Analisis Ekonomi Politik Terhadap Perampasan Atas Ruang Hidup Demi Pembangunan NYIA (New Yogyakarta International Airport)

Muhamamad Arib Rahman L.

Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Hasanuddin

Muharibr21@gmail.com/082152337601

Sejak menjabat sebagai presiden, Joko Widodo telah menjadikan infrastruktur sebagai sektor yang prioritas pembangunannya. Ini dibuktikan dengan perencanaan 245 proyek di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu mega-proyek yang paling ambisius diantaranya adalah New Yogyakarta International Airport (NYIA), bandara baru yang berlokasi di Wates, Kulon Progo. Dengan pertimbangan keterbatasan kapasitas bandara Adisutjipto, proyek ini merupakan pembangunan jalur cepat yang rencananya akan difungsikan mulai April 2019 dan telah beroperasi hingga sekarang . Keberadaan bandara ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dari dan ke Yogyakarta. Namun, apakah benar  bahwa pembangunan tersebut inklusif, dalam artian dapat menyejahterakan masyarakat yang berkehidupan di sekitarnya?

Untuk menjelaskan kasus penggusuran Wadas ,tidak lain dan tidak hal pendekatan ekonomi politiklah yang paling mampu menjelaskan secara objektif dikarenakan untuk melihat pola pembangunan ekonomi utamanya di negara kita, tentu kita tidak dapat melepaskan aspek politik dalam analisisnya. Bagaimana bentuk intervensi negara dalam rangka pembangunan ekonomi, bagaimana intervensi aparat,dan lain-lain maka dari itu untuk persoalan politik takkan pernah dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Untuk melihat relasi produksi dan reproduksi, relasi sosial, dan pembagian kerja dapat menggunakan empat pertanyaan kunci dalam ekonomi politik. Pertama, siapa memiliki apa. Pertanyaan ini berfokus pada hubungan sosial dari perbedaan rezim property/kepemilikan: bagaimana produksi dan reproduksi didistribusikan. Kedua, siapa melakukan apa. Pertanyaan ini terkait dengan siapa yang melakukan aktivitas produksi dan reproduksi yang tersusun oleh hubungan sosial dalam unit produksi, produser, laki-laki dan perempuan dan perbedaan kelas dalam masyarakat agraria. Ketiga, siapa mendapatkan apa. Keempat, apa yang mereka lakukan dengan itu. Pertanyaan-pertanyaan ini sangat berguna untuk memahami bagaimana dinamika ekonomi politik dibentuk, yang didapatkan dari analisis wacana kontemporer dan kebijakan yang memungkinkan komodifikasi lebih besar.

Soal perampasan lahan pertanian dan penghidupan. Rencana pembangunan bandara baru NYIA yang telah dibangun di atas lahan 637 hektar tersebut, membutuhkan tanah yang sangat luas. Kebutuhan tersebut  menelan atau menggusur banyak permukiman warga dan tanah pertanian produktif di Kulonprogo. Sebagian besar masyarakat Kuloprogo adalah petani yang menggantungkan hidupnya dari pertanian. Tegasnya, pemerintah melalui proyek pembangunan NYIA dianggap tidak memiliki kesadaran ekologis, serta mengingkari semangat reforma agraria (Noer, 1999). Selain itu, pembangunan bandara baru NYIA juga dianggap akan membuat masyarakat di Kulonprogo (lebih khusus petani penggarap yang tidak memiliki tanah di Kulonprogo sebagai kelompok sosial yang paling rentan) memiliki potensi besar “tersingkirkan” dari kehidupannya di sana, dan terombang– ambing dalam ketidakpastian pasca pembangunan bandara baru NYIA. Kekhawatiran seperti ini cukup beralasan mengingat rencana pembangunan bandara baru NYIA yang diperkirakan menghabiskan dana sebesar US$ 500 juta tersebut membuat pemerintah pusat tidak mampu menanggung pembiayaannya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian menggandeng investor asing, yakni GVK India, sebuah perusahaan bandara yang mengelola bandara Mumbai dan India. Keputusan pemerintah untuk menggandeng sektor swasta jelas menunjukkan indikasi privatisasi yang dibaca sebagai bagian dari neoliberalisme yang semakin mendalam di Indonesia

