Merebaknya Virus Kapitalisme Terhadap Kawasan Agraria Melalui Pandemi COVID-19

Oleh : Rizki Misnawati

rizkimisnawati66@gmail.com

Pada kapitalisme, produksi komoditas secara unik bersifat sistematis dan meluas. Kompetisi antar kapitalis menggerakan inovasi dan produktivitas sebuah pengembangan sistemik dari tenaga produksi adalah keunikan kapitalisme dan juga memunculkan kecenderungan untuk menciptakan kelebihan produk. Kapitalisme dicirikan oleh pentingnya kapital produktif. Marx mengekspresikan hal tersebut seperti ini: uang , atau M, diinvestasikan ke dalam komoditas , atau C, dengan tujuan memproduksi komoditas untuk menghasilkan nilai uang yang lebih besar, atau M’; jadi, M-C-M’. Kapitalisme adalah satu-satunya moda produksi yang mensyaratkan tenaga kerja dan alat-alat produksi tersedia seluas-luasnya sebagai komoditas. Tenaga kerja menjadi fundamental karena ia merupakan satu- satunya komoditas yang digunakan dalam produksi untuk menciptakan nilai yang lebih besar dari nilai dirinya. Dalam istilah teoritis, hal ini dikarenakan:

  • Nilai tenaga kerja (sama halnya dengan komoditas lainnya) yang merepresentasikan kerja yang sudah hilang ketika memproduksinya, yang diekspresikan oleh upah sebagai pertukaran; dan
  • Tenaga kerja menjadi properti kapitalis yang membeli dan mengaturnya yang digunakan untuk memproduksi komoditas baru dengan nilai yang lebih besar. Marx menyebut investasi pada tenaga kerja sebagai kapital variabel dan investasi pada alat-alat produksi (mesin, bahan baku, dan lainnya) sebagai kapital konstan. Disebut “variabel” karena hanya penggunaan tenaga kerja “hidup” yang mampu menghasilkan nilai baru. Sedangkan yang lainnya disebut “konstan” karena alatalat produksi hanya bisa berkontribusi pada nilai yang telah ada pada dirinya (seperti tenaga kerja “mati”, hasil dari produksi sebelumnya) untuk penciptaan komoditas baru.

Kondisi sosial dari produksi kapitalis, eksploitasi dan akumulasi mulanya harus dimainkan oleh alat-alat yang tersedia untuk masyarakat prakapitalis. Konsekuensinya, akumulasi primitif umumnya diidentifikasi sebagai relasi dan dinamika non-pasar atau tekanan ekstra-ekonomi sebagai pembeda dari paksaan kekuatan ekonomi yang berasal dari pasar yang merupakan karakteristik dari kapitalisme yang sudah berkembang.

Dapat dipastikan, kemunculan industrialisasi modern, dan segala sesuatu yang bersamaan dengannya, mencerminkan sebuah patahan yang tegas dengan semua sejarah sebelumnya, terutama masyarakat agraria. Namun, bagi ilmuwan lainnya, sebuah transisi menuju pertanian kapitalis, mendahului dan memungkinkan, revolusi industri yang pertama di Inggris. Feodalisme didasarkan pada relasi kelas antara pemilik tanah dan buruh tani, dimana surplus yang diproduksi oleh petani diapropriasi oleh tuan tanah melalui berbagai jenis sewa. Petani memproduksi subsistensi mereka pada pertanian kecil, dimana mereka membayar sewa atau upeti kepada tuan tanah feodal, dan mungkin juga harus bekerja di perkebunan tuan tanah, sebagai bentuk jasa kerja atau sewa kerja.Terjadi krisis sosio-ekonomi yang meluas pada akhir abad pertengahan di Eropa, dengan keluaran yang berbeda pada beragam masyarakat feodal. Inggris adalah yang pertama kalinya dimana feodalisme secara bertahap memberi jalan pada struktur kelas agraria baru yang berdasarkan pada kapitalis pemilik tanah, kapital agraria, dan buruh tak bertanah. Hal ini artinya pemilik properti tanah kapitalis itu di pedesaan tidak perlu menanami sendiri tetapi bisa menyewakannya kepada penyewa yang menggarapnya. Bentuk penyakapan dalam pertanian sudah ada sejak masyarakat agraria sebelum kapitalisme, dan penyakapan saat ini masih meluas di beberapa wilayah di Negara Dunia Ketiga, terutama di Asia, seperti contoh petani bagi-hasil di Bangladesh dalam Pendahuluan.

Buruh tani tak bertanah tentu saja adalah penanda sosial yang kuat dalam masyarakat agraria. Kelas buruh tani tak bertanah dibentuk melalui akumulasi primitif sebagaimana penjarahan terhadap petani, sebuah kondisi yang dibutuhkan untuk proletarianisasi. Sementara Marx mengidentifikasi ciri-ciri tertentu dari kemunculan kapitalisme yang signifikan secara umum, dia melakukan hal itu berbasis pada pengalaman sejarah khusus, yaitu Inggris. Hal ini tidak mengejutkan mengingat karya matangnya dikerjakan di sana, ketika saat itu Inggris merupakan perekonomian kapitalis yang paling maju dan sangat menderita akibat revolusi industri pertama. Namun, kita perlu mencatat bahwa kasus transisi agraria klasik di Inggris ini dapat dianggap sebagai pengecualian karena hal itu adalah transisi yang pertama. Singkatnya, jalur Inggris tidak serta merta menyediakan model umum transisi agraria, baik apakah itu mekanismenya ataupun bentuk khususnya.

Menyambung transisi jalur Inggris versi Marx, Lenin menjelaskan jalur yang ia sebut sebagai jalur Prusia dan Amerika. Jalur Amerika berbeda karena kapitalisme agraria di utara dan barat Amerika Serikat tidak muncul karena transisi dari feodalisme seperti Dunia Lama Eropa. Sedangkan Byres juga memperhatikan pada kontribusi agraria yang berbeda pada kemunculan industrialisasi kapitalis di Jepang dan Korea Selatan. Apa yang kita temui disini adalah akumulasi primitif untuk industrialisasi melalui apa yang disebut Preobrazhensky sebagai «pemaksaan pajak oleh negara kepada petani dan transformasi sebagian alat-alat sehingga menjadi modal» .3 Sketsa jalur-jalur transisi ini memberikan kita ide variasi sejarah dan kompleksitasnya, dan tantangannya untuk dianalisis.

Tokoh-tokoh pada sejarah panjang “kapitalisme perdagangan” mengemukakan bahwa kapitalisme adalah “sejarah dunia” sejak asal mulanya, yaitu, kapitalisme membutuhkan keterlibatan pola perdagangan dan finansial internasional. Dalam sejarah sistem dunia kapitalis versi Arrighi (Arrighi dan Moore 2001) terdapat empat “rezim akumulasi” yang berturut-turut: Genoa-Iberia (abad lima belas hingga awal tujuh belas), Belanda (akhir abad enam belas hingga akhir abad delapan belas), Inggris (dari pertengahan abad delapan belas hingga awal abad dua puluh) dan Amerika (dari akhir abad sembilan belas, apakah dengan hegemoni, atau dominasi, yang terkikis sejak akhir abad dua puluh?).

Pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 bukan saja krisis kesehatan, namun telah melahirkan krisis multidimensi yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas dalam skala lokal, nasional bahkan global. Ledakan PHK gelombang kedua di tahun 2021 diprediksi masih akan terjadi sebab Pemerintah RI belum berhasil mengendalikan wabah Covid, diperburuk dengan munculnya mutasi baru Virus Corona. Di awal tahun 2020, ekonomi berada diambang resesi akibat pertumbuhan yang minus. Sepanjang tahun ini, KPA mencatat telah terjadi 241 letusan konflik agraria di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK di atas tanah seluas 624.272,711 hektar. Dibanding tahun 2019 sebanyak 279 konflik, penurunan hanya berkisar 14 % di tahun ini. Indonesia yang mencapai minus 4,4%, justru letusan konflik agraria mencapai 138 kejadian.

Sementara itu, terjadi 30 letusan konflik agraria akibat proyek pembangunan infrastruktur di tahun 2020, artinya mengalami penurunan signifikan, dari 83 kejadian di tahun 2019. Di tahun ini, konflik didominasi oleh beragam Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, yakni sebanyak 17 letusan konflik. Dari potret persebarannya secara geografis, 241 letusan konflik agraria di tahun 2020 terjadi di 30 provinsi di Indonesia. Pulau Sumatera mendominasi kejadian konflik agraria tahun 2020. Lima besar letusan konflik agraria terbanyak terjadi di Riau sebanyak 29 letusan konflik, Jambi, Sumatra Utara , Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 16 letusan konflik.

Di Provinsi Riau, konflik agraria didominasi oleh perkebunan sawit sebanyak 21 letusan konflik, HTI sebanyak 6 konflik dan konflik akibat pembangunan pembangkit listrik sebanyak 2 kejadian. Beberapa perusahaan yang terlibat diantaranya PT. Wira Karya Sakti , PT. Erasakti Wira Forestama, PT. Indonusa dan PT. Agronusa Alam Sejahtera. Sumatera Utara terdiri dari konflik agraria di sektor perkebunan sebanyak 8 letusan konflik, HTI , infrastruktur , properti , food estate dan fasilitas militer 1. Mega Mulya Mas.

Selanjutnya, di Provinsi Sumsel, dari 17 letusan konflik yang terjadi sepanjang tahun ini, 11 diantaranya terjadi di wilayah perkebunan, sementara sisanya 6 kejadian terjadi di wilayah HTI. Beberapa perusahaan yang menyebabkan konflik diantaranya PT. Artha Prigel yang menewaskan dua orang petani Lahat bulan Maret lalu, PT. Lonsum dan PTPN XIV. Di Nusa Tenggara Timur, letusan konflik terjadi hampir di semua sektor diantaranya, properti 4 konflik, perkebunan , infrastruktur , kehutanan , pertambangan dan agribisnis.

Di masa wabah Covid-19 tengah menyerang Indonesia dan berbagai negara lain di belahan dunia, dua petani tewas dan dua lainnya luka berat di tangan aparat keamanan PT. Artha Prigel di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang merupakan anak perusahaan PT. Bukit Barisan Indah Permai Group, dari Sawit Mas Group. PT. Bukit Barisan Indah Permai Group merupakan pemasok minyak sawit untuk Mondelez International, Wilmar International Limited, Musim Mas Holdings dan Louis Dreyfus Company

B.V yang merupakan anggota dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) perusahaan kelapa sawit. Dua orang yang tewas yakni Suryadi (40) dan Putra Bakti (35) di ladang, dan dua orang lainnya Sumarlin (38) dan Lion Agustin (35) mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam yang terjadi pada 21 maret 2020. Mereka merupakan warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi akibat penolakan penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Artha Prigel. Mereka mencoba menghalangi aksi tersebut hingga terjadinya bentrokan antara kedua belah pihak.

Konflik antara petani Lahat dengan PT. Artha Prigel telah terjadi cukup lama. Menurut warga, sejak tahun 1993 beroperasinya PT Arta Prigel di beberapa Desa, khususnya di Desa Talang Sawah, dan Talang Sejemput, Kabupaten Lahat, ternyata belum kantongi izin resmi. Belakangan diketahui perusahaan yang bergerak dibidang buah sawit ini, baru mengusulkan surat Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2003, dan dikeluarkan HGU oleh BPN Lahat baru tahun 2006 silam.

Peristiwa 21 Maret 2020 ini terjadi dengan selang waktu satu minggu sejak pemerintah menetapkan secara resmi darurat pandemi Covid-19 dan dua hari pasca itu Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19. Salah satu poin maklumat adalah melarang menyelenggarakan kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa. Maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat menghalangi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi secara represif. Namun, hal tersebut justru menyebabkan situasi kontraproduktif antara perusahaan dengan masyarakat. PT. Artha Prigrel menjadi aktor utama dalam konflik ini. Konflik agraria dari tahun ke tahun memberikan gambaran kronis di lapangan dan kekerasan yang diurus dengan business as usual di tengah perekonomian yang mengalami minus pertumbuhan. Konflik yang terjadi pun bersifat struktural yang diakibatkan oleh keluarnya kebijakan atau keputusan pejabat publik yang melibatkan banyak korban dan menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan politik. Sengketa agraria dan perkara agraria merupakan sengketa yang bersifat individual seperti sengketa hak waris, antar kelompok swasta, atau antar lembaga pemerintah.

Pengertian agraria mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), yang menyatakan cakupan sumber-sumber agraria sebagai “seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”. Pada Pasal 1 UUPA 1960 menjelaskan tentang pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air; dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia; dan yang dimaksud ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut. Dalam konflik agraria di sektor perkebunan selama pandemi juga melibatkan PTPN, perusahaan perkebunan plat merah milik BUMN. Konflik agraria struktural adalah manifestasi terjadinya perampasan tanah di atas tanah-tanah yang telah diusahakan dan ditempati masyarakat bertahun-tahun. Misalnya, perusahaan perkebunan sawit yang melakukan perampasan tanah di masa pandemi terafiliasi dengan beberapa konglomerasi sawit di Indonesia, korporasi besar nasional dan global, baik sebagai supplier, mitra maupun anak perusahaan.

