WARGA BARA-BARAYA MENOLAK PERMINTAAN KODAM

Konferensi pers Jumat, (24/03/2017).
Menyikapi pemberitaan media terkait pertemuan warga dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis/23/3/2017). Warga mengklarifikasi bahwa tidak ada kesepakatan dengan pihak Pangdam terkait penertiban spanduk dan membuka blokade di sekitar bara-baraya; Menurut warga yang bertemu dengan pangdam, tidak ada kesepakatan antara pihak warga dan TNI AD untuk membuka blokade dan menertibkan spanduk.

ALAS HAK
Dalam pertemuan dengan pihak Kodam, warga menunjukkan akta jual beli yang dibeli dari ahli waris Daniah Dg. Ngai, dan warga menjelaskan “maka dari itu rumah 28 KK di Bara-baraya bukan tanah okupasi Kodam VII Wirabuana”. Bahkan, di pertemuan kemarin, saat dimintai bukti kepemilikan tanah, TNI AD oleh warga, pihak Kodam tidak mau memperlihatkan Sertifikat Perjanjian Sewa-menyewa dengan ahli waris H. Ahmad Umar.

Selain itu, warga memberikan keterangan ke Pangdam terkait intimidasi yang sering dilakukan pihak TNI.
Berkaitan dengan keterangan Kodam menunda penertiban di Bara-baraya, warga meminta pihak Kodam VII Wirabuana untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : https://lawunhas.wordpress.com

Add a Comment

Your email address will not be published.