Dalam kondisi semakin mendalamnya neoliberalisme tersebut, masyarakat rentan (vulnerablegroup) di Kulonprogo tentu saja riskan karena berada dalam rencana pembangunan yang diserahkan kepada mekanisme pasar sepenuhnya. Klaim pihak PT Angkasa Pura I yang menyatakan bahwa pembangunan bandara baru NYIA akan memberikan peluang pekerjaan yang besar bagi masyarakat sekitar, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pemberitaan krjogja.com, dianggap tidak sebanding dengan potensi hilangnya ribuan pekerja petani gambas, melon, semangka, terong, cabai yang sangat produktif di Kulonprogo. Data yang dilansir oleh PWPP-KP, di Kulonprogo, terdapat sekitar 12.000 petani gambas yang mampu menghasilkan gambas 60 ton per-hektar/tahun, 60.000 petani melon yang mampu menghasilkan 180 ton melon per-hektar/tahun, 60.000 petani semangka yang mampu menghasilkan 90 ton semangka per-hektar/tahun, 12.000 petani terong yang mampu menghasilkan 90 ton terong per-hektar/tahun, 4000 petani cabai yang mampu menghasilkan 30 ton cabai per-hektar/tahun (PWPP-KP, 2017).

Kemudian untuk melanjutkan analisis ekopol ini, dapat pula dijelaskan melalui teori perampasan (dispossession) milik David Harvey, adalah pengembangan dari teori akumulasi primitif (primitive accumulation) Karl Marx. Ia menyatakan bahwa prasyarat berfungsinya kapitalisme adalah pengusiran kelas proletar (pekerja), melalui “perampasan” kepemilikan pekerja atas kapasitas produksinya (kemampuannya bekerja) serta “pelemparannya” sebagai tenaga kerja yang terasingkan ke pasar tenaga kerja. Lebih jelasnya, Marx menyebutkan bahwa proses ini adalah proses reifikasi ganda pekerja, yang 1) mentransformasikan perannya dari produsen langsung menjadi pekerja bayaran; dan 2) mengubah fungsi sosial alat produksinya, dari sarana subsistensi menjadi akumulasi kapital. Pengusiran dalam akumulasi primitif adalah prasyarat akumulasi kapitalistik artinya pengusiran pekerja dari tanahnya harus dilakukan agar roda kapitalisme dapat berjalan, dan akumulasi kekayaan para pemilik modal dapat berlangsung. Masalahnya, akumulasi kapital yang berlebihan sendiri menciptakan surplus yang tidak dapat diberdayakan. Pendiaman surplus kapital tersebut beresiko mendevaluasi nilainya, sehingga potensi akumulasi lebih lanjut akan tersia-siakan. Di sisi lain, keseluruhan sistem kapitalisme lanjutan mengalami krisis akibat turunnya rate of profit sehingga pemberdayaan surplus tersebut menjadi vital dalam upaya menyelamatkan kapitalisme.

Harvey mengembangkan solusi atas kondisi kontradiktif tersebut dengan teori akumulasi via perampasan. Harvey beranggapan bahwa krisis karena akumulasi yang berlebihan ditandai dengan kelebihan modal, komoditas, maupun pekerja yang beredar di pasaran; tanpa adanya outlet untuk memberdayakannya hanya dapat diselesaikan melalui “spatio-temporal fixes”. Sederhananya, ia menggariskan dua solusi penyerapan surplus melalui displacement kapital: 1) displacement spasial, dimana kapital diberdayakan untuk membuka infrastruktur kapitalisme di lokasi lain; dan 2) displacement temporal, dimana kapital dipergunakan sebagai investasi dalam proyek-proyek fisik dan sosial berjangka panjang, yang hasilnya hanya bisa diraup di masa depan. Dengan kata lain, surplus tadi hanya dapat diperbaiki melalui eksternalisasi kapital dengan penangguhan lintas ruang dan waktu yang terwujud dalam produksi space bagi kapitalisme, organisasi teritorial divisions of labor, pembukaan kompleks sumber daya, penciptaan ruang-ruang dinamis akumulasi kapital, hingga penetrasi formasi sosial yang telah ada oleh relasi kapitalistik.

