Surat Kecaman Terbuka Terhadap Birokrasi Unhas Beserta Satuan Pengamanannya

Kamis, 8 Agustus 2019 bertepatan dengan hari pertama penyambutan Maba atau saat ini dikenal dengan Penerimaan dan Pengembangan Karakter Mahasiswa Baru (P2KBN) Unhas 2019. Dalam buku pedoman P2KBN tersebut terlampir susunan acara yang menyebutkan acara dimulai dari pukul 07:00 sampai 16:00. Berbagai rentetan kegiatan juga termasuk dalam pedoman tersebut, yang salah satunya adalah “pengenalan lembaga kemahasiswaan tingkat Unhas” yang diperkenalkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.
Secara historis, pembentukan BEM Unhas tersebut mendapatkan banyak kecaman dari beberapa lembaga mahasiswa yang jeli melihat jejak-jekak terbentuknya BEM Unhas. Terbentuknya BEM Unhas merupakan turunan dari Peraturan Rektor Nomor: 1831/UN4.1/KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan (PR. Ormawa) yang memaksa terbentuknya Lembaga Mahasiswa (Lema) tingkat Universitas. Dalam pembentukan PR. Ormawa sendiri sejak dari awal juga tidak mendapatkan respon yang positif dari beberapa lembaga kemahasiswaan (sekali lagi untuk lembaga yang jeli) karena sudah cacat prosedural sejak pembentukannya. Belum lagi PR. Ormawa itu sendiri merupakan stimulus hukum demi merealisasikan Statua Unhas (baca : Statuta Unhas) PP. No. 53 Tahun 2015 yang juga merupakan turunan dari legitamasinya Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang juga merupakan alat mengkomersialisasikan Pendidikan (Baca : Neoliberalisasi Pendidikan).
Berdasar diatas tidak heran kemudian menengok Pembentukan BEM Unhas dipaksakan oleh Pejabat Unhas dan bekerja sama dengan BEBERAPA Lembaga mahasiswa demi memperlancar evaluasi PTN-BHnya tahun 2020. Dari hal diatas Sema FEB-UH beserta Lembaga Mahasiswa yang jeli melihatnya bergabung dalam Federasi Mahasiswa Unhas (FM-UH) untuk mengadakan kampanye pada hari pertama P2KBN. Kegiatan ini dikonespkan hanya membentangkan spanduk bertuliskan “Selamat Datang MABA 2019 Jangan Jadi Boneka Baru” di sekitar GOR Unhas (tempat berlangsungnya kegiatan) dan membagikan selebaran edukatif terhadap Mahasiswa Baru.
Sejak awal berlangsungnya kegiatan kampanyae (Pukul 07:00), kami sudah mendapatkan beberapa tindakan yang tidak demokratis dari pejabat Unhas beserta Satpamnya. Maba dilarang untuk mengambil selebaran yang kami bagikan dan sempat mengambil spanduk yang belum sempat kami bentangkan. Selain itu beberapa pejabat Unhas menginstruksikan kepada Satuan Pengaman untuk membubarkan kami (Silahkan cek di akun Instagram @FederasiMahasiswa_Unhas).
Sekitar pukul 12:00 (tepat memasuki waktu Ishoma) kami kembali turun di GOR Unhas dengan menggunakan matode kampanye yang sama yakni membagikan selebaran. Namun, lagi-lagi Maba tidak diperbolehkan mendekat ke arah kami. Selebaran yang berhasil kami berikan ke Maba pun pada akhirnya direbut kembali oleh Satpam dan membuangnya ke tempat sampah.
Pukul 15:30 Maba keluar dari gedung GOR Unhas dan menuju ke lapangan sepakbola untuk memasuki kegiatan “formasi” (agenda ini tidak terdapat di pedoman P2KBN). Melihat tindakan Birkokrasi Kampus beserta Satpamnya yang sejak dari pagi melarang atau tidak mengayomi aspirasi kami, kami akhirnya mengeluarkan pengeras suara dan berjalan menuju ke lapangan (tempat berlangsungnya agenda formasi) untuk kembali membagikan selebaran.
Namun, belum saja kami tiba di lapangan, Satpam dari berbagai macam sisi lapangan mulai berdatangan untuk memberhentikan kami. Tindakan pemukulan, penyeretan, penginjakan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Satpam terhadap kami tidak terhindarkan (Lihat video di Instagram @federasimahasiswa_unhas)..
Dari hal diatas dan berbagai fakta dan bukti lapangan yang kami miliki, kami mengecam:
1. Tindakan represifitas yang dilakuan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Unhas melalui pemukulan, penyeretan, penginjakan dan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada mahasiswa
2. Tindakan pelarangan dari Birokrasi Unhas selaku pejabat publik yang seharusnya menjaga hak beraspirasi (termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan UU. No 9 tahun 1998) melaui kampanye yang kami lakukan
3. Tindakan tidak bertanggung jawab Birokrasi Unhas selaku yang menaungi Satuan Pengamanan (Satpam) nya dalam represifitas (pemukulan, penyeretan, penginjakan dan pelecehan seksual) yang dilakukan terhadap mahasiswa
Bersama kecaman diatas kami menuntut :
1. Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan Untuk menindak lanjuti kasus pemukulan, penyeretan, penginjakan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Unhas, Serta hak yang dilanggar dalam menjamin aspirasi (termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan UU. No 9 tahun 1998)
2. Ombudsman untuk segera menindak lanjuti Birokrasi Unhas selaku pejabat publik yang tidak menjamin hak publik dalam menyampaikan aspirasi secara damai ( UU. No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik)
3. Rektor Unhas untuk menindak lanjuti seluruh stakeholder yang tidak bertanggung jawab dalam tindakan pelarangan hak beraspirasi (termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan UU. No 9 tahun 1998) serta tindakan pemukulan, penyeretan, penginjakan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Unhas.
Demikianlah surat kecaman terbuka ini agar sekiranya diperhatikan dan dilaksanakan.
Makassar, 10 Agustus 2019
Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin