HAK ASASI MANUSIA, MERUPAKAN TEMA YANG TAK MEMILIKI UJUNG
HAK ASASI MANUSIA, MERUPAKAN TEMA YANG TAK MEMILIKI UJUNG
Tak dapat di pungkiri dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, beberapa tahun belakangan ini HAM menjadi indikator utama peradaban sebuah Negara.
Semoga dengan adanya tulisan ini, mudah – mudahan dapat berguna bagi pembaca dari berbagai kalangan yang masih idealis. Mari bersama membangun bangsa.
#Membaca adalah melawan
Apa itu Hak Asasi Manusia ?
Dari pasal 1 butir 1 UU No.39 Tahun 1999 memberikan pengertian HAM sebagai perangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugera-nya yang wajib dihormati,di junjung tinggi,dan dilindungi oleh Negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
.Dari referensi, HAM sendiri adalah hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia, dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Manusia memilikinya karena dia manusia, maka hak asasi itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Ya, meskipun ada interval tahun cukup panjang terkait keinginan untuk penguatan dan perlindungan HAM dengan membuat aturan khususnya, yakni baru terwujud saat periode transisi Orde Baru ke Reformasi dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 21 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Dalam artian lain, ada sekitar 54 tahun (1945-1999) semacam pembiaran (kelupaan?) dari lintas-rezim yang memerintah di masa itu terhadap keinginan untuk menguatkan aturan khusus tentang HAM.Tentu, HAM sebagai sebuah gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba dan terumus begitu saja. Ada benang merah lintas-zaman dari sumbangsih pikiran para filsuf dan negarawan memberikan fondasi kuat terhadap HAM.
HAM itu memerlukan pengakuan dan perlindungan dari Negara, HAM ada ketika manusia masuk dalam instrumen sosial bernama Negara begitupun sebaliknya. Nah, dari berbagai kasus HAM yang terjadi saya melihat sejauh ini tidak ada perhatian khusus yang di berikan oleh pemerintah terkait masalah besar yaitu kasus pelanggaran HAM yang di mana ketidak mampuan pemerintah untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
- Peristiwa Trisakti
Ini merupakan kasus pelanggaran ham yang terkenal, peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi besar-besaran yang di lakukan mahasiswa Trisakti yang menuntut Soeharto untuk mundur dari jabatannya. Sebanyak 4 mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.
- Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi ini merupakan peristiwa protes masyarakat pada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang terjadi pada tanggal 13 September 1998 dan 24 September 1999 yang di mana masyarakat sipil menuntut pembersihan orang – orang orde baru dari posisi pemerintahan dan militer. Di mana tragedy semanggi I 5 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka, dan tragedy Semanggi II sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan lainnya lainnya luka-luka.
- Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan seorang aktifis HAM yang pernah menangani berbagai kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tahun 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Yang ia di duga tewas di racun.
- Penculikan Aktivis Pro Demokrasi
Ini terjadi pada Tahun 1997 dan 1998 yang dimana sekitar 23 aktivis di culik dan menghilang tanpa penyebab yang di ketahui dan dari 23 aktivis ini ada yang sampai di bunuh dan yang membunh bahkan tidak di ketahui juga.
- Kasus Pembunuhan Salim Kacil
Ini terjadi pada tahun 2015 lalu di Lumajang, Jawa Tengah. Bermula pada aktivitas penambangan pasir Pantai Watu Pecak secara illegal, Ia merupakan dibalik sosok yang mencegah atau menghentikan penambangan pasir illegal tersebut. Namun kemudian dalam kegiatan untuk mencegah ia di ikat oleh gerombolan orang dan kemudian di pukuli dan di bunuh dengan kejam.
Ini mungkin 5 gambaran kasus yang saya angkat dan masih banyak kasus-kasus lain yang begitu memilukan, baik ketika kita membaca kasus tersebut maupun mendegarkan dari cerita cerita.
Sangat miris mendengarkan begitu banyak kasus pelanggaran HAM di Negara kita ini dan begitu banyak pula cara yang di lakukan untuk menuntaskan kasus pelanggaran tersebut mulai dari penyusunan agenda hukum terkait HAM yang cukup banyak di susun pada jabatan kursi kepresidenan Era Jokowi, aksi demonstrasi oleh mahasiswa maupun masyarakat se Indonesia dan lain sebagainya. Para petisi Negara ingin mengusulkan rekonsiliasi, tanpa di dahului proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menurut saya rekonsiliasi tidak masalah tetapi proses hukum harus tetap berjalan. “Seakan penegak keadilan jalannya miring penuntut keadilan kepalanya pusing” dan di dunia ini ada hari perayaan kebenaran sedangkan di Indonesia yang ada penggelapan kebenaran. Selama ini hanya ada dua kasus pelanggaran HAM yang di ungkap di pengadilan yaitu kasus Tanjung Priok dan Timor Timur sedangkan kasus lain seperti Tragedi semanggi yang dimana hasil penyelidikan tidak di tindaklanjuti, dan di tolaknya berkas penyelidikan dengan berbagai alasan, begitupun dengan peristiwa Trisakti yang belum memiliki titik terang, kasus pembunuhan Aktivis HAM dalang di baliknya belum di ketahui, para pengeroyok salim kacil orang di balik dalang pembunuhannya pun sudah terungkap, namun penegakan hanya sebatas formalnya saja, pelaku pengoroyokan yang notabenenya bagian dari strukturisasi kerja di balik pemerintahan yang bobrok akhirnya dibebaskan. MAU DI BAWA KEMANA KASUS HAM ?, KEMANA KOMNAS HAM ?, KEMANA PEMERINTAH?
Selama ini kita hanya bisa melihat kata kata yang kau lontarkan dari mulut manismu terkait akan mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM yang belum menemui titik terang ( seperti Anjing yang menggonggong kafilah berlalu).
“Kita bisa melihat betapa tidak mengertinya pemerintah sekarang atas hak kebenaran itu sendiri”
Oleh :
Hikmal
Departemen Kajian Isu Strategis dan Advokasi
Senat Mahasiswa FEB-UH Periode 2018-2019