Bank Unhas: Solusi atau Jebakan Utang?

Universitas pada awalnya hadir sebagai ruang sosial yang bertujuan menciptakan pengetahuan dan membuka kesempatan pendidikan bagi masyarakat luas. Dalam pengertian klasik, kampus merupakan institusi publik yang menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat tanpa menjadikan aktivitas akademik sebagai sarana utama akumulasi keuntungan ekonomi. Namun perkembangan tata kelola pendidikan tinggi dalam beberapa dekade terakhir memperlihatkan perubahan signifikan. Universitas tidak lagi hanya menjalankan fungsi akademik, tetapi mulai mengadopsi mekanisme manajerial dan ekonomi layaknya organisasi bisnis. Pembentukan Bank BPR Unhas melalui akuisisi BPR Harapan Sejahtera Malili pada tahun 2024 mencerminkan perubahan tersebut. Kampus mulai membangun ekosistem ekonomi internal yang tidak hanya mengatur kegiatan pendidikan, tetapi juga aktivitas finansial warga kampus. Dalam situasi ini, universitas menjadi aktor ekonomi yang aktif mengelola arus uang, menciptakan layanan keuangan, serta memperluas sumber pendapatan institusional. Pendidikan dan aktivitas ekonomi tidak lagi berada pada ruang yang terpisah, melainkan berjalan berdampingan dalam satu sistem pengelolaan yang sama. Transformasi ini menandai pergeseran posisi universitas dari ruang produksi ilmu menuju ruang produksi nilai ekonomi. Kampus tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga membangun mekanisme finansial yang memungkinkan perputaran modal berlangsung di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri.

Universitas negeri seperti Unhas awalnya didanai pemerintah untuk mendidik rakyat biasa, tapi sejak kebijakan otonomi kampus tahun 2005, pendapatan dari UKT jadi andalan utama karena subsidi negara turun, sehingga data BPS 2023 tunjukkan sektor pendidikan tinggi sumbang 1,2% PDB nasional dari Rp 45 triliun pendapatan non-pemerintah, sementara Unhas sendiri pendapatannya naik dari Rp 1,2 triliun (2020) ke Rp 1,5 triliun di 2022 dengan UKT capai 42% total (https://ppid.unhas.ac.id/wp-content/uploads/2024/05/Laporan-Keuangan-Unhas-2023-Audited.pdf) dan BPR  diseluruh Indonesia baru ini targetkan 50.000 mahasiswa untuk pinjaman UKT Rp 10-50 juta bunga 8-12% per tahun. 

Keberadaan Bank BPR Unhas ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan keuangan umum, tetapi juga menawarkan skema pinjaman kepada mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan bunga pinjaman. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam relasi antara universitas dan mahasiswa. Kampus yang secara historis dipahami sebagai ruang pendidikan publik mulai menempatkan persoalan akses pendidikan dalam mekanisme pembiayaan finansial, bukan sebagai tanggung jawab sosial institusi pendidikan itu sendiri. Skema pinjaman UKT tersebut pada dasarnya mengubah persoalan keterbatasan ekonomi mahasiswa menjadi persoalan kredit individual. Ketika mahasiswa mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan, solusi yang dihadirkan bukanlah pengurangan beban biaya, perluasan subsidi, ataupun reformulasi kebijakan pembiayaan pendidikan, melainkan pemberian akses utang. Di titik ini, universitas tidak lagi  hadir sebagai pelindung sosial bagi mahasiswa yang rentan secara ekonomi, tetapi sebagai fasilitator mekanisme pembiayaan yang memindahkan risiko pendidikan kepada individu mahasiswa. Ini menunjukkan bagaimana institusi pendidikan berubah jadi alat produksi keuntungan. Pendidikan yang seharusnya gratis atau murah untuk semua kini dijual seperti barang dagangan. Universitas ambil alih bank untuk mengontrol alur uang di kampus, ciptakan pasar internal, dan pindahkan beban ekonomi ke mahasiswa. Ini mirip pola di mana kelas penguasa (pemilik modal) gunakan institusi publik untuk kumpulkan surplus dari kelas buruh (mahasiswa dan pekerja kampus). 

Transformasi kebijakan kampus tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola pendanaan pendidikan tinggi nasional. Walaupun konstitusi Indonesia mewajibkan alokasi minimal dua puluh persen anggaran negara untuk sektor pendidikan, distribusi anggaran tersebut tidak secara langsung memperkuat pendanaan operasional perguruan tinggi negeri. Seiring waktu, pemerintah mendorong universitas untuk meningkatkan kemandirian finansial melalui model pengelolaan badan hukum. 