Dalam perkembangannya, penangguhan spasial-temporal ini dimediasi oleh negara sebagai institusi dengan legitimasi untuk menciptakan kredit dan kapital fiktif dalam rangka memobilisasi surplus kapital. Harvey berargumen bahwa solusi eksternal ini adalah cara dominan masyarakat kapitalistik untuk menyelesaikan kontradiksinya, mengingat solusi internal yakni redistribusi kekayaan mengharuskan kelas pemilik modal untuk memberikan previlesenya pada kelas pekerja. Tentunya, para pemilik modal akan memilih mempertahankan hirarki sosial tersebut agar dapat terus menjalankan akumulasi kapital.

Dalam kasus proyek bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, perampasan dan penangguhan kapital tadi menjadi tulang belakang penindasan negara kapitalistik terhadap masyarakatnya sendiri.  Pertama, akumulasi primitif mewujud dalam pengambilan paksa tanah warga Kulon Progo, yang memutus relasi antara masyarakat lokal dan tanah di mana ia berkehidupan. Dalam hal ini, reifikasi ganda terjadi: 1) pengasingan peran warga, dari produsen hasil bumi di tanah sendiri menjadi pekerja bayaran di sektor-sektor lain; dan 2) perubahan fungsi sosial tanah, dari sarana subsistensi menjadi kapital. Dengan kata lain, warga Kulon Progo yang dulunya bertani untuk menghidupi komunitasnya tiba-tiba dirampas dari tanah sumber penghidupannya, dan dipaksa “menjual diri” ke pasar tenaga kerja. Keterampilan mereka bertani belum tentu dihargai di pasar kerja tersebut sehingga mengasingkan mereka yang kesulitan beradaptasi. Di samping itu, proses pembebasan lahan hanya menghargai tanah warga sebagai kapital yang bisa diperjualbelikan—hal ini mengesampingkan nilai-nilai sosiokultural tanah sebagai sumber kehidupan yang berkelindan dengan realitas sosial warga Kulon Progo.

Oleh karenanya, kompensasi yang diberikan pembangun/pemerintah atas pengorbanan masyarakat tersebut tidak dapat dikatakan mencukupi. Lagipula, meski aturan perlindungan masyarakat telah dibuat untuk menghindarkan hal-hal semacam ini dalam pembebasan lahan, namun aturan tersebut 1) tidak mengharuskan adanya transparansi publik dalam skema transfer lahan; 2) tidak memberikan masyarakat lokal posisi tawar lebih untuk menegosiasikan lahan sehingga negosiasi kompensasi hanya sebatas formalitas, mengingat kepentingan pembangunan akan selalu dimenangkan; 3) proses legal yang kompleks dan mahal cenderung mengintimidasi warga untuk tidak mengambil jalur hukum ketika hak mereka terlanggar. Ketiga faktor tersebut memarginalkan kepentingan warga dalam upaya memperjuangkan tanah mereka sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembangunan NYIA adalah proyek pro-kapital yang mengasingkan masyarakat dari haknya atas ruang hidup, tanpa memperdulikan kesejahteraan masyarakat lokal sendiri.

Kedua, jika proyek NYIA adalah pembangunan yang dilakukan atas dasar kekerasan, mengapa proyek ini tetap dijalankan? bahwa alasan pembangunan NYIA bukan hanya sebab-sebab pragmatis saja semisal, kelebihan kapasitas bandara Adisutjipto melainkan juga didasari oleh upaya displacement dalam mengatasi krisis akumulasi berlebih akibat pembangunan di Yogyakarta.

