Hasil Kajian Isu Strategis (KASUS) BAGIAN 1

“Neoliberalisasi Pendidikan: Dari PTN-BH hingga Peraturan Ormawa”

Menurut David Harvey, neoliberalisme adalah paham yang menekankan jaminan kemerdekaan pasar bebas, kebebasan individu/pribadi, dan kebebasan perdagangan. Inti dari pemikiran neoliberalisme sendiri dapat dilihat melalui Washington Consensus. Istilah ini pertama kali dikemukakan oleh John Williamson pada tahun 1989 yang menggambarkan Konsensus antara Pemerintah Amerika Serikat dengan World Bank dan IMF yang berpusat di Washington. Konsensus ini dimaksudkan sebagai “obat” bagi negara-negara berkembang yang tengah mengalami krisis (seolah negara maju sudah bebas dari krisis). Washington Consensus memuat sepuluh butir konsensus, diantaranya:

  1. Disiplin anggaran pendapatan dan belanja negara yang berimbang.
  2. Realokasi pengeluaran pemerintah dari subsidi ke sektor publik, khususnya: pendidikan, infrastruktur, kesehatan; sebagai penunjang pertumbuhan dan pelayanan masyarakat kelas menengah ke bawah.
  3. Reformasi pajak untuk memperluas cakupan pemungutan pajak untuk peningkatan penerimaan pemerintah.
  4. Tingkat bunga riil yang ditentukan pasar.
  5. Nilai tukar yang kompetitif;
  6. Liberalisasi pasar dengan menghapus restriksi kuantitatif;
  7. Penerapan perlakuan yang sama antara investasi asing dan investasi domestik sebagai insentif untuk menarik investasi asing langsung;
  8. Privatisasi badan usaha milik negara.
  9. Deregulasi untuk untuk menghilangkan hambatan masuknya pelaku ekonomi baru dan mendorong pasar agar lebih kompetitif;
  10. Keamanan hukum terhadap hak kepemilikan.

Dalam perkembangannya, inti dari konsensus ini menyempit menjadi: peningkatan peluang bekerjanya kekuatan pasar melalui mekanisme invisible hand dan menghambat peluang bekerjanya intervensi pemerintah (visible hand). Tujuannya adalah untuk membuka seluas-luasnya pasar luar negeri (baca: negara-negara berkembang) bagi investasi Amerika Serikat dan mengalirnya sumber daya dari negara-negara berkembang (yang tentunya murah) ke Amerika Serikat. Tentunya kedua tujuan itu akan terhambat jika negara-negara berkembang mengeluarkan regulasi (visible hand) yang membatasi perdagangan luar negeri. Maka, senjata Amerika Serikat untuk menghadapi hal tersebut yakni melalui World Bank dan IMF untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut.

Dalam konteks Indonesia, masuknya neoliberalisme bermula sejak Indonesia mengikatkan diri dalam World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994 dan meratifikasi “Agreement Establishing the World Trade Organization” dalam UU No. 7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994. Poinnya adalah Indonesia kemudian akan tunduk pada segala hasil kesepakatan yang ada dalam WTO itu sendiri. Hingga lahirnya General Agreement on Trade in Services (GATS) yang semangat dan substansi neoliberalnya ‘merasuk’ dalam berbagai sektor jasa, termasuk sektor pendidikan.

Agenda masuknya neoliberalisme dalam tubuh Pendidikan Tinggi sendiri dapat ditelusuri melalui dokumen policy framework World Bank yang berjudul “Higher Education: Lessons of Experience” yang terbit tahun 1994. Dokumen ini membawa agenda “higher education reform” yang dapat disarikan dalam empat hal, yakni: mendorong diferensiasi institusi perguruan tinggi, mendorong diferensiasi pendanaan dari publik, redefinisi peran pemerintah, dan fokus pada kualitas, performativitas, dan persamaan. Inilah yang akhirnya masuk dalam regulasi tentang pendidikan tinggi itu sendiri yakni Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-undang No. 12 Tahun 2012 sendiri dengan jelas dalam pasal 62 tentang pengelolaan perguruan tinggi yang lebih lanjut menjelaskan terkait otