Kebakaran Tapi Kok Kayak Alih Fungsi Lahan?

Setiap kemarau panjang, kita disuguhi kejadian yang sama berulang kali, yakni kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap tahun narasi resminya nyaris seragam, yaitu musim kering, El Nino, dan lahan yang mudah terbakar. Namun ada satu hal yang jarang dipertanyakan lebih jauh, apakah kebakaran ini benar-benar sekadar fenomena cuaca, atau justru gejala permukaan dari sesuatu yang jauh lebih terstruktur dan berulang?

 

Apakah Polanya Sama dengan Orde Baru?

Untuk memahami karhutla hari ini, kita perlu mundur ke 26 Desember 1995, ketika Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 82/1995 tentang Pengembangan Lahan untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah. Tujuannya jelas, yakni membuka satu juta hektare rawa gambut menjadi sawah, sebagai bagian dari ambisi mengembalikan status swasembada beras nasional. Proyek ini digagas oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan saat itu, Siswono Yudo Husodo, dan dieksekusi lewat pembangunan kanal-kanal raksasa yang membelah kubah gambut, sebuah langkah yang secara ekologis sangat berisiko karena sifat dasar gambut adalah menyimpan air, bukan mengalirkannya. Setahun kemudian, tepatnya pada Konferensi Pangan Dunia di Roma pada 13 hingga 17 November 1996, Soeharto bahkan menjual proyek ini di panggung internasional sebagai kontribusi Indonesia dalam menyelesaikan krisis pangan dunia.

Namun realisasinya jauh dari klaim tersebut. Dua Saluran Primer Induk yang dibangun memotong kubah gambut sedalam kurang lebih sepuluh meter justru mengeringkan gambut, bukan mengairi sawah seperti yang direncanakan. Tanah menjadi asam, tidak subur, dan padi gagal tumbuh secara masif. Pada akhir 1997, sekitar 15.100 keluarga transmigran sudah telanjur ditempatkan di lokasi, dan sebagian besar dari mereka akhirnya eksodus meninggalkan lahan karena gagal panen. Proyek ini menghabiskan dana negara diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun, dan yang lebih ironis, sebagian dananya diambil dari Dana Reboisasi, yaitu dana yang semestinya dipakai untuk memulihkan hutan, bukan justru membukanya. Dari target satu juta hektare, yang benar-benar tercetak menjadi sawah hanya sekitar tiga ribu hektare, sampai akhirnya proyek ini resmi dihentikan lewat Keppres No. 33/1998 di masa Habibie, tidak lama setelah Orde Baru tumbang.

Yang tersisa dari proyek ambisius ini adalah gambut yang rusak, kanal-kanal terbuka yang membuat lahan makin mudah kering dan terbakar, serta lahan yang perlahan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit swasta. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu akar penyebab kebakaran gambut Kalimantan Tengah yang berulang sejak 1997 hingga hari ini. Dengan kata lain, proyek ini bukanlah kebakaran, melainkan sebuah alih fungsi lahan gambut yang dipaksakan oleh negara sendiri, dibungkus dengan jargon ketahanan pangan dan swasembada, namun gagal total secara ekologis.

 

Bagaimana Sejarah Kebakaran Hutan Yang Terjadi Sebelumnya?

Pada pemerintahan Joko Widodo, Food Estate adalah inisiatif pengembangan produksi pangan yang dirancang dengan pendekatan integratif, meliputi sektor perkebunan dan pertanian di lahan yang luas (Setyo & Elly, 2018). Program Food Estate ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang disebutkan dalam “Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016” tentang Akselerasi Proyek Strategis Nasional. Di wilayah Kalimantan Tengah, program ini memanfaatkan sebagian besar lahan rawa yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan Pengelolaan Lahan Gambut (PLG) seluas satu juta hektar. Namun menilik sejarah PLG yang gagal, memberikan perspektif pembukaan lahan tanpa perencanaan yang tepat akan memberikan kerugian sumber daya, perubahan iklim dan rusaknya lingkungan hidup. Program Food Estate di Kalimantan Tengah juga menimbulkan beberapa permasalahan. Menurut Komitmen Iklim Indonesia (2021), Program Food Estate dapat mengancam target pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia di bawah Paris Agreement. Selain itu, program ini juga belum mencerminkan prinsip keberlanjutan dan konservasi lingkungan yang tertuang dalam NDC. hal ini telah mencerminkan kegagalan pemeritah dalam mengelola sumber daya dan hal ini membuktikan keniscayaan kapitalisme untuk modal tetap berakumulasi pastinya membutuhkan perampasan/perluasan lahan

 

Apa yang Terjadi di Kalimantan Sekarang?