Bagi rakyat, 2020 adalah tahun Perampasan Tanah Berskala Besar. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi, ternyata konsolidasi dan perluasan penguasaan tanah untuk kepentingan bisnis khususnya perkebunan dan kehutanan semakin massif dilakukan oleh badan usaha swasta dan negara. Justru situasi pandemi dijadikan momentum bagi pengambilalihan tanah dan ekspansi modal yang berakibat pada perampasan tanah, yang difasilitasi hukum. Mulusnya perampasan tanah dan pengerukan kekayaan alam tersebut didukung pula oleh pembangunan jaringan infrastruktur yang semakin terkoneksi. Perampasan tanah skala luas menyebabkan letusan konflik agraria struktural terjadi dimana-mana.

Jika diakumulasi, sejak tahun 2015 hingga 2020 maka total letusan konflik agraria yang bersifat struktural sebanyak 2.288 kasus. Setelah enam tahun berjalan, dari cara-cara pemerintahan Jokowi merespon dan menangani konflik agraria serta kekerasan yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa hambatan terbesar penyelesaian konflik agraria bukan lagi soal lemahnya keinginan politik untuk menyelesaikan. Baik konflik agraria yang lama maupun konflik agraria baru. Pengabaian juga mengakibatkan pemerintah gagal membongkar akar masalah dan benang kusutnya dari konflik agraria, yang sebenarnya telah dipahami dan terus-menerus dibahas, yakni ketimpangan struktur pemilikan, penguasaan, pengusahaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria.

Pembiaran situasi ketimpangan ini berpuluh tahun lamanya, termasuk dalam kurun waktu enam tahun terakhir, melahirkan monopoli tanah maha luas oleh segelintir kelompok. Dalam UU Cipta Kerja secara eksplisit terlihat bahwa tanah dan sumber agraria lainnya kembali diprioritaskan untuk kelompok badan-badan usaha skala besar. Justru konflik agraria, perampasan tanah dan ketimpangan sedang difasilitasi oleh UU baru dan ragam RPP turunannya. Keberpihakan hukum dan fasilitas istimewa bagi investor serta badan usaha raksasa ini juga akan semakin mendorong aparat keamanan untuk berbuat brutal di wilayah-wilayah konflik. Hingga tahun keenam pemerintahan ini, masyarakat memandang bahwa Pemerintahan Joko Widodo masih gagal memberikan rasa aman, perlindungan dan pemenuhan hak kepada mayoritas petani dan masyarakat kecil, yang telah lama menginginkan adanya penyelesaian konflik dalam rangka reforma agraria.

Hal ini mengingatkan kita pada urgensi pembentukan badan khusus untuk penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, yang seturut dengan tujuan-tujuan reforma agraria. Konflik Agraria juga menandakan kebutuhan mendesak untuk melakukan proses menata-ulang struktur penguasaan tanah dan mendistribusikannya kepada petani dan masyarakat miskin yang tengah mengalami konflik agraria berkepanjangan. Sebab itu, dibutuhkan perubahan mendasar terhadap pengkerdilan Reforma Agraria dari sekedar program sertifikasi tanah biasa. Pemerintahan Joko Widodo harus menyadari bahwa pengabaian penyelesaian konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah secara terus-menerus pada saatnya akan menuai gejolak sosial, ekonomi dan politik yang lebih besar di masa mendatang. Lebih-lebih, jika melihat substansi UU Cipta Kerja, instrumen hukum baru yang mempermudah terjadinya perampasan tanah dan penggusuran masyarakat, maka situasi konflik agraria ke depan akan sangat memprihatinkan dibandingkan sekarang.

Daftar Pustaka

Bernstein, H. (2019). Dinamika kelas dalam perubahan agraria.

Dhian, D. (2015). Dinamika kelas dalam perubahan agraria. Indoprogress

https://sumsel.idntimes.com/news/sumsel/muhammad-rangga-erfizal/konflik- lahan-di-lahat-centeng-pt-artha-prigel-tewaskan-dua-petani

Add a Comment

Your email address will not be published.