Hasil Kajian Isu Strategis (KASUS) BAGIAN III

“(Masih) Peraturan Ormawa”

Polemik terkait Peraturan Rektor Unhas No. 1831/UN4.1./KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Peraturan Ormawa) masih terus bergulir hingga saat ini. Berbagai aksi penolakan masih terus saja terjadi hingga terakhir diadakan Dialog Terbuka dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas. Sejak dimulainya dialog, pertanyaaan-pertanyaan pihak mahasiswa terfokus pada proses pembentukan Peraturan Ormawa sebelum melangkah lebih jauh dalam materi Peraturan Ormawa.

Pembentukan Peraturan Ormawa sendiri berlandaskan pada Peraturan MWA Nomor 51846/UN4.0.1/OT.10/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal yang pada pasal 2 menjelaskan bahwa dalam melakukan pembentukan peraturan internal, harus dilakukan berdasarkan asas: a) kejelasan tujuan; b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c) kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; d) dapat dilaksanakan; e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; f) kejelasan rumusan; dan g) keterbukaan. Dimana berdasarkan hasil kajian pihak mahasiswa menemukan tiga asas yang tidak terpenuhi dalam pembentukan Peraturan Ormawa.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa maksud dari asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun secara empirik, pembentukan Peraturan Ormawa sama sekali tidak membuka ruang bersama organisasi kemahasiswaan untuk merangkum segenap kebutuhan organisasi mahasiswa itu sendiri. Efeknya adalah pembentukan Peraturan Ormawa yang tidak berlandaskan analisis kebutuhan organisasi kemahasiswaan sama sekali tidak mengakomodir kebutuhan itu sendiri dan justru diluar dari kebutuhan organisasi kemahasiswaan yang berpotensi melahirkan kerugian bagi organisasi kemahasiswaan.

Selanjutnya, asas kejelasan rumusan yang dimaksud bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Namun fakta yang terjadi adalah terjadi berbagai penafsiran yang berbeda antar organisasi kemahasiswaan yang justru mengaburkan makna dari Peraturan Ormawa.

Terakhir, asas keterbukaan merupakan asas yang paling disoroti oleh lembaga kemahasiswaan dimana maksud dari asas ini adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun berdasarkan kronologi dari pihak mahasiswa, pembentukan Peraturan Ormawa tidak benar-benar melibatkan mahasiswa sejak perencanaan hingga pengundangannya. Pelibatan-pelibatan yang terjadi justru hanya sekedar sosialisasi terhadap mahasiswa yang sama sekali tidak menghiraukan suara-suara dari mahasiswa. Artinya, pembentukan Peraturan Ormawa sama sekali tidak transparan dan terbuka dan tidak memberikan ruang untuk memberikan masukan dari pihak mahasiswa.

Hingga saat ini, berbagai langkah telah ditempuh oleh pihak mahasiswa mulai dari pengajuan draft tandingan (yang tidak ditanggapi) hingga terakhir mengadakan Dialog Terbuka dengan Wakil Rektor III sebagai bentuk itikad baik dalam menyampaikan penolakan terhadap pembentukan Peraturan Ormawa yang tidak memenuhi asas pembentukan peraturan internal di Unhas sendiri. Namun, dialog panjang tersebut sama sekali tidak menimbang tawaran solusi dari pihak mahasiswa untuk mencabut Peraturan Ormawa ini dengan dalih bahwa Peraturan Ormawa ini adalah wibawa lembaga. Justru, pihak Unhas menawarkan solusi yang sama sekali diluar tuntutan pencabutan, yakni hanya dengan penambahan lampiran penjelas tanpa menimbang sama sekali untuk meninjau ulang pembentukan Peraturan Ormawa yang bermasalah.

Departemen Kajian Isu Strategis dan Advokasi

Sema FEB-UH Periode 2018-2019

Add a Comment

Your email address will not be published.