Tulisan Pemenang Writing.com1 “Gerak Mahasiswa Untuk Hak Asasi Manusia”
Tulisan Pemenang Writing.com1 “Gerak Mahasiswa Untuk Hak Asasi Manusia”
Pandangan terkait Hak Asasi Manusia
Perdebatan terhadap pengakuan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah diskursus yang sangat menarik dan membutuhkan berbagai sudut pandang. Penganut paham liberal memahami bahwa Hak Asasi manusia merupakan gift yang diperoleh oleh individu (dari Sang Pencipta) sejak seseorang hadir di dunia ini. Kaum liberal memahami bahwa HAM merupakan sesuatu yang bersifat prapolitis. Sebelum manusia membentuk kelompok, masing-masing individu telah memiliki hak yang sama dan dibawa serta ke dalam kelompok. Sehingga nilai-nilai yang hadir dalam kelompok harus sesuai dan sejalan dengan hak individu tersebut. Aturan serta norma kelompok harus mampu menjaga dan mempertahankan hak individu. Ketika aturan itu berseberangan dengan hak individu maka harus diperbaharui atau dihapuskan jika memang tidak dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap individu memiliki hak yang sama dan berhak untuk mempertahankan gift tersebut.
Berbeda dengan kaum liberal yang menganggap hak merupakan sesuatu yang prapolitis. Kaum republikan menyatakan bahwa konsepsi hak secara individu merupakan sesuatu yang keliru. Karena hal tersebut merupakan sessuatu yang sangat abstrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hak dalam diri individu hanya dapat diakui dalam kesatuan sebagai masyarakat. Pengakuan masyarakat atas hak-hak individu menjadi sesuatu yang urgent dalam memberikan “pengesahan” atas hak tersebut. Norma dan aturan dalam masyarakat dibuat dan selaras dengan hak-hak asasi manusia. Pertanggungjawaban atas hak individu dilakukan berdasarkan norma yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Individu harus mengikuti setiap aturan serta norma yang disepakati masyarakat karena telah menjamin pengakuan dan pertanggungjawaban hak individu.
Pengakuan dan Penegakkan HAM
Penegakkan dan penjaminan HAM secara universal telah dilakukan melalui berbagai deklarasi HAM. Pada tanggal 10 Desember 1948 diadakan Universal Declaration of Human Rights. Ensiklik Pacem in Terris (1963) dan dokumen Konsili Vatikan II Dignitatis Humanae (1965), merupakan bentuk pernyataan sikap Gereja Katolik terhadap penegakkan HAM dalam hidup bermasyarakat. Deklarasi Universal HAM Islam (1981) yang diselenggarakan oleh Islamic Council of Euroupe dan deklarasi Organization of Islamic Conference (di Kairo 1990) merupakan bentuk pernyataan atas sikap penegakkan HAM yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
Indonesia dalam sejarahnya merupakan salah satu Negara yang mendukung segala bentuk penegakkan HAM. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat frasa “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Hal ini merupakan bentuk pernyataan sikap dari Negara untuk memperjuangkan dan penegakkan HAM setiap warga Negara. Pasal 27 sampai 34 dalam UUD 1945 mengatur tentang penegakkan dan upaya penjaminan hak-hak setiap warga Negara. Hingga pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 didirikan sebuah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan upaya penegakkan HAM di Indonesia yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keberadaan Komnas HAM kemudian didasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan fungsi dan wewenang Komnas HAM.
Namun harus disadari dan dipahami bahwa dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat dikatakan bahwa hal itu belum berjalan sesuai dengan cita-cita mulia Negara. Sepanjang sejarah berdirinya Negara ini telah terjadi berbagai tindakan yang mengkhianati dan melanggar aturan tentang hak-hak individu warga Negara. Pembataian massal (1965-1966), kasus Tanjung Priok (1984), kasus Trisakti, kasus pembunuhan aktivis Munir merupakan sebagian contoh pelanggaran HAM yang terjadi dalam hidup bernegara. Bahkan hingga saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disebutkan dan lain sebagainya belum terselesaikan dan cenderung “dilupakan” oleh aparat hukum. Negara melalui aparat-aparatnya berusaha untuk membuat pelanggaran-pelanggaran tersebut dilupakan oleh seluruh warga Negara baik melalui tindakan represif hingga pengaruh ideologis.
Peran Mahasiswa dalam Upaya Penegakkan HAM
Lalu pertanyaan bagi kita sebagai warga Negara dan mahasiwa, apa yang dapat dilakukan dalam usaha menegakkan HAM dalam hidup bernegara? Pertanyaan ini merupakan sesuatu yang perlu untuk diperhatikan oleh setiap individu yang mengaku warga Negara dan terutama mahasiswa. Usaha-usaha harus terus digalakkan oleh masing-masing individu hingga gerakan secara kolektif oleh organisasi kemasyarakatan. Usaha-usaha tersebut harus berupa penegakkan dan paenyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Bentuk usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dapat berupa
- Melaksanakan diskusi-diskusi terkait HAM.
Diskusi yang dimaksudkan merupakan ruang bertukar pikiran dalam usaha mencapai kesepahaman dalam diri tiap individu dan melahirkan sebuah gerakan kolektif. Diskusi yang hadir harus berdasarkan fakta serta analisis data yang optimal. Analisis sangat dibutuhkan agar segala bentuk pemahaman yang hadir dalam diskusi sejalan dengan realita penegakkan HAM. Melalui diskusi-diskusi ini pemahaman terkait HAM (hingga pelanggaran yang terjadi) akan semakin banyak diketahui oleh individu-individu lainnya. Diskusi merupakan usaha dalam menyebarkan wacana terkait HAM dan memberikan pemahaman kepada individu-individu.
Penyadaran melalui diskusi merupakan sesuatu yang penting dalam usaha untuk membangun gerakan kolektif. Semakin bertambahnya kuantitas individu yang memahami hal-hal terkait HAM, maka bertambah pula usaha-usaha gerakan yang dapat dilakukan. Diskusi yang terjadi juga dapat membuka ruang untuk membangun gerakan kolektif mahasiswa dengan lembaga-lembaga professional semisal Lembaga Bantuan Hukum. Kerjasama ini akan memperkuat analisis terkait HAM dan akan mempengaruhi bentuk gerakan yang akan dilakukan.
- Penyebaran wacana melalui Sosial media
Perlu disadari bahwa saat ini intensitas penggunaan sosial media di masyarakat merupakan sesuatu yang menjadi trend. Gerakan-gerakan penyadaran termasuk penyadaran terkait HAM dapat dilakukan melalui sosial media. Penyebaran wacana dapat dilakukan melalui sosial media melalui konten-konten kreatif yang memuat hal-hal terkait HAM. Penyebaran wacana melalui sosial media dapat dilakukan secara cepat dan dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
- Melaksanakan aksi “Jalanan”
Sebagai bentuk dari kesepahaman yang terjadi dalam diri tiap individu, maka terbentuklah sebuah gerakan secara kolektif. Gerakan kolektif tersebut dapat berupa aksi “jalanan”. Aksi merupakan bentuk usaha penyebaran wacana secara lebih luas kepada masyarakat. Serta bentuk penyampaian pendapat kepada Negara terkait HAM yang masih saja tidak sejalan dengan apa yang telah dicita-citakan. Aksi “jalanan”/demostrasi merupakan bentuk usaha yang perlu untuk diperhitungkan dalam gerakan kolektif.
Perlu disadari juga bahwa aksi “jalanan” saat ini seringkali menjadi sorotan masyarakat bukan karena aspirasi yang disampaikan tapi karena hal-hal “tambahan” yang dilakukan demostran. Sehingga masyarakat tidak menaruh perhatian kepada aspirasi yang disampaikan. Hal ini yang seringkali luput dalam aksi seperti ini. Usaha menyebarkan wacana tidak terlaksana sebagaimana diharapkan malah masyarakat semakin menaruh cap negatif pada gerakan semacam ini. Sehingga perlu untuk memperhatikan usaha-usaha kreatif yang dapat dilakukan dalam pelaksanaannya. Hal ini untuk mendukung usaha penyampaian wacana kepada masyarakat.
Terus bergerak dan berusaha dalam upaya menegakkan HAM dalam hidup bermasyarakat adalah sesuatu yang penting dan urgent. Agar tercapai ketentaraman dan kedamaian masyarakat.
In Hoc Signo
Oleh:
Fradion Christianto (Akuntansi,2015)