Tahun Proporsi APBN untuk Pendidikan Porsi Penndidikan Tinggi Keterangan
2010 20% ±9% Awal ekspansi PTN-BH
2015 20% ±7% Dorongan kemandirian kampus
2020 20% ±6% Kenaikan UKT di banyak PTN
2024 20% ±5–6% Pendanaan kompetitif meningkat
2025 20% stagnan Tekanan efisiensi kampus

Sumber : Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek.

Data ini menunjukkan bahwa meskipun anggaran pendidikan nasional terlihat stabil, proporsi dana yang secara langsung menopang pendidikan tinggi justru mengalami stagnasi bahkan kecenderungan menurun. Dalam kondisi ini universitas terdorong mencari sumber pembiayaan alternatif agar tetap mampu mempertahankan operasional dan ekspansi institusi. Pembentukan unit bisnis, kerja sama industri, serta lembaga keuangan kampus menjadi strategi rasional dari sudut pandang manajemen institusi, tetapi sekaligus membuka ruang komersialisasi pendidikan.

Kemunculan pinjaman UKT melalui bank kampus sebenarnya mengikuti pola yang telah lebih dahulu berkembang di berbagai negara. Sistem kredit pendidikan muncul sebagai solusi ketika biaya pendidikan meningkat lebih cepat dibanding kemampuan ekonomi masyarakat. Dikutip dari Federal Reserve US, OECD Education Report, UK Student Loan Company ddi Amerika Serikat, total student loan mencapai USD 1,7 Triliun dengan dampak sosial lulusan memulai karir dengan utang besar sedangkan di Inggris total student loan lebih dari £200 Miliar/ dua ratus miliar poundsterling.  Studi kasus secara internasional ini juga menunjukkan bahwa kredit pendidikan sering kali tidak menyelesaikan masalah akses pendidikan secara struktural. Sistem ini justru menciptakan generasi lulusan yang memasuki pasar kerja dengan beban utang sejak awal. Ketika praktik serupa mulai muncul di Indonesia, terdapat kemungkinan bahwa pendidikan tinggi akan mengikuti pola global di mana pembiayaan pendidikan semakin diprivatisasi.

Realitas sosial mahasiswa Indonesia memperlihatkan bahwa kesulitan membayar biaya pendidikan merupakan persoalan nyata yang dialami sebagian besar mahasiswa ditunjukkan dalam tabel kondisi ekonomi mahasiswa Indonesia :

Indikator Data
Mahasiswa bekerja sambil kuliah ±48%
Mahasiswa mengalami kesulitan bayar UKT ±32%
Mahasiswa pernah menunggak UKT ±18%
Rata-rata pengeluaran pendidikan per tahun Rp8–25 juta

Sumber: BPS Susenas, Survei Kemendikbud, berbagai riset pendidikan tinggi 2022–2024 

Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan ekonomi mahasiswa bukanlah fenomena individual, melainkan masalah struktural. Banyak mahasiswa harus bekerja untuk mempertahankan studi mereka, sementara biaya pendidikan terus meningkat. Dalam kondisi seperti ini, pinjaman pendidikan berpotensi hanya menunda kesulitan ekonomi tanpa menghilangkan akar masalahnya. Transformasi universitas menjadi institusi ekonomi menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin masuk ke dalam logika akumulasi modal. Kampus didorong untuk mencari keuntungan, meningkatkan efisiensi, serta membangun unit bisnis agar tetap bertahan dalam kompetisi global. Namun, persoalannya bukan sekadar keberadaan unit usaha kampus. Masalah muncul ketika sumber akumulasi tersebut berasal dari kebutuhan dasar mahasiswa untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan menjadi lahan ekonomi karena mahasiswa tidak memiliki pilihan lain selain tetap kuliah. Kehadiran bank Unhas di kampus sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar bunga pinjaman UKT. Pertanyaan utamanya adalah mengenai arah masa depan pendidikan tinggi, apakah universitas masih menjadi ruang emansipasi sosial atau telah berubah menjadi institusi yang mengintegrasikan mahasiswa ke dalam sistem ekonomi sejak bangku kuliah?

Add a Comment

Your email address will not be published.