Menundukkan Relasi Reklamasi CPI dan corak Kapitalisme : Sebuah tawaran arah Gerakan kolektif

oleh : Malikul Mulk Massora (Ilmu Ekonomi 2018-Departemen pengaderan HIMAJIE periode 2021)

Dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup, dijelaskan  bahwa  pengelolaan  dan perlindungan  lingkungan  hidup  adalah upaya  sistematis  dan  terpadu  yang dilakukan  untuk  melestarikan  fungsi lingkungan  hidup  dan  mencegah terjadinya  pencemaran  dan kerusakan  lingkungan  hidup  yang meliputi  perencanaan,  pemanfaatan, pengendalian,  pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengelolaan  lingkungan  hidup termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan  dan  pencemaran  serta pemulihan  kualitas  lingkungan  telah menuntut  dikembangkannya  berbagai perangkat  kebijakan  dan  program  serta kegiatan  yang  didukung  oleh  angka pendukung  pengelolaan  lingkungan lainnya.

Dalam konteks reklamasi pantai menjadi hangat di perbincangkan oleh masyarakat banyak terkait penimbunan Kawasan pesisir pantai semisal isu pantai pesisir utara di Jakarta, isunya menjadi hangat di karenakan kasus korupsi dari   manakala  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)  Jakarta beserta  pengembang  (PT  Agung  Podomoro  Land)  ditangkap  Komisi  Pemberantasan Korupsi  (KPK)  terkait  suap  reklamasi.  Bahkan KPK menyebut kasus ini “grand corruption”, hal ini yang menjadi pemantik dari daerah lain untuk mengehentikan kasus reklamasi pesisir pantai salah satunya Makassar.

Proyek CPI (Center Point Of Indonesia) merupakan mega proyek yang di usulkan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan menggandeng PT Yasmin Bumi Asri  untuk  mengerjakan  beberapa  proyek  dengan  anggaran  APBD. Meski belum mengantongi izin lengkap. Lokasi yang berada di kota Makassar Pemprov Sulsel juga mempunyai kepentingan terkait pembangunan mega proyek CPI. Dengan menggandengn PT Yasmin  Bumi  Putra  dan  PT  Ciputra  Surya  Tbk. Pemprov Sulsel mengusulkan Ranperda, Tujuan dari Ranperda ini untuk melengkapi Perda RTRW 2015-2035, memuluskan proyek CPI yang di tentang sejumlah pihak.  

Dampak dari pada reklamasi pantai di sekitar pantai losari ini berdampak pada mata pencaharian nelayan di sana menurut data yang di sebutkan WALHI sebanyak 3.000 kapal terancam dengan kegiatan reklamasi tersebut. Keluarga nelayan yang mendiami sekitar pesisir pantai pun telah di gusur karna proyek reklamasi tersebut. Daya rusak terumbu karang pun , ekosistem perairan tanaman bakau ini pun yang banyak terdapat di kecamatan mariso ini pun terancam hilang. Abrasi pantai yang terus menerus di rasakan oleh masyarakat Takalar ini pun menjadi sebuah momok yang menakutkan dimana pendapatan nelayan disana berkurang hingga 80% , tanah kuburan sekitar daerah sana pun terbongkar akibat hantaman dari gelombang pasang. Akibatnya tulang belulang, maupun kain kafan tersebut bermunculan di permukaan tanah .

Dampak kerusakan lingkungan pesisir pantai yang tak setara dengan penikmatan atas hasil akhir produksinya , lalu apakah hasil akhir produksi ini dinikmati oleh semua kalangan atau hanya kalangan tertentu?

Dalam hal penanganan pembangunan berkelanjutan  menurut Mas Achmad Sentosa “ketidakmampuan  para  penentu  kebijakan  untuk  mengintegrasikan  ketiga  pilar pembangunan berkelanjutan (ekologi, ekonomi, sosial budaya) dan ketiga pilar tersebut dengan good  governance  ke  dalam  proses  pengambilan  keputusan  kebijakan  negara”. Hukum yang merupakan ”social control” maka sebagaimana mestinya Hukum harusnya dapat berperan dalam hal menanggulangi dan mencegah dampak negatif dari pembangunan.

