihadapkan pada diskriminasi batas usia, di mana lowongan kerja di Indonesia umumnya secara ketat membatasi usia pelamar maksimal 25 hingga 31 tahun.

 

Tinjauan Ekonomi Politik : Rezim Upah Murah

Dalam lanskap ketenagakerjaan yang timpang, praktik super-eksploitasi berlangsung kasat mata. Tingginya angka pengangguran dan keterpaksaan pekerja menerima status alih daya (outsourcing) melanggengkan rezim upah murah dan membuat hubungan industrial menjadi “buas”. Jutaan pencari kerja ini dikapitalisasi oleh sistem menjadi reserve army of labor (pasukan cadangan tenaga kerja). Kelimpahan angkatan kerja rentan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan syarat struktural yang secara aktif dimanfaatkan dan dipelihara oleh perluasan bisnis.

Konsep yang digagas oleh Karl Marx ini menjelaskan bahwa keberadaan pengangguran dalam jumlah besar bukanlah sebuah kebetulan, melainkan kondisi sistemik yang sengaja dimanfaatkan untuk menekan harga tenaga kerja (upah) semurah mungkin. Hal ini terjadi karena pasokan tenaga kerja jauh melebihi ketersediaan lapangan pekerjaan.

Realitas dari “pasukan cadangan” ini tergambar secara empiris dan brutal dalam tragedi Job Fair di Kabupaten Bekasi pada 27 Mei 2025. Acara bursa kerja tersebut dibanjiri oleh 25.000 pelamar yang harus berdesak-desakan, bahkan hingga jatuh pingsan, hanya untuk memperebutkan 2.500 lowongan pekerjaan yang disediakan oleh 64 perusahaan. Kondisi yang begitu ricuh hingga memaksa turunnya 311 personel gabungan (Polisi, TNI, dan Satpol PP) ini menjadi potret kasat mata betapa putus asanya kelas pekerja di akar rumput.

Kondisi keputusasaan ini didukung oleh data makro ketenagakerjaan. Angka pengangguran terbuka mencapai 7,28 juta orang, dengan 49,28 juta orang lainnya terpaksa terserap di sektor informal sebagai pekerja paruh waktu atau setengah menganggur. Dalam lensa ekonomi politik, kelangkaan pekerjaan ini memberi celah bagi kelas pemodal untuk melanggengkan rezim upah murah dan sistem kerja kontrak. Perusahaan menyadari bahwa pekerja tidak lagi memiliki posisi tawar. Jika seorang pekerja menolak upah murah atau kondisi kerja yang buruk, ada ribuan tentara cadangan dari antrean Job Fair yang siap menggantikan posisinya dengan bayaran yang sama rendahnya.

Kerentanan ini juga tidak terjadi di ruang hampa politik. Negara sering kali memainkan peran sebagai fasilitator akumulasi modal korporasi ketimbang pelindung hak pekerja, sebuah orientasi kebijakan yang disebut sebagai kebijakan neoliberal atau rezim Schumpeterian workfare. Akibatnya, posisi tawar pekerja terus digerus, dan daya juang serikat buruh dalam menuntut upah layak serta jaminan kerja senantiasa dibenturkan dengan fleksibilitas pasar yang mengancam posisi mereka setiap saat.

 Konsep reserve army of labor yang disinggung di atas sesungguhnya menjadi kunci untuk memahami mengapa rezim upah murah ini begitu sulit diputus. Marx menjelaskan bahwa surplus populasi pekerja bukanlah kegagalan pasar yang sifatnya kebetulan, melainkan hasil sistemik dari akumulasi kapital itu sendiri: kapital secara terus-menerus memproduksi lebih banyak pencari kerja daripada lapangan kerja yang mampu ia serap, dan kelebihan inilah yang kemudian berfungsi sebagai instrumen disiplin upah. Ketika jumlah pencari kerja jauh melampaui lowongan yang tersedia, pekerja yang sudah memiliki pekerjaan sekalipun berada dalam posisi rentan, kesadaran bahwa ada jutaan orang lain siap menggantikan posisinya membuat mereka enggan menuntut kenaikan upah atau menolak kondisi kerja yang eksploitatif, demi mempertahankan akses terhadap penghidupan.

Peran negara sebagai fasilitator akumulasi modal, sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada akhirnya memperkuat dan melegitimasi keberadaan reserve army of labor ini melalui jalur kebijakan. Alih-alih mengintervensi pasar untuk mengurangi surplus tenaga kerja lewat penciptaan lapangan kerja formal berkualitas, orientasi kebijakan neoliberal justru mendorong fleksibilitas pasar yang semakin memperbesar kolam pekerja rentan tersebut. Dengan demikian, selama suplai tenaga kerja terus melimpah tanpa diimbangi ekspansi lapangan kerja yang layak, rezim upah murah akan terus terlanggengkan bukan karena ketiadaan kebijakan, melainkan karena keberadaan surplus pekerja itu sendiri bekerja secara struktural sebagai mesin penekan upah, terlepas dari klaim perlindungan yang tertulis di atas kertas regulasi.

 

Kebijakan dan Perlindungan Pekerja di balik Merosotnya Kesejahteraan

Keberpihakan regulasi terhadap fleksibilitas pasar tenaga kerja tampak jelas dari perubahan konstelasi hukum. Payung hukum ketenagakerjaan, yakni UU No. 13 Tahun 2003, telah diubah secara signifikan melalui pengesahan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Perppu No. 2 Tahun 2022, hingga disahkan sebagai UU No. 6 Tahun 2023).