Bergerak dari sejarah itu ke kondisi terkini, data per akhir Agustus 2026 menunjukkan situasi yang tidak kalah mengkhawatirkan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui pantauan Satelit NOAA-20 mendeteksi 1.487 titik panas di seluruh Kalimantan per 20 Agustus, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 560 titik.

Jika ditinjau melalui pemikiran politik ekonomi , hal ini menunjukkan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan proses akumulasi kapital. Dalam kerangka ekonomi politik kritis, akumulasi primitif mensyaratkan adanya pemisahan produsen dari alat produksinya dalam konteks ini, tanah dan ekosistem alam. Supaya ruang-ruang hidup dan hutan dapat dimasukkan ke dalam sirkuit akumulasi kapital (baik untuk ekspansi sawit maupun proyek lumbung pangan, food estate) status hukumnya sebagai kawasan lindung harus dilucuti terlebih dahulu. Pembakaran hutan kerap dipilih sebagai instrumen paling cepat dan murah untuk merubah bentang alam, ketimbang melalui prosedur pembersihan lahan legal yang memakan biaya dan prosedur birokrasi panjang.

Dalih pembangunan selalu menjadi instrumen legitimasi bagi ekspansi modal. Sebagaimana proyek gambut masa lalu dibungkus jargon swasembada pangan, karhutla hari ini kerap direduksi menjadi ulah petani kecil yang membakar lahan demi bertahan hidup. Padahal, temuan lapangan menunjukkan sebagian kasus pembakaran terstruktur ditujukan untuk kepentingan korporasi perkebunan skala besar. Skala masalah ini diperparah oleh masifnya konflik agraria nasional. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 618 konflik agraria pada periode 2004 hingga 2012, dengan luas area konflik mencapai 2.399.314 hektare dan melibatkan lebih dari 731.342 keluarga. Jumlah rumah tangga petani pun turun dari 31,17 juta pada 2003 menjadi 26,13 juta pada 2013, atau turun 16 persen dalam satu dekade, sejalan dengan makin masifnya konversi lahan di berbagai daerah.

Merujuk pada artikel “Mengapa Kapitalisme Membutuhkan Perampasan Lahan” yang diterbitkan Arah Juang pada 2020, ada beberapa poin kerangka yang relevan untuk membaca kasus ini. Akumulasi primitif membutuhkan pemisahan produsen dari alat produksinya, dalam hal ini tanah. Dalam kasus hutan dan lahan di Kalimantan, produsen itu bisa dimaknai sebagai ekosistem itu sendiri dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup padanya. Supaya lahan bisa masuk ke dalam sirkuit produksi kapital, entah untuk sawit maupun food estate, ia harus terlebih dahulu dilepaskan dari statusnya sebagai hutan atau ekosistem lindung, dan pembakaran adalah salah satu cara tercepat serta termurah untuk melakukannya, dibanding pembukaan lahan legal yang mahal dan berbelit izin.

Karhutla Kalimantan bukan semata bencana alam musiman, melainkan manifestasi dari kebutuhan struktural kapital untuk terus memperluas lahan produktifnya, dengan pembakaran sebagai metode akumulasi berbiaya rendah, dimana risiko ekologis dan sosialnya di eksternalisasi kepada masyarakat sekitar, mulai dari kabut asap, penyakit pernapasan, gagal panen, hingga kerugian ekonomi lintas provinsi bahkan lintas negara. Namun perlu dicatat secara berimbang bahwa kerangka ini kuat menjelaskan motif ekonomi dibalik pola pembakaran yang terstruktur, tetapi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh karhutla adalah konspirasi korporasi tunggal. Sebagian kasus tetap murni melibatkan petani kecil yang membakar karena itu adalah metode termurah yang diwariskan turun-temurun, di tengah minimnya alternatif teknologi pembukaan lahan yang terjangkau. Kedua hal ini, yakni struktur ekonomi kapital skala besar dan keterbatasan petani kecil, sesungguhnya bisa berjalan beriringan, bukan saling meniadakan satu sama lain.

 

Lantas Bagaimana Menyikapi Kebakaran Lahan?

Membaca karhutla semata sebagai bencana alam adalah simplifikasi yang menyembunyikan akar persoalannya. Konsep “metabolic rift” atau keretakan metabolisme antara manusia dan alam akibat logika akumulasi kapital yang mengabaikan siklus regenerasi ekosistem. Lahan gambut butuh ribuan tahun terbentuk, tapi dikeringkan dan dibakar dalam hitungan bulan demi siklus tanam-panen sawit yang mengejar rotasi modal secepat mungkin. Persis skema Marx tentang kapital yang cenderung mengeksploitasi alam layaknya ia mengeksploitasi tenaga kerja, keduanya diperlakukan sebagai input yang bisa “dihabiskan” tanpa mempertimbangkan keberlanjutan, karena logika kapital berorientasi pada laju sirkulasi dan akumulasi jangka pendek, bukan reproduksi jangka panjang.