Pemerintah provinsi selaku penggerak daripada proyek CPI itu sendiri telah menyalahi berbagai macam prosedural yang berlaku, karna dalam hal ini proyek CPI itu sendiri tidak mengantongi rekomendasi dari Menteri kelautan dan perikanan sesuai dengan pasal 17 tahun 2013 mengenai izin reklamasi wilayah pesisir pantai dan Pulau-pulau kecil mengatur “Izin lokasi reklamasi dengan luasan di atas  25  (dua  puluh  lima)  hektare  harus  mendapatkan  rekomendasi  dari  Menteri”. AMDAL yang semestinya menjadi tameng dalam hal penanganan izin reklamasi ini pun tidak menjadi antitesa dari pada proyek CPI itu sendiri. AMDAL tidak pernah diumumkan dan dilakukan konsultasi dengan masyarakat dalam proses penyusunan , sehingga masyarakat tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat dan tanggapan terkait rencana pembangunan CPI.  Sehingga hal ini sudah menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana  Pasal  25  huruf  c  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang  mengatur:  “Dokumen  AMDAL  memuat  saran  masukan  serta  tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.

Mengingat daya rusak dari pertumbuhan yang mencirikan kapitalisme, sistem ini meniscayakan kerusakan lingkungan saat dia bekerja baik dan tingkat pertumbuhan tinggi. Kapitalisme sendiri ialah sistem sosial yang di bangun dari proses eksploitasi dan perampasan, kapitalisme menggunakan udara,tanah,dan air sebagai sumber daya “bebas”, untuk di gunakan sesuka hati. Dalam konteks reklamasi mereka-mereka menafikkan dampak lingkungan walaupun reklamasi pantai (pembangunan ruang-ruang kota) berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi, tetapi Tindakan ini bergerak melawan unsur ekologi yang ada di laut. Akhirnya outputnya Ketika terjadi penimbunan pasir laut menyebabakan kerusakan-kerusakan lingkungan di daerah pesisir seperti terumbu karang, hingga berdampak juga ke masyarakat khususnya pesisir pantai. Maka Ketika hal itu terjadi. Ada satu kesimpulan penting, yakni kapitalisme yang menjadi akar dari setiap permasalahan terkait lingkungan ini, Gerakan kolektif bisa menjadi langkah konkrit yang bisa meruntuhkan system itu. Perlunya wadah penggerak yang bisa menampung beberapa identitas yang terkena dampak dari relasi eksploitatif system kapitalisme. Hanya dengan kemenangan-kemenangan kecil yang di dapatkan bisa menjadi sebuah langkah awal menuju kemenangan besar yang lainya.

Reklamasi pada dasarnya, bukan menjadi sesuatu yang haram di lakukan karna berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan yang dimana ini berimpact pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah, akan tetapi reklamasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan, akan berdampak langsung terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya seperti kerusakan terumbu karang, biota-biota laut, tanaman-tanaman mangrove, dan juga penecemaran atas pantai juga akan terjadi. Kemudian dapat berdampak juga pada hak-hak dasar warga negara/masyarakat yang tinggal di sekitar pantai, mata pencaharian mereka yang hilang kemudian tempat tinggal mereka terancam hilang.

Jadi dalam hal penanganan dampak lingkungan ini Hukum yang berperan sebagai“social control” harusnya senantiasa bersifat objektif, Ketika ada hal yang melanggar peraturan perundang-undangan idealnya di tindaki sebagaimana mestinya, misalnya Ketika proyek yang tidak mengantongi izin pelaksana harusnya dapat di tindaki seagaimana mestinya.


DAFTAR PUSTAKA

Dikutip  dari  pojok  satu.  http://sulsel.pojoksatu.id/read/2015/11/14/walhi-tuding-pemkot            makassar- abaikan-izin-reklamasi-pantai/

Dikutip dari berita satu. https://www.beritasatu.com/nasional/598643/walhi-proyek            reklamasi-cpi-langgar-aturan

Dikutip dari laman Kompas.com        http://nasional.kompas.com/read/2016/04/0121160331/KPK. Sebut suap. Anggota.            DPRD.DKI.Sebagai.Grand.Coruption

John Bellamy Foster dan Brett Clark, “The Expropriation of Nature,” Monthly Review 69/10        (March 2018): 1-27

Lihat laporan tahun 2014 dari ILO: http://www/ilo.org/wcmsp5/groups/public-ed_norm/-declaration/documents.publication/wcms_243TheWorkingD391.pdf.

Paul M. Sweezy, “Capitalism and the Environment,” Monthly Review 41/2 (Juni 1989): hlm.        6.

Suparni,  Niniek,  Pelestarian, Pengelolaan  dan  Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar   Grafika, Jakarta, 1994 ;

Add a Comment

Your email address will not be published.