MENILIK AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENEMPUH PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS HASANUDDIN

oleh Navis Al-Rizky (Anggota Dep. Propaganda Media Sema FEB-UH Periode 2022)

Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam aktivitas interaksinya dengan lingkungan sekitarnya dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. . Penyandang disabilitas adalah masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban, olehnya para penyandang disabilitas berhak diperlakukan dengan adil oleh negara. Perlakuan yang adil oleh negara berupa pemenuhan hak-hak yang menjadi kebutuhannya sebagai seorang warga negara. Setiap warga negara Indonesia termasuk didalamnya para penyandang disabilitas memiliki hak untuk medapatkan pendidikan yang layak, dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 terdapat pesan yang dapat kita ambil bahwa semua warga negara Indonesia apapun suku, agama, dan rasnya serta bagaimanapun kondisinya, berhak untuk mendapat pendidikan, dari pasal 31 ayat 1 ini merupakan indikasi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak yang dimana setiap warga dijamin dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan pendidikan termasuk didalamnya bagaimana dalam menempuh pendidikan itu warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan, karena hal ini sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang didalamnya menegaskan bahwa negara Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan pendidikan yang layak kepada penyandang disabilitas.

Salah satu hak yang dimiliki warga negara Indonesia adalah hak atas pendidikan, hak pendidikan akan mengantarkan seorang individu siap menghadapi perkembangan zaman yang kian cepat dan kompleks. Kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan penyandang disabilitas pada khususnya berkaitan erat serta tergantung pada tingkat pendidikan yang telah ditempuh oleh seseorang, olehnya kesempatan memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan keinginannya dengan tidak adanya diskriminasi menjadi hal yang utama dalam membangun model ilmiah yang sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas, namun sayangnya penyandang disabilitas masih mengalami perlakuan diskriminasi di dalam lingkungan pendidikan khususnya pada lingkungan perguruan tinggi. Kata diskriminasi disini diartikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Diskriminasi adalah setiap perlakuan pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Perlakuan diskriminatif sering dialami panyandang disabilitas. Mereka sering mendapatkan perlakuan diskriminatif sebab mereka dianggap memiliki kekurangan yang dianggap berbeda oleh masyarakat sekitarnya.   

Pemenuhan hak atas pendidikan yang baik perlu melihat empat indikator utama.  Indikator pertama, indikator ketersediaan (availability) perlu adanya lembaga pendidikan yang memeiliki standar yang baik, kedua adalah indikator aksesibilitas (accessibility). Dalam indikator ini terdapat tiga komponen yaitu pelaksanaan pendidikan yang tidak bersifat diskriminatif terhadap suatu golongan tertentu, memiliki sarana dan prasarana penunjang yang baik bagi semua golongan, dan biaya pendidikan yang dapat terjangkau segala golongan, Indikator ketiga adalah dapat diterima (acceptability) indikator ini menegaskan bahwa pendidikan perlu diterima oleh semua golongan baik itu dari kurikulum sampai metode pengajarannya, dan keempat adalah indikator adaptasi (adaptibility), lingkungan pendidikan perlu adabtif dan fleksibel terhadap kondisi siswa dan lingkungannya.

Dari penjelasan ke-empat indikator mengenai terpenuhinya hak penyandang disabilitas terhadap pendidikan khususnya di perguruan tinggi. Penyandang disabilitas masih terkendala sebab mereka masih mengalami kesulitan dalam akses pendidikan, berdasarkan dari ke-empat indikator di atas. Jika kita melihat di perguruan tinggi, khususnya di Universitas Hasanuddin indikator terbesar yang masih sangat jauh untuk tercapai adalah indikator aksesibilitas kampus yang ramah akan penyandang disabilitas.

