Pusaran tak berujung Darurat Ketanagakerjaan

Pada aksi May Daya kali ini, wacana yang menyeruak dan menjadi tuntutan setiap aliansi pekerja adalah Peraturan Pemerintah tentang pengupahan no.78 tahun 2015 dan penghapusan sistem kerja kontra/outsourching. Dalam persoalan PP pengupahan no.78, pencabutan menjadi ujung gerakan kali ini. Apa yang kontradiktif dalam PP 78 ini adalah penghapusan peran serikat buruh dalam penentuan kenaikan upah. Hal ini dimungkinan sebab dalam pasal PP 78 dijelaskan bahwa kenaikan upah ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain hal tersebut, PP 78 juga melabrak Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 yang mempunyai kedudukan lebih tinggi. Pasalnya, upah dalam UU 13 mengharuskan agar upah diatur oleh tiga pengampu kebijakan, gubernur, dewan pengupahan, dan suara buruh.
Persoalan lain dalam aksi ini adalah pekerja kontrak atau outsorching. Sistem kerja outsourching, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan, juga mempunyai persoalan dalam praktiknya. Praktik tersebut bisa dilihat penerapannya pada perusahaan-perusahaan plat merah atau milik BUMN. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur bahwa para pekerja outsourching yang telah memenuhi syarat dapat segera menjadi pekerja tetap. Namun kenyataan berbicara lain, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Akibatnya para pekerja outsourching berada dalam bayang kehilangan pekerjaan karena sistem yang berbasis kontrak tersebut.
Selain dua wacana di atas yang terus menerus digulirkan oleh kelas pekerja, pada May Day kali ini, yang turut disemarakkan dari sektor selain buruh seperti mahasiswa dan warga pinggir kota, persoalan dalam sektor lain tersebut juga mengemuka dan menjadi tuntutan. Misalkan, untuk menyebut beberapa diantaranya, adalah sektor pendidikan dan perampasan ruang hidup (penggusuran).
Pada sektor pendidikan, khususnya di perguruan tinggi, wacana komersialisasi mempunyai akar historis sejak tahun 2007. Menyeruaknya wacana komersialisasi dimulai ketika 2007 draft RUU BHP yang mengatur bagaimana otonomisasi perguruan tinggi dalam pengelolan sektor non-akademik termasuk keuangan-pendanaan turut diatur. RUU ini kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009. Namun, pada tahun 2012 wacana soal komersialisasi pendidikan kembali bergulir. Hal ini disebabkan semangat Undang-Undang Perguruan Tinggi linier dengan RUU BHP yang telah dihapus sebelumnya. Sampai sekarang wacana inilah yang terus berkembang dan ditolak oleh berbagai massa aksi.
Wacana yang juga menjadi sorotan pada aksi May Day kali ini adalah persoalan perampasan ruang hidup. Akhir-akhir ini, soal perampasan ruang hidup atau penggusuran juga hangat diperbincangkan dan diperjuangkan dalam beberapa barisan front massa aksi. Untuk mengambil contoh paling dekat atau dalam wilayah Makassar, adalah upaya perampasan tanah Bara-Baraya oleh satuan TNI. Persoalan ini dalam kelanjutan kasusnya, para mafia tanah dan bekerja sama dengan para investor properti/perumahan berencana memberangus ruang hidup warga bara-baraya yang terancam tergusur.
Jika di tahun-tahun sebelumnya semarak mayday dipenuhi oleh sekumpulan massa berseragam serikat buruh maka mayday Makassar kali ini turut diramaikan oleh para pekerja muda berpakaian serba hitam, terhimpun dalam Komite Anti-Otoritarian. Jika front lain memasukkan banyak kontradiksi kehidupan buruh dalam alam kapitalisme, maka barisan hitam-hitam ini hanya membawa sebaris kalimat berani: Syarat Revolusi Adalah Penghancuran Kapitalisme dan Otoritarianisme. Apa yang ditawarkan oleh front ini adalah demokrasi langsung yang mana bentuk organisasi atau serikat yang tersentralisir dan hirarkis menjadi tidak relevan. Tepat pada momen mayday kali ini, Komite Anti-Otoritarian hanya ingin memperlihatkan satu poros lain dalam perlawanan terhadap kapitalisme.
Ditengah hiruk pikuk perayaan hari buruh di Makassar, di bawah jalan layang, melayang pertanyaan berulang, mengapa upah murah, mengapa sistem kerja outsorching, mengapa privatisasi pendidikan, hingga mengapa penggusuran masih harus kita tuntut dan tidak pernah berakhir dalam tiap mayday? Apakah kesemuanya memang menjadi logika internal dalam sistem pelipatgandaan uang bernama kapitalisme? Ataukah mungkin pada akhirnya kita sudah harus menemukan sendi penegak sistem tersebut untuk kemudian dirubuhkan? Yang pasti, sampai jumpa di mayday berikutnya, usaha tanpa lelah dalam melawan penghisapan!