WARGA BARA-BARAYA MENOLAK PERMINTAAN KODAM

Konferensi pers Jumat, (24/03/2017).
Menyikapi pemberitaan media terkait pertemuan warga dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis/23/3/2017). Warga mengklarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan dengan pihak Pangdam terkait penertiban spanduk dan membuka blokade di sekitar bara-baraya; Menurut warga yang bertemu dengan pangdam, tidak ada kesepakatan antara pihak warga dan TNI AD untuk membuka blokade dan menertibkan spanduk.
ALAS HAK
Dalam pertemuan dengan pihak Kodam, warga menunjukkan akta jual beli yang dibeli dari ahli waris Daniah Dg. Ngai, dan warga menjelaskan “maka dari itu rumah 28 KK di Bara-baraya bukan tanah okupasi Kodam VII Wirabuana”. Bahkan, di pertemuan kemarin, saat dimintai bukti kepemilikan tanah, TNI AD oleh warga, pihak Kodam tidak mau memperlihatkan Sertifikat Perjanjian Sewa-menyewa dengan ahli waris H. Ahmad Umar.
Selain itu, warga memberikan keterangan ke Pangdam terkait intimidasi yang sering dilakukan pihak TNI.
Berkaitan dengan keterangan Kodam menunda penertiban di Bara-baraya, warga meminta pihak Kodam VII Wirabuana untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam menggusur warga kelurahan bara-baraya sesegera mungkin patut dipertanyakan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan digusur tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Artinya, status kepemilikan tanah di kelurahan bara-baraya belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) . Maka tidak ada satupun pihak, bahkan TNI sekalipun yang berhak melakukan penggusuran di tanah sengketa tersebut.
Di lain pihak, Kepemilikan tanah oleh warga dibuktikan dengan Akta Jual Beli dan sertifikat hak milik. Namun, pihak TNI AD tetap bersikukuh tidak mengakui bukti tersebut. Padahal, bukti-bukti yang dikumpulkan dari Badan pertanahan Nasional Kota Makassar dan beberapa sumber lainnya menguatkan posisi warga sebagai pemilik yang sah.
Secara kronologis, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan Kedua ( SP II ) tertanggal 6 Maret 2017, pihak Kodam melanjutkan ketidakpatuhannya pada proses hukum yang dijalani warga baraya dengan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga ( SP III ) pada tanggal 15 Maret 2017. Surat tersebut diterima warga pada hari Jumat, 17 Maret 2017 sekitar pukul 20.00 via kurir Kantor Pos Indonesia. Kejanggalan pun tersemat di agenda pengiriman SP II dan SP III ini, pihak Kodam tidak pernah mengantarkan surat tersebut secara langsung.
Sumber : https://lawunhas.wordpress.com