Seperti umum diketahui, pembangunan di Yogyakarta mencapai tingkat pertumbuhan yang eksplosif selama dekade terakhir dibuktikan dengan tren PDRB yang meningkat tiga kali lipatnya. Meski demikian, tingkat ketimpangan Yogyakarta yang sangat tinggi (per September 2016, rasio Gini di Yogyakarta mencapai angka 0,43 lebih besar dari rerata rasio Gini nasional menunjukkan bahwa mayoritas pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dinikmati oleh kelas pemilik modal. Hal serupa juga ditunjukkan dari minimnya pengeluaran seperlima penduduk di segmen termiskin, yang jumlahnya hanya sebesar 5,7 persen dari total pengeluaran penduduk Yogyakarta

Jika dibaca melalui kacamata Marxis, ketimpangan ini merupakan gejala nyata dari proses akumulasi kekayaan yang terjadi dalam pembangunan di Yogyakarta. Menariknya, Harvey juga memprediksi bahwa krisis yang berakar dari akumulasi berlebih ini yakni surplus kekayaan, serta devaluasinya diselesaikan melalui displacement kapital dalam bentuk pembangunan NYIA. Displacement tersebut nampak dalam fungsi NYIA sebagai eksternalisasi kapital lintas ruang dan waktu, yaitu 1) displacement spasial, mengingat proyek ini dibangun di luar area pembangunan utama Yogyakarta tepatnya di Wates, Kulon Progo; 2) displacement temporal, dimana NYIA berperan sebagai investasi berjangka panjang alias keuntungan dari proyek bandara ini baru akan diterima di masa mendatang. Melalui pembangunan NYIA, surplus kapital yang “diam” dapat diputar ulang dalam bentuk investasi eksternal, sehingga menghilangkan risiko devaluasi surplus dan memungkinkan akumulasi kapital di Yogyakarta untuk terus berjalan. Solusi devaluasi surplus yang lain, yakni redistribusi kekayaan internal—misal melalui program-program sosial yang meratakan kekayaan tidak dijalankan, karena solusi ini mengharuskan para pemilik modal (khususnya pihak pembangun dan Sultan sendiri, sebagai pemilik mayoritas tanah yang dijamin via hak eigendom) untuk menyerahkan previlese mereka.

Kembali ke kasus nyatanya, partisipasi berbagai pihak di balik NYIA (termasuk diantaranya pemodal lintas negara dengan dukungan pemerintah nasional) menyiratkan bahwa kondisi krisis kapitalisme ini tidak hanya menghantui Yogyakarta semata. Siklus akumulasi-surplus-devaluasi juga nampak dalam pembangunan berbagai daerah di Indonesia, dengan berbagai tingkat perwujudan eksternalisasi kapital. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembangunan kapitalistik, termasuk diantaranya yang sedang terjadi di negeri kita, adalah proses creative destruction—dalam rangka menciptakan lebih banyak kapital, ia menghancurkan ruang-ruang hidup yang telah ada dan menggantinya dengan ruang-ruang kapital baru.

Ketiga, negara sendiri berperan sebagai institusi yang melegitimasi pembangunan sebagai akumulasi via disposesi. Dalam kasus NYIA, peran legitimasi negara nampak dalam dua aspek: pembuatan regulasi yang “melegalkan” perampasan lahan, serta penguatan aspek paksaan dari perampasan tersebut. Pertama, melalui kekuasaannya membentuk undang-undang, negara dapat membentuk mekanisme legal yang melegitimasi perampasan tanah masyarakat, sekaligus memperkuat posisi tawar pihak pembangun. Misalnya saja, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menggariskan mekanisme konsinyasi sebagai kompensasi pembebasan lahan. Mekanisme tersebut memperbolehkan pengambilan lahan masyarakat via pembayaran yang “dititipkan” ke pengadilan setempat, apabila 1) pemilik lahan menolak ganti rugi maupun putusan pengadilan; atau 2) lahan yang bersangkutan bermasalah secara hukum. Di atas kertas, pembebasan tanah tersebut baru diperbolehkan setelah putusan hukum dan kompensasi diberikan, serta warga terkait telah diberitahu secara tertulis.

