Tulisan Pemenang Writing.com1 “Peran Mahasiswa dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)”
Tulisan Pemenang Writing.com1 “Peran Mahasiswa dalam upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)”
“Kami Sudah Lelah dengan Kekerasan” – Munir Said Thalib
Memasuki abad ke 21 ini, mendekati 70 tahun setelah disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948, hampir semua negara mengakui sebagai hakiki konstitusi mereka. Penerimaan deklarasi ini juga sekaligus untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, sebuah sistem nilai menjadi universal, begitu juga gereja-gereja yang sebelumnya juga skeptis terhadap hak asasi manusia baru di tahun 70-an lewat World Council Of Churches menerima deklarasi-deklarasi hak-hak asasi manusia. Islam juga mengakui hak-hak asasi manusia dengan mengeluarkan deklarasi, seperti misalnya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Islam (1981). Jika negara-negara dan komunitas-komunitas agama telah memberikan pengakuan resmi hak-hak asasi manusia, dapat diandalkan bahwa hak-hak asasi manusia akan dijamin dan dihormati di berbagai kebudayaan diatas muka bumi.
Jika kita kontekskan dengan Indonesia dengan memiliki tujuan terciptanya Bonum Commune atau kebaikan bersama serta dibantu dengan respon konstruktif dari warga negara dimulai dengan perwujudan dengan tegas di Era Reformasi lahirnya UU No 39 Tahun 1999 di pasal 1 ayat I berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”dan di pasal 2 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan”. Kalau kita melihat bahwa negara dalam hal ini punya 3 kewajiban untuk menjamin hak asasi manusia yaitu to respect (menghormati), to fulfill (Memenuhi), dan to protect (Melindungi). Hak dasar dari warga negara, ini juga bisa dilihat dari UU 1945 pasal 28 I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, tapi itu tidak terjadi di Era SBY dan di Era Jokowi, khusus untuk memulai awal tahun pada bulan Januari 2017, KontraS mendokumentasikan 173 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi di Indonesia, berdasarkan hasil laporan KontraS Januari sampai dengan maret saja.
Berangkat dari data dan fakta kasus pelanggaran hak asasi manusia diatas kita coba tarik perdebatan yang terjadi di isu hak asasi manusia, yaitu perdebatan antara kaum liberal dengan tokohnya Hobbes, Locke, dan Kant dengan Kaum Republikanisme dengan tokohnya yang berpengaruh Hanna Arendt dengan judul bukunnya “The Origin Of Totalitarianism” yang membantah kaum liberal, entah apakah hak asasi itu melekat sebagai sesuatu yang pra politis yaitu mendahului negara, maka individu itu utama dan raison d’etre berdirinya negara adalah untuk menjamin kebebasan itu ataupun sebaliknya negara yang lahir dan berfungsi untuk menjamin hak-hak asasi manusia.
Namun ditulisan ini bukan itu yang diperdebatkan, walaupun penulis sependapat dengan kaum Liberal bahwa hak-hak asasi manusia itu melekat dalam diri manusia dan lebih dulu dibanding negara yang menjamin itu, kata J.J Rousseau “Menyerahkan kebebasan berarti menyerahkan martabat, hak-hak asasinya bahkan kewajibannya”. Tapi kita coba merefleksikan apa perwujudan peran dari mahasiswa dalam upaya penegekan hak-hak asasi manusia dengan melihat tidak dilaksanakannya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan konteks Indonesia di UU No 39 Tahun 1999 karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran hak-hak asasi manusia dari kasus yang viral seperti kasus Munir sampai kasus dengan korban komisioner KPK, Novel Baswedan dan masih banyak korban-korban pelanggaran Hak Asasi Manusia yang lain.
Kalau kita lihat dari perspektif Ilmu Politik, mahasiswa merupakan aktor yang menjadi Pressure group atau kelompok penekan, apalagi ketika kia kontekskan dengan histori Indonesia, peristiwa 1965, Malari 1974, NKK/BKK 1978, dan peristiwa-peristiwa lain yang memperlihatkan bahwa peran mahasiswa sebagai agent of change, sosial control, dan iron stock memang benar adanya. Dalam hal ini penulis consen bagaimana peran mahasiswa berafiliasi dengan jaringan gerakan Hak Asasi Manusia, yaitu LBH, Walhi, dan Imparsial, mengingat bahwa lembaga-lembaga nirlaba tersebut memang sudah lama terjun untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, cara lain yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam upaya penegakan kasus pelanggaran hak asasi manusia ialah dengan cara demonstrasi tetapi dalam catatan bahwa aksi yang dilakukan yaitu dengan damai dan tentram yaitu untuk tujuan mengubah kebijakan publik karena seperti yang kita ketahui juga bahwa UU kita menjamin itu Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal lain yang sederhana yang bisa kita lakukan yaitu terus melawan dan menolak dengan tulisan untuk terus menyadarkan orang lain bahwa apa yang terjadi di negara kita yang hanya selalu menginvestasikan infrastruktur tapi lupa menginvestasikan Justice dan Human Right.
Terakhir kita terus merefleksi bahwa sebenarnya suara kita suara mahasiswa seharusnya sama dengan suara dari penguasa kita yaitu suara keadilan, kita hanya membutuhkan pemimpin yang bisa membaca teks sejarah yaitu membaca bahwa pernah ada orang-orang yang dibunuh dengan alasan yang konyol yaitu berbicara tentang kebenaran, mari terus merawat ingatan dan menolak lupa, Pengamat Politik Indonesia sekalgius Anggota Perhimpunan Demokrasi Indonesia Rocky Gerung mengatakan bahwa kita bukan hanya menolak lupa tapi tidak akan pernah lupa untuk terus menolak.
“Kalau Kemanusiaan Tersinggung Semua Orang yang Berperasaan dan Berpikiran Waras juga Ikut Tersinggung, kecuali Orang Gila dan Orang yang Berjiwa Kriminal, biarpun dia Sarjana” –Pramoedya Ananta Toer.
Oleh:
Muhammad Ifan Fadillah (Manajemen,2015)
