KESETARAAN GENDER

Anniza Lahar (Anggota Departemen Kesekretariatan)

Gender merupakan suatu cara pandang manusia terharap perempuan atau laki-laki yang bukan didasarkan pada perbedaan jenis kelamin secara kodrat biologis. Gender dalam segala aspek kehidupan manusia mengkreasikan perbedaan antara perempuan dan laki-laki termasuk kreasi sosial di mana kedudukan perempuan yang lebih rendah dariapada laki-laki.

Kata gender berasal dari bahasa inggris, yang berarti jenis kelamin. Dalam webster’ new world dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Dalam Women’s studie encylopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat perbedaan (distinction)  dalam hal peran, perilaku, mentalitaas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di masyarakat.

Kajian gender lebih memperhatikan pada aspek maskulinitas atau feminitas seseorang. Peran gender tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan identitas dan beraneka karakteristik yang diasumsikan masyarakat kepada laki-laki dan perempuan lebih dari sekedar perbedaan fisiologis saja tetapi merambah ke segala nilai sosial budaya yang hidup dalam masyarakat. Perbedaan jenis kelamin menimbulkan perbedaan gender dan perbedaan gender ini juga menimbulkan berbagai macam ketidakadilan.

Kesetaraan gender ini dikenal dengan kesetaraan seks, kesetaraan seksual yang mengacu pada pandangan bahwa laki-laki dan perempuan harus mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi atas dasar jenis kelamin, kecuali alasan biologis untuk perlakuan yang berbeda.

Gerakan untuk menyetarakan antara laki-laki dan perempuan disebut dengan “Feminisme”. Feminisme dalam artian yang lebih luas adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu yang direndahkan oleh kebudayaan dominan baik dalam politik, ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya. Gerakan feminisme merupakan gerakan yang menuntut persamaan hak antara perempuan dan laki-laki atau biasa disebut juga sebagai gerakan kesetaraan gender.

Menurut The New Encyclopedia of Britanica disebutkan bahwa: “Feminism is the belief, largely originating in the West, in the social, economic and political aquality of the sexes, represented worldwide by various institutions commited to activity on behalf of woman’s rights and interest”. (Feminisme adalah keyakinan yang berasal dari Barat yang berkaitan dengan kesetaraan sosial, ekonomi dan politik antara laki-laki dan perempuan yang tersebar keseluruh dunia melalui organisasi yang bergerak atas nama hakhak dan kepentingan perempuan.

Tap MPR No 1V/1999 tentang GBHN mengamanatkan tentang kedudukan dan peranan perempuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupannya berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemerdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Tap MPR No 1V/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mampu meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.Berdasarkan Tap MPR No IV tahun 1999 menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.

Sedangkan kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politk, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional dan kesamaan dalam hal menikmati hasil pembagunan.

Perbedaan jenis kelamin melahirkan perbedaan gender dan perbedaan gender telah melahirkan bermacam-macam ketidakadilan. Pemahaman terhadap kesetaraan dan keadilan gender mulai direalisasikan secara perlahan-lahan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kesetaraan kesempatan pendidikan yang dijamin oleh pemerintah. Namun, hal ini tentunya belum terjadi secara merata, ketidakadilan masih berdiri tegak.

Banyak kaum perempuan yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu yang belum bisa merasakan kesetaraan dalam bidang pendidikan, dan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan mengindikasikan bahwa bias gender masih belum dapat dihilangkan dari kultur masyarakat Indonesia. Dimana budaya patriarki seakan sudah mendarah daging di dalam kehidupan tatanan sosial masyarakat. Pola pengasuhan anak yang salah juga ikut andil dalam penciptaan bias gender dalam masyarakat.

Larangan-larangan yang dibebankan oleh orang tua terhadap anak perempuan dan laki-lakinya tidak jarang malah membentuk jurang perbedaan yang akan melahirkan ketidakadilan gender ketika mereka beranjak dewasa. Penanganan masalah gender ini tidak dapat diatasi oleh satu pihak melainkan perlu adanya kerjasama antara pihak masyarakat dan pemerintah. Pihak pemerintah menciptakan hukum yang tegas bagi pelaku ketidakadilan gender dan masyarakat ikut serta dalam gerakan penegakan gender tersebut dengan cara terus melakukan edukasi dan secara perlahan menghilangkan budaya patriarki yang berdiri kokoh dalam tatanan masyarakat Indonesia.

Add a Comment

Your email address will not be published.