 Dalam praktiknya, hal yang terjadi justru sebaliknya—pengakuan dari warga menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura I tidak pernah menunjukkan itikad menawar tanah, dan warga sendiri tidak menerima surat peringatan dari peradilan setempat. Ganti rugi yang diatur mekanisme konsinyasi menjadi janji kosong belaka, mengingat warga yang menolak pembangunan tidak pernah mendapatkan kompensasi tersebut. Selain tidak efektif melindungi kepentingan konstituennya, negara yang mengabaikan aspek monitoring dan penegakan hukum juga turut berperan dalam melegitimasi perampasan lahan masyarakat. Partisipasi aktif negara tersebut semakin nampak dalam bagaimana negara sendiri memobilisasi pasukan bersenjata ke lapangan—bukannya untuk melindungi warga, melainkan untuk mengintimidasi resistensi dan mempermulus kelancaran pembangunan.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa corak pembangunan di Indonesia masih pro-kapital dibuktikan dalam maraknya kekerasan serta penyingkiran masyarakat, serta bagaimana kepentingan warga sekitar seringkali tidak terepresentasikan dalam proyek-proyek nasional. Analisis Marx dan Harvey akan menunjukkan aspek menarik pembangunan kapitalistik Indonesia, yakni 1) pembangunan, sebagai upaya reproduksi ruang, tidak lain adalah cara kapitalisme mempertahankan hidupnya; 2) sebagai prasyarat pembangunan, pembebasan lahan selalu mengasingkan warga sekitar—baik dalam relasi sosialnya, maupun dalam relasinya dengan alam; dan 3) negara justru berperan sebagai institusi yang melegitimasi perampasan tersebut. Meski pembangunan seharusnya dilakukan demi “kemakmuran rakyat” per Pasal 33 UUD 1945—pembangunan di Kulon Progo (dan Indonesia secara keseluruhan) masih belum dapat memenuhi janji tersebut. Ia akan selalu menjadi proses yang memarginalkan masyarakat demi kepentingan segelintir orang yang menguasai kapital.

Menelaah dari kondisi di NYIA sekang ini , bukan tidak mungkin bagi daerah-daerah lain yang berpotensi menjadi ruang-ruang displacement  kapital akan terkena dampak seperti yang terjadi pada kasus NYIA dikarenakan model pembangunan yang masih pro-kapital, makanya diperlukan adanya solusi yang mampu melaksanakan penghapusan kondisi material agar mampu mencegah pembentukan ruang-ruang surplus kapital. Agar mampu memutus gerak kapital ini,  alternatif yang dapat direalisasikan untuk saat ini tidak lain adalah dengan sedikit-demi sedikit mencoba membentuk ruang-ruang diskursif dalam rangka penyebaran kesadaran kelas yang bernafaskan perjuangan kelas sebagai iman revolusioner. 

Daftar Pustaka

Arifin Kamil & Basuki Umar. 2018. Analisis Wacana Kritis Pembangunan Bandara BaruNew Yogyakarta International Airport dalam Pemberitaan Media Lokal di Yogyakarta. Jurnal Komunikasi: Universitas Respati Yogyakarta.

Balibar, Etienne & Eko P. Deemawan. 2013. Anti filsafat : metode pemikiran Marx. Resist Book:Yogyakarta

Bernstein, Hendry. 2020. Dinamika Kelas Dalam Perubahan Agraria Edisi Revisi. INSISTPress:Yogyakarta.

Hafidh, Muhammad I. Pembangunan NYIA Hilangkan Lahan Penghidupan Warga. Balairungpress.Com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 10 Desember 2021. http://www.balairungpress.com/2017/12/pembangunan-nyia-hilangkan-lahan-penghidupan-warga/

Harvey, David. 2010. Imperialisme Baru. Resist Book:Yogyakarta

Primadhyta, safyra. Yogyakarta Punya Ketimpangan Ekonomi Tertinggi di Indonesia. cnnindonesia.com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 10 Desember 2021. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia

Pontoh, Coen. 2021. Pembangunan Berwawasan Manusia. Pustaka IndoPROGRESS

Add a Comment

Your email address will not be published.