Melihat yang terjadi di lingkungan kampus terkhusus di Universitas Hasanuddin yang pemenuhan akan hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan, masih jauh dari kondisi ideal yang berdasar kepada empat indikator khususnya pada indikator aksesibilitas, penulis melihat bahwa terjadi permasalahan di Universitas Hasanuddin dimana hak-hak disabilitas belum sepenuhnya diberikan dalam aktivitasnya memperoleh pendidikan, maka penulis menyadari bahwa perlunya membahas terkait aksesibilitas penyandang disabilitas pada Universitas Hasanuddin yang seharusnya dapat terealisasi dengan baik, namun kenyataannya masih jauh dari kecerpaian kondisi yang ideal.

Aksesibilitas adalah kemudahan-kemudahan yang disediakan serta diberikan untuk Penyandang Disabilitas dalam mewujudkan Kesamaan Kesempatan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus Pada Pendidikan Tinggi, pada pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa Perguruan tinggi perlu melakukan penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas.  Dalam peraturan ini perguruan tinggi wajib menyediakan secara layak kepada penyandang disabilitasberupa sarana dan prasarana yang menunjang mahaiswa disabilitas. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan meliputi sarana yang menunjang bagaimana penyandang disabilitas beraktivitas di area kampus seperti, lift yang ada pada gedung berlantai dua atau lebih. Di Universitas Hasanuddin sarana dan prasarana seperti lift yang mempermudah penyandang disabilitas untuk bergerak ke lantai 2 atau lebih, masih kurang. Contohnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang merupakan fakultas pertama di Universitas Hasanuddin sarana dan prasarana lift tidak disediakan, tentu saja jika kita melihat bahwa kondisi ini membuat penyandang disabilitas perlu usaha lebih bila ingin mencapai kelas yang berada di lantai dua atau lebih. Sarana dan prasarana lainnya yang perlu disediakan oleh kampus seperti yang tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 adalah adanya pelabelan dengan tulisan Braille serta informasi dalam bentuk suara. Sarana dan prasarana ini hanya tersedia terbatas di Universitas Hasanuddin. Buku yang memiliki tulisan Braille sudah ada di perpustakaan pusat Universitas Hasanuddin, namun itupun keteserdiaannya sangat terbatas. Keteserdiaan informasi berbentuk suara yang ada di Universitas Hasanuddin hanya berada pada ruangan-ruangan petinggi atau tempat-tempat dosen saja, tidak adanya informasi berbentuk suara yang berada di area terbuka yang menjadi tempat mahasiswa berkumpul, tentu ini sangat menyulitkan penyandang disabilitas tuna rungu untuk mendapatkan hak memperoleh informasi. Sarana dan prasarana yang masih kurang juga yaitu, jalur pemandu (guiding block) yang berada pada jalan dan koridor kampus. Jalur pemandu akan memudahkan penyandang tuna netra beraktivitas, di Universitas Hasanuddin jalur pemandu sudah ada di trotoar yang mengililingi kampus, namun jika kita memperhatikan jalur pemandu tersebut sudah dalam kondisi rusak dan berbahaya, sebab disalah satu trotoar kampus jalur pemandu bersebelahan dengan selokan yang tidak memiliki penutup tentu saja ini sangat berbahaya bila penyandang tuna netra melewati trotoar ini yang akan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Selain terkait sarana dan prasarana, indikator aksesibilitas juga mencakup bagaimana penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari diskriminatif dan biaya pendidikan yang terjangkau. Diskriminasi adalah setiap tindakan yang dilakukan seseorang terhadap penyandang disabilitas berupa pengucilan, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas yang memiliki tujuan atau akibat membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas. Tindakan diskriminatif yang diterima penyandang disabilitas tidak lepas dari adanya perbedaan pandangan dengan masyarakat umum. Kekurangan aspek substansi, di tambah buruknya pemahaman di level struktur berdampak pada gagalnya pembentukan budaya hukum yang inklusif. Kerap, perbedaan pandangan tadi berdampak pada sikap mental penyandang disabilitas untuk menghidar dari lingkungan sosial. Kondisi ini banyak dditemui dalam lingkungan kita sehari-hari. Bagi  Mahasiswa  disabilitas, mereka kesulitan dalam memilih kampus atau universitas yang sesuai  denagan  kekhususan mereka,  kemudian  menentukan  apakah  ada  bidang  studi  yang  diinginkannya,  maka  mahasiswa disabilitas tentu dihadapkan dengan pilihan yang sedikit dan sangat terbatas, di Universitas Hasanuddin tentu saja tidak ada bidang studi yang spesifik yang diperuntuhkan bagi mahasiswa disabilitas tentu saja ini akan menyulitkan mahasiswa disanilitas dalam melanjutkan pendidikan mereka. Mahasiswa disabilitas juga dipersulit dalam proses penerimaan mahasiswa, mulai dari tahapan tes bahkan sampai mereka diterima di Universitas. Pada pelaksanaan selesksi masuk Universitas yaitu pada tes tertulis SBMPTN. Mahasiswa disabilitas mengalami kesulita karena tidak diperbolehan menggunakan pendamping padahal aturan yang dibuat oleh LTMPT penyandang disabilitas dianjurkan untuk membawa pendamping, Tentu saja perlakuan ini bersifat diskriminasi terhadap mahasiswa disabilitas yang merupakan warga negara yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil.