Perubahan regulasi ini berdampak langsung pada kemerosotan kesejahteraan. Formulasi pengupahan di dalam UU Cipta Kerja dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan lonjakan pengeluaran dan biaya hidup dasar yang harus ditanggung pekerja. Realitas upah riil yang tertekan ini memaksa buruh bertahan hidup dengan meminjam uang atau menggadaikan aset.

Selain itu, instrumen perlindungan pemutusan hubungan kerja (pesangon) semakin tumpul di tataran implementasi. Tingginya angka PHK tidak dibarengi dengan pemenuhan hak, banyak perusahaan terbukti mangkir dan tidak membayarkan pesangon maupun sisa gaji kepada karyawan yang di-PHK. Kelemahan pendataan ketenagakerjaan dan ketiadaan penegakan sanksi yang tegas bagi perusahaan pelanggar menjadi bukti lemahnya proteksi negara terhadap tenaga kerjanya. Ditambah dengan ketiadaan undang-undang anti-diskriminasi usia kerja seperti yang ada di negara-negara ASEAN lainnya, kebijakan saat ini terbukti melanggengkan kerentanan pekerja di pusaran ekonomi yang melambat.

 

Standing Position

Dari seluruh uraian di atas, kajian ini menyimpulkan bahwa fenomena pengangguran massal, maraknya sistem kerja kontrak, dan rendahnya upah bagi angkatan kerja baru bukanlah sebuah kecelakaan demografi atau kegagalan adaptasi individu di pasar kerja. Sebaliknya, realitas ini adalah produk sistematis dari desain ekonomi politik yang menjadikan kelas pekerja sekadar komoditas dan tentara cadangan untuk menekan biaya produksi serendah mungkin demi melipatgandakan akumulasi kapital segelintir elit. Hukum ketenagakerjaan dan kebijakan fleksibilitas pasar kerja yang ada saat ini justru berfungsi sebagai instrumen yang melegitimasi eksploitasi tersebut.

Berangkat dari realitas material yang menindas tersebut, kajian ini mengambil posisi (standing position) sebagai berikut:

  1. Menolak Normalisasi Rezim Upah Murah: Negara harus berhenti menjadikan “upah murah” dan “fleksibilitas tenaga kerja” sebagai daya tarik utama untuk memikat investasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh lagi dikorbankan di atas keringat dan ketidakpastian masa depan kelas pekerja.
  2. Menuntut Kepastian Kerja, praktik kerja kontrak tanpa ujung, outsourcing yang meluas, hingga sistem kemitraan harus dievaluasi dan dibatasi secara ketat, karena terbukti secara struktural melanggengkan kerentanan pekerja dan merampas hak atas jaminan sosial.
  3. Mengembalikan Tanggung Jawab Negara yakni bonus demografi akan berubah menjadi bencana demografi jika negara terus lepas tangan dan menyerahkan urusan penciptaan lapangan kerja sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara harus hadir secara aktif merancang industrialisasi nasional yang mampu menyerap tenaga kerja dengan layak, manusiawi, dan berkeadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arah Juang. (2026, April 30). Ganyang Imperialisme dan Militerisme: untuk Demokrasi, Perdamaian dan Kesejahteraan! Arah Juang. https://www.arahjuang.com/2026/04/30/ganyang-imperialisme-dan-militerisme-untuk-demokrasi-perdamaian-dan-kesejahteraan/

Avisena, M. I. R. (2025, Aprill 29). Setumpuk Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia, Mulai dari Upah hingga Pengangguran. MetroTV News. https://www.metrotvnews.com/read/bmRCEe5w-setumpuk-masalah-ketenagakerjaan-di-indonesia-mulai-dari-upah-hingga-pengangguran

Badan Pusat Statistik. (2026, Mei 5). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen. Rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/05/05/2574/tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-4-68-persen–rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-29-juta-rupiah-.html

CNBC Indonesia. (2026, Agustus 5). BPS: Jumlah pengangguran turun jadi 7,22 juta orang di Mei 2026. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260805113110-4-756712/bps-jumlah-pengangguran-turun-jadi-722-juta-orang-di-mei-2026

CNN Indonesia. (2026, Mei 6). BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka per Februari 2026, 4,68 persen. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260506140952-537-1355743/bps-tingkat-pengangguran-terbuka-per-februari-2026-468-persen

Feriyanto, N. (2014). Ekonomi Sumber Daya Manusia: Dalam Perspektif Indonesia. UPP STIM YKPN.

Nugroho, A. A. (2016). Relasi Industrial pada Pasar Tenaga Kerja Fleksibel dan Perjuangan Buruh Menuntut Upah Layak serta Jaminan Kerja di Kawasan Industri Bekasi. [Tesis Magister, Universitas Gajah Mada].

Nurfitri, A. (2026, Mei 7). Mayoritas Kerja Informal, Rata-rata Gaji Pekerja RI Cuma Rp3,29 Juta. Warta Ekonomi. https://wartaekonomi.co.id/read610725/mayoritas-kerja-informal-rata-rata-gaji-pekerja-ri-cuma-rp329-juta?page=all

Simanjuntak, A. K. M. (2026, Mei 5). BPS Catat 7,24 Juta Orang Indonesia Masih Menganggur. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819191/bps-catat-724-juta-orang-indonesia-masih-menganggur

Simanjuntak, P. J. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. LPFE-UI (Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia).

Sumarsono, S. (2009). Ekonomi Sumber Daya Manusia: Teori dan Kebijakan Publik. Graha Ilmu (Yogyakarta).

Tjoe, N. (2025, Juli 3). Job Fair (Tanpa Ke)Pasti(an) Kerja. Arah Juang. https://www.arahjuang.com/2025/07/03/job-fair-tanpa-kepastian-kerja/

Add a Comment

Your email address will not be published.