Hasil Kajian Isu Strategis (KASUS) Bagian V
Hasil Kajian Isu Strategis (KASUS) Bagian V
EKONOMI RUANG: TINJAUAN KASUS PERAMPASAN LAHAN DI INDONESIA
Marx dalam Das Kapital menjelaskan tentang pola perampasan tanah. Kala itu perampasan dilakukan oleh kaum borjuis, ditambah legitimasi undang-undang kerajaan yang membuat petani independen kehilangan ruang hidupnya. Ia terlempar pada suatu kondisi, dimana ia harus menjual tenaganya, untuk dijadikan alat produksi. Proletarisasi semacam ini kemudian muncul dan terus menerus terjadi. Menjadi suatu keniscayaan di tengah pola industrialisasi yang kian meluas.
Pandangan Semaun dan Marx menjadi sebuah refleksi. Kini, ditengah kondisi kapitalisme yang kian menjalar, kian mengakar, menjerat sendi-sendi kehidupan masyarakat, perampasan ruang hidup terus terjadi.
Pembangunan sedang gencar-gencarnya dilaksanakan di berbagai daerah, baik perkotaan maupun perdesaan. Sayangnya, perspektif pembangunan yang berlangsung tidak berpihak pada warga karena hanya bertujuan untuk mengeruk dan memanfaatkan sumber daya lahan.
Pembangunan yang gencar ini dipantik oleh kebijakan Presiden, Joko Widodo yang termaktub dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) demi terwujudnya kepenting umum. Namun, kepentingan umum ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak elit dan komoditas tertentu, sedangkan bagi warga yang terdampak pembangunan tak mendapatkan apa-apa selain perampasan ruang hidup. “Perampasan ruang hidup ini mencangkup air, tanah, rumah, mata pencaharian dan jalur masuk suatu wilayah”. Pemerintah yang merampas dan merebut ruang hidup warga atas nama pembangunan hanya menilai ruang hidup sebagai aset, bukan sebagai ruang dimana seseorang bertahan hidup, bekerja mencari nafkah dan beraktivitas.
“Tiga tahun era kepemimpinan Jokowi-JK, konflik-konflik agraria di Indonesia juga tidak mengalami penurunan dan sukses menyengsarakan rakyat dan kaum tani di negeri ini. Praktek perampasan sumber-sumber agraria dan liberalisasi ekonomi semakin tidak terkendali. Meskipun oleh Presiden Jokowi – JK dalam program Nawacita butir ke-5, agenda Reforma Agraria telah menjadi prioritas kerja nasional dalam pembangunan Indonesia melalui Perpres No.45/2016.”
“Agenda Nawacita Jokowi yaitu Reforma Agraria dengan program Redistribusi Tanah 9 Juta hektar TORA (Tanah Reforma Agrarian) ternyata tidak lebih dari program sertifikasi dan legalisasi yang semakin memperlihatkan tidak kuatnya kemauan politik pemerintah. Meskipun pemerintah telah membentuk tiga Pokja yang secara langsung dikoordinasi oleh Menko Perekonomian untuk memfasilitasi TORA, namun pemerintah atau Pokja-Pokja yang dibentuk tersebut hanya menindaklanjuti usulan data yang terkategorisasi clean and clear, sedangkan saat ini lebih dari 90 persen data usulan masyarakat masih dalam status sengketa.”
Eskalasi konflik yang meningkat hampir 50 persen dari tahun 2016 ke tahun 2017 mungkin akan semakin bertambah besar di tahun 2018, mengingat ledakan konflik mulai bermunculan di tiap-tiap daerah dengan beragam persoalan. Mulai dari rencana pembangunan infrastruktur, ekspansi kawasan industri, proyek energi nasional, perebutan lahan pertanian sampai pada titik eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi ekstraktif.
Di Sulawesi selatan, konflik agraria oleh PTPN XIV tersebar di berbagai daerah: Enrekang, Gowa, Wajo, Takalar, Soppeng, Bone, Luwu Timur, Jeneponto dan Sidrap. Total klaim penguasaan lahan PTPN XIV di Sul-sel sebesar 64.912,75 Ha. Dalam konflik agraria ini memicu kemelaratan sebab konflik agraria tersebut menumbalkan 10,2 juta rakyat miskin tersebar di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan, 71,6% menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan serta konflik agraria lainnya. Bulukumba (Kajang) berkonflik dengan PT. Lonsum di Kampong Gantara, kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulsel, total klaim penguasaan lahan 5.784,46 Ha. Barabaraya Makassar berkonflik dengan KODAM XIV/HSN dan Nurdin Dg. Nombong total klaim penguasaan lahan 2,8 ha. Petani Kulon Progo berkonflik dengan BUMN PT. Angkasa Pura I total klaim penguasaan lahan 637 Ha.
Motif perampasan tanah adalah penguasaan ruang untuk kepentingan industrialisasi dan mempengaruhi arah kebijakan ekonomi suatu negara atau daerah. Sehingga perampasan tanah bukan isu nasional, tapi internasional. Dimana kepentingan banyak korporasi multinasional dan trans-nasional bersekutu merebut ruang dengan memanfaatkan tangan banyak korporasi nasional. Kasus ini memberikan pesan, bahwa perampasan tanah dibangun menggunakan struktur politik ruang dan tidak murni ekonomi. Atau persekutuan antara kepentingan ekonomi politik dunia dengan kepentingan ekonomi oknum pemerintah di elit birokrasi. Instrumennya adalah sertifikasi legal formal yang diterbitkan atas nama instansi pemerintah.
Logika kekuasaan kapitalis dapat dilihat dari penguasaan kapital uang, yang pada intinya ingin meletakkan kapital sebagai dasar untuk pengakumulasian laba dimanapun tempatnya. Pada umumnya logika kapitalis ini berusaha untuk mengakumulasi lebih banyak lagi kapital. Sementara pada konteks teritorial, dapat dilihat jika pada umumnya politisi dan negarawan berusaha untuk mengejar harta keluaran-keluaran yang akan melanggengkan atau memperbesar kekuatan kuasa atas negara, atau hal yang menguntungkan kelompok berkuasa. Hal ini dapat dimaknai jika kapitalis berlomba menguasai ruang dan waktu, maka politisi berusaha berkuasa atas teritori, yang keduanya memiliki relasi yang kuat untuk saling menguatkan dan menguntungkan satu sama lain.
Konflik yang terjadi sesungguhnya bukan sebuah kebetulan atau untuk kepentingan umum secara menyeluruh. Namun merupakan sebuah skema yang telah dirancang sedemikian rupa sesuai dengan perencanaan yang telah digagas. Represivitas, kriminalisasi hingga penggusuran secara paksa, merupakan praktik-praktik kekuasaan yang telah terakomodasi oleh kepentingan pemodal. Dengan kata lain, perampasan ruang hidup merupakan implikasi dari kepentingan kekuasaan dan akumulasi keuntungan. Sementara penduduk setempat hanya kebagian sebagai korban.