Biaya pendidikan yang perlu dibayarkan oleh mahasiswa kian hari makin mahal. Olehnya salah satu faktor penghambat masyarakat enggan melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas adalah karena faktor ekonomi dan biaya yang dibebankan kampus. Bagi mahasiswa disabilitas hal ini juga memberatkan bagi mereka bila harus membayar biaya UKT yang mahal. Di Universitas Hasanuddin sudah memberikan bantuan biaya pendidikan berupa beasiswa Bidik Misi yang dimana bagi mahasiswa yang kurang mampu namun bila memiliki prestasi akan dibantu dalam hal pembiayaan. Masalah yang sering dihadapi oleh mahasiswa penyandang disabilitas adalah mereka kesulitan dalam mendaptkan beasiswa Bidik Misi tersebut, karena umumnya mereka memiliki keterbatas dalam prestasi sehingga mereka tidak dapat menerima beasiswa. Universiitas Hasanuddin perlu menyediakan beasiswa khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas agar mereka yang kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.

Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan diberikan hak-hak mereka dalam mendapatkan pendidikan tersebut. Kondisi penyandang disabilitas sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitarnya, bila mereka merasa di lingkungannya dianggap sebagai orang yang berbeda olehnya mereka enggan untuk melanjutkan pendidikan karena merasa malu dan dikucilkan dari lingkungan sosial.  Olehnya negara perlu hadir merangkul penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pendidikannya. Perguruan tinggi yang merupakan lembaga pendidikan tertinggi sesungguhnya menjadi tempat yang nyaman bagi penyandang disabilitas, namun nyatanya kampus belum menjadi tempat yang nyaman bagi para penyandang disabilitas. Jika berkaca dari Universitas Hasanuddin, berdasarkan ke-4 indikator pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, Universitas Hasanuddin masih jauh untuk mencapai indikator kesuksesan tersebut, kampus perlu lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas mulai dari paling dasar yaitu pembuatan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, namun kenyataannya sarana dan prasarana tersebut masih sedikit yang dibangun oleh Universitas Hasanuddin padahal Peraturan kementrian pendidikan mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Universitas Hasanuddin perlu berbenah dan kelak nantinya akan menjadi kampus yang ramah disabilitas dan mampu memenuhi hak-hak pemyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia, P. R. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus Pada Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Saputri, E. L., Yani , A. A., & Haning, M. T. (2019). Analisis Aksesibilitas Layanan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas pada Perguruan Tinggi: Studi Kasus Kota Makassar. Journal of Humanity & Social Justice , 185-2014.

Add a Comment

Your email address will not be published.