ADA APA DIBALIK PENDIDIKAN DI INDONESIA?

Oleh Muhammad Huda Wildan (Koordinator Departemen Pengaderan)

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negaraIndonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …….” *tiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiit

“Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dan hal mendasar yg harus dipenuhi sebagai hak dasar warna negara.”

“Bahwasanya negara menjamin pendidikan atas setiap warga negara”

  1. Pembukaan UUD 1945 Alinea 4
  2. UUD 1945 Pasal 31 ayat 2-4
  3. UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan BAB IV PASAL 11
  4. Bab XIII Pasal 46-48
  5. Pasal 31 UUD 1945 ayat 1
  6. UU NO. 20 Tahun 2003 Pasal 12

13 Juli 2012

“Pemerintah mengesahkan sebuah undang-undang yang mengatur pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia”

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

UU DIKTI

“Dalam hal ini, pemerintah menyerahkan tanggung jawab kepada perguruan tinggi untuk mengelola kehidupan kampusnya secara otonom ”

PP No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pasal 27

“Membagi pola penyelenggaraan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi tiga yaitu PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara (PTN-Satker), PTN pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (PTN-BLU), dan PTN pola pengelolaan sebagai badan hukum (PTN-BH)”.

“Apa sih yang menjadi perbedaan mendasar antara ketiganya?”

“Mari kita lihat dari tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri”.

PTN-BH diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif biaya pendidikan, berwenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga pendidik, berwenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, bahkan berwenang membuka dan menutup program studi sesuai permintaan pasar.

“Atas wewenangnya dalam mengurus rumah tangganya secara otonom, salahkah atas timbulnya pernyataan ini? ”

Pemerintah melepas tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak setiap warga negara atas pendidikan

“PP No. 53 Tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin Bab 1 pasal 1

Universitas Hasanuddin yang selanjutnya disebut Unhas adalah perguruan tinggi negeri badan hukum”.

PP No. 53 Tahun 2015 tentang statuta Universitas Hasanuddin meresmikan Unhas menjadi PTN-BH

“Tidak cukup sampai disini.”

“Apakah kita benar-benar merasakan dampaknya?”

Biaya kuliah

“Kampus-kampus PTN-BH perlahan dicabut subsidinya oleh negara.”

Alokasi APBN dalam PTN sebesar 81% pada 1994 (PTN), turun menjadi 53,3% tahun 2000 pasca BHMN (Rakhmani, 2019), turun menjadi 30-35% pasca PTN-BH. Rata-rata diatas 50% sumber pendapatan PTN-BH dari UKT (Bappenas, 2020).

“Kampus dengan dalil otonomi, diminta mencari uang sendiri untuk biaya operasional. Akhirnya yang paling mudah dilakukan ialah dengan menaikkan biaya kuliah.”

“Seperti yang kita rasakan”

UKT yang diberlakukan UNHAS berkisar:

Rp500.000-Rp35.000.000

Uang pembangunan yang diberlakukan UNHAS berkisar:

Rp30.000.000-Rp350.000.000

Kenaikan biaya kuliah 9900% berbanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat 266% per 1992-2020 (GEDICF diolah, 2020).

“Sebagian dari kita mungkin saja tidak pernah merasa keberatan”

“Namun, berdasarkan data dari PDDikti Kemdikbud”

Perkembangan APK Nasional

Tahun    % APK Nasional

2014      29,15%

2015      29,92%

2016      31,61%

2017      33,37%

2018      34,58%

 Angka Partisipasi Kasar(APK) adalah tingkat perbandingan jumlah mahasiswa entry-level (D1-D4 & S1) dengan jumlah penduduk usia 19-23 tahun.

“Melihat persentase tersebut, lebih dari 60% penduduk usia 19-23 tahun tidak dapat melanjutkan pendidikannya pada perguruan tinggi.”

“Sangat disayangkan jutaan warga negara kehilangan haknya atas pendidikan.”

“Disisi lain, dalam perjalanannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi, banyak mahasiswa yang harus merasakan pahitnya putus kuliah.”

Berdasarkan data dari PDDikti Kemdikbud

Pada tahun 2018 jumlah mahasiswa yang putus kuliah di Indonesia sebanyak 245.810 orang dari total mahasiswa 8.043.480 orang. Angka tersebut meningkat pada tahun 2019 yaitu sebanyak 698.261 mahasiswa yang putus kuliah dari total mahasiswa 8.314.120 orang.

“Sangat jelas bahwa pendidikan telah menjadi suatu produk yang diperdagangkan atau dapat kita sebut sebagai komoditas”

“Konsekuensinya, akses pendidikan justru semakin sulit, biaya yang semakin mahal mengakibatkan rakyat akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan di negeri sendiri”

Survey HSBC (2018) Indonesia diperingkat 13 sebagai negara dengan biaya pendidikan termahal di dunia.

“Sampai disini, kita dapat mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia telah diliberalisasi atau menjadi produk pasar bebas.”

Liberalisasi Pendidikan?

“Siapa atau mungkin apa yang mengelola ini?”

“Mari kita mengulik apa yang menjadi landasan terhadap liberalisasi pendidikan.”

“Dimulai dari PP No. 53 Tahun 2015 hadir untuk meresmikan Unhas dengan status PTN-BH, yang menegaskan turunannya atas UU No. 12 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perguruan tinggi.”

“Lebih jauh, hasil analisis melihat kebijakan ini didasari dengan bergabungnya Indonesia pada General Agreement on Trade in Services (GATS) tahun 1994 oleh WTO. GATS menerapkan liberalisasi perdagangan sektor jasa melalui proses pelaksanaan yang mengacu pada kebijakan nasional tiap negara anggota, dengan perjanjian atas perdagangan jasa yang dikelompokkan dalam 12 sektor jasa, salah satunya pendidikan.”

“Dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga-lembaga ekonomi internasional seperti IMF, WTO, dan World Bank tercermin pada resep kebijakan yang dikemas atau biasa disebut sebagai Washington Consensus.”

“Washington Consensus memiliki 12 kebijakan yang berlandaskan atas prinsip deregulasi, privatisasi, komersialisasi, atau secara sederhana dilandasi oleh semangat pro pasar bebas dan menghilangkan peran negara.”

“Sepertinya kita dapat melihat relevansi atau kecocokan antara realitas kebijakan pendidikan saat ini dengan kebijakan yang tercermin pada GATS bahkan sampai kepada kebijakan Washington Consensus.”

“Melihat jejak peta kebijakan tersebut, semuanya tertuangkan oleh gagasan neoliberalisme.”

Apa itu neoliberalisme?

Add a Comment

Your email address will not be published.