Dalam konteks Kalimantan, perspektif ini membantu menjelaskan mengapa kebakaran tidak cukup dipandang sebagai akibat musim kemarau atau kelalaian individu, tetapi juga perlu dilihat dari siapa yang menguasai tanah, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya, dan siapa yang menanggung biaya ekologis serta sosial ketika lingkungan rusak. Persoalan tersebut semakin kompleks ketika terjadi konsentrasi penguasaan tanah. Penguasaan lahan dalam skala besar memberikan perusahaan kemampuan untuk menentukan bagaimana suatu wilayah digunakan dan diproduksi. Ketika terjadi kebakaran dalam kawasan konsesi, persoalan yang perlu dipertanyakan bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan lahan tersebut dibangun, siapa yang memperoleh keuntungan dari produksi di atasnya, dan siapa yang menanggung kerugian ketika terjadi kerusakan ekologis.

Karhutla dikalimantan menghasilkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas dibandingkan luas wilayah yang terbakar. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas pendidikan, mengurangi produktivitas pekerja, mengganggu transportasi, serta menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat. Pada saat yang sama, kerusakan hutan dan gambut menghilangkan fungsi ekologis yang tidak mudah dihitung dalam nilai pasar, seperti kemampuan menyimpan karbon, menjaga tata air, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan menyediakan ruang hidup bagi masyarakat. Dalam perspektif ekonomi-politik, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi manfaat dan biaya. Manfaat ekonomi dari produksi berbasis lahan dapat terkonsentrasi pada pemilik modal, sedangkan biaya ekologis dan sosialnya tersebar kepada masyarakat luas. Dengan kata lain, keuntungan dapat diprivatisasi sementara kerusakan disosialisasikan.

Siklus ini harus membedah akar struktural yang memfasilitasi krisis, mengidentifikasi aktor atau pelaku yang seharusnya bertanggung jawab, dan merancang ulang ekosistem regulasi yang kedap hingga tidak bocor akan kekuasaan manipulasi oligarki. Celah untuk menghentikan peran politik dalam konsesi lahan dengan mengubah kewenangan tata ruang dan penerbitan izin yang menjadikan lahan sebagai komoditas transaksi politik. Lebih lanjut, karhutla ini tidak akan selesai jika negara hanya berperan sebagai penyiram air di kebakaran hilir. Negara harus memberi intervensi radikal yang dilakukan oleh pembuat kebijakan di pusat dengan intervensi struktural yang radikal, yang mensyaratkan perombakan total terhadap relasi kuasa atas ruang hidup.

 

 

Reference

Arah Juang.”Mengapa Kapitalisme Membutuhkan Perampasan Lahan”.https://www.arahjuang.com/2020/09/23/mengapa-kapitalisme-membutuhkan-perampasan-lahan/

tirto.id.”Cara Cek Lokasi Kebakaran Hutan Kalimantan 2026 Via Google Maps”. https://tirto.id/cara-cek-lokasi-kebakaran-hutan-kalimantan-2026-via-google-maps-hBBZ

The Conversation.”Karhutla Kalimantan adalah drama berulang akibat kegagalan kita melindungi tanah”.https://theconversation.com/karhutla-kalimantan-adalah-drama-berulang-akibat-kegagalan-kita-melindungi-tanah-290304

Kementerian Kehutanan RI. “Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu Karhutla di Kalimantan, Tambah Dukungan Udara dan Pemadaman Darat”. https://www.kehutanan.go.id/news/pemerintah-perkuat-operasi-terpadu-karhutla-di-kalimantan-tambah-dukungan-udara-dan-pemadaman-darat

Liputan6.”Apa Penyebab Kebakaran Kalimantan? Ini Faktor Utama di Balik Karhutla 2026″. https://www.liputan6.com/hot/read/8274780/apa-penyebab-kebakaran-kalimantan

Mongabay Indonesia.”Ketika Kebakaran Hutan dan Lahan Menggila di Kalimantan”. https://mongabay.co.id/2026/08/06/ketika-kebakaran-hutan-dan-lahan-menggila-di-kalimantan/

Kaltim Akurasi.id.”Daftar Kebakaran Hutan di Kalimantan 2026, Kalteng dan Kalbar Terparah”. https://kaltim.akurasi.id/headline/daftar-kebakaran-hutan-di-kalimantan-2026-kalteng-dan-kalbar-terparah/

Kurniawan, I., & Setiawan, A. (2023). Analisa konflik lingkungan hidup pada program food estate. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 20(2), 245–256. upy.ac.id 

Greenpeace Indonesia. (2021). Membakar habis: Jejak korporasi dan oligarki di balik kebakaran hutan dan lahan Indonesia. Greenpeace Indonesia.

Add a Comment

Your email address will not be published.