Tulisan Pemenang Writing.com1 “Mahasiswa ; Aktualisasi HAM di Kampus !”
Tulisan Pemenang Writing.com1 “Mahasiswa ; Aktualisasi HAM di Kampus !”
Menurut John Locke sebagai Bapak HAM mendefiniskan HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Artinya HAM menjadi universal untuk semua orang, waktu dan tempat. Universalitas HAM dimaknai sebagai suatu yang didalamnya meniscayakan pemenuhan atas hak-hak tersebut sebagai manusia dimanapun dan kapanpun. Perlu digaris bawahi bahwasanya untuk mengartikan HAM tidak dimaknai secara sempit, artinya terbatas pada latar belakang sejarah yang memunculkan pergolakan bahkan harus berperang terlebih dahulu untuk menghadirkan HAM seperti dalam sejarah Piagam Magna Charta di Inggris yang melandasi lahirnya penegakan HAM melalui hukum negara. Bukan juga pada kasus pelanggaran HAM yang sering diberitakan dalam media seperti kasus Munir yang hingga hari ini belum ditemukan siapa pelakunya, pelanggaran HAM terhadap anak kecil dan masih banyak lagi. Hal yang diberitakan dalam media massa hanya menampilkan sedikit pemahaman kita terkait HAM itu sendiri.
Selama ini, bentuk pemahaman dan kesadaran dalam penerapan nilai-nilai HAM di Indonesia sering terjebak pada persoalan ukuran atau besaran. Pelanggaran hak asasi manusia diukur secara kuantitatif atas dasar besaran jumlah korban dan tingkat kekejian dan cara pelanggaran itu dilakukan serta aktor dan dalang dalam kasus pelanggaran itu. Artinya kasus pelanggaran HAM cenderung disoroti dan ditangani lebih serius bila korban, jenis pelanggaran dan aktor pelakunya terkategori berat dan memenuhi kelayakan untuk dimuat di media massa. Hal ini tentunya disesuaikan dengan indikator dan tolak ukur media massa dalam memberitakan suatu kasus pelanggaran yang terjadi.
Seyogyanya cara pandang kita dalam memahami nilai-nilai HAM tidak sebatas persoalan kuantitatif saja melainkan apapun bentuk pelanggaran yang berhubungan dengan HAM baik itu terbilang persoalan kecil tetap harus ditindaklanjuti. Sebagai perbandingan antara pelaku begal yang diamuki massa hingga tewas dibakar dengan sepuluh warga sipil yang tewas akibat operasi militer karena kesalahan penerjemahan perintah oleh komandan. Dari sisi kuantitas jelas satu orang yang harus dibandingkan dengan sepuluh orang sebagai korban. Dari sudut pandang lain, begal dianggap lebih merugikan keamanan dan kenyamanan daripada sepuluh warga sipil yang bisa jadi justru berperilaku baik. Ukuran yang lain, memakai massa yang dibandingkan dengan militer sebagai aktor pelanggar HAM. Namun demikian, perilaku massa yang menghakimi seorang begal hingga tewas sangat layak untuk ditindaklanjuti. Tidak ada alasan yang dibunuh hanya satu orang, seorang begal, atau korban dari kebrutalan massa karena pada dasarnya juga merupakan suatu bentuk pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Bila hal seperti ini dibiarkan, secara tidak lansung akan terjadi penularan yang keliru dengan mendasarkan diri pada penghakiman seorang pelaku kejahatan di berbagai tempat oleh massa. Bahkan dengan kejadian-kejadian di daerah lain dengan alasan yang sama dengan frekuensi yang terus meningkat akan membuat suatu masyarakat terbiasa dengan keadaan itu. Oleh karenanya memahami HAM, bukan pada ukuran atau kuantitas pada pelanggaran yang dilakukan namun karena telah menyalahi hak individu tersebut walaupun hanya berupa pelanggaran kecil. Misalnya saja, terdapat bentuk pelanggaran HAM oleh seorang mahasiswa yang dilarang masuk ke Perpustakaan “hanya” karena berambut gondrong. Atau seperti pelarangan MABA (Mahasiswa Baru) yang jalan di koridor oleh para seniornya. Hal itu merupakan contoh kecil pelanggaran HAM yang sangat dekat dengan dunia kampus.
Dalam dunia kampus, bukan hanya berisi Sivitas Akademika (Dosen dan Mahasiswa) saja namun juga diisi oleh beberapa aktor seperti para pegawai yang bukan dosen, para ibu kantin, para pedagang asongan serta para pengemis. Dari komponen orang-orang yang hadir dalam kampus pun punya banyak perbedaan seperti dari maksud dan tujuannya ke kampus sampai kepada latar belakang individu tersebut. Sadar atau tidak disadari, setiap harinya pelanggaran HAM sering terjadi di kampus baik pelanggaran skala kecil maupun besar. Entah pelakunya dari kalangan mahasiswa, dosen maupun para orang-orang yang tiap harinya lalu lalang di dalam kampus.
Sebuah paradoks dalam tubuh mahasiswa sendiri, dimana mahasiswa sering dilekat dengan identitas Moral Force ,Agent of Changes dan Social Control yakni memperjuangkan hak-hak masyarakat tetapi malah melakukan pelanggaran HAM. Seperti dalam aksi demonstrasi di jalanan yang sebagian masyarakat merasa tertolong karena menyuarakan keluh kesahnya tetapi juga sebagian masyarakat menganggap sebagai bentuk keresahan dan merugikan bahkan diantara mahasiswa sampai ada yang bertindak anarkis. Selain itu, bentuk pelanggaran HAM dalam skala kecil biasanya sering terjadi pada kegiatan pengkaderan yang dimana perlakuan senior kepada junior tidak dilandasi pada HAM itu sendiri atau perlakuan sebagaimana seyogyanya manusia diperlakukan.
Oleh karena itu, peran mahasiswa dalam penegakan hak asasi manusia bukan terletak pada pencapaian kepada sesuatu yang besar saja melainkan penegakan hak-hak tersebut haruslah inheren dalam tubuh mahasiswa dan teraktualisasi dalam dunia kampus. Perlu dipahami bersama bahwa setiap hak yang dimiliki seseorang maka berkewajiban seseorang lainnya untuk memenuhi hal itu sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Maka, mahasiswa haruslah menjadi acuan bentuk penegakan HAM tanpa mencedarai HAM itu sendiri. Sebagai penutup, sebuah perkataan dari Dalai Lama ke -14 tentang hak asasi manusia. Ia mengatakan “Peace can only last where human rights are respected…”.
Wassalam…
Oleh:
Sanusi Ashraff (Manajemen,2015)
