“AKTUALISASI PISAU BEDAH ATAS PERPPU CIPTA KERJA”

“AKTUALISASI PISAU BEDAH ATAS PERPPU CIPTA KERJA”
DEPARTEMEN KAJIAN STRATEGI & ADVOKASI SEMA FEB-UH

1. KRONOLOGI PEMUTUSAN PERPPU CIPTAKER

Akhir penutupan tahun 2022 menjadi ajang manipulatif yang disemarakkan oleh para
kaum Borjuis tanah air kita. Tepatnya pada 30 Desember 2022, diterbitkannya PERPPU
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan dalih ‘langkah antisipatif pemerintah untuk
menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023 sekaligus menjamin terciptanya
kepastian11hukum.’(sumber:https://kemenkeu.kemenkeu.go.id/informasipublik/publikasi/ber
ita-utama/Perppu-Cipta-Kerja-Berikan-Kepastian-Berusaha).
“Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah masuk
Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Perppunya. Menciptakan kepastian
sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia,” Ujar Wakil Menteri Keuangan kita,
Suahasil Nazara.
Kemudian beliau menyatakan “Dengan keluarnya Perppu ini, kita bisa memperbaiki
aturan perundang-undangan kita untuk membuat supaya perekonomian kita bisa menghadapi
kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di
Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan kita bisa menghadapi ketidakpastian dunia
dengan lebih baik,”.
Lantas apakah kesejahteraan ‘masyarakat’ yang dimaksud dapat terealisasi? Ataukah
golongan ‘masyarakat’ yang dimaksudkan hanya ‘masyarakat’ tertentu? Bagaimana dengan
kacamata hukum dan ekonomi sendiri, apakah langkah ‘taktis’ ini dapat dilegitimasi?

2. ‘MASYARAKAT’ YANG DISEJAHTERAKAN?

Relasi sosial tidak dapat dipungkiri terbentuk dalam masyarakat kini. Kita hidup di zaman
para pemilik modal-lah yang mengakuisisi segala bentuk alat produksi dan kaum pekerja hanyalah salah satu dari faktor produksi mereka. Apakah penglihatan kita masih buram akan
realitas ini? Kenaifan yang luar biasa jika keberlangsungan ini tetap berlanjut.
Merujuk pada tesis yang dikemukakan oleh Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, ada
segelintir individu ataupun kelompok yang menghendaki kekuatan ekstra-ekonomi seperti
kekuasaan politik negara, birokrasi, serta instrumen-instrumen kekerasan untuk memfasilitasi
akumulasi kapital. Inilah praktik OLIGARKI, sapaan hangatnya ‘Kapitalisme Predatoris’.
(Abdil Mughis Mudhoffir, Coen Husain Pontoh, 2020).
Mengapa kita yang notabenenya negara periferi, dominan kelas pekerja hanya mampu
memasrahkan diri atas perkosaan sistem zalim ini? Bangunlah dari tidur pulasmu, kobarkan
api revolusionermu!.

untuk bacaan lebih lanjut silahkan DOWNLOAD pdf dibawah ini :
DOWNLOAD PDF 

Add a Comment

Your email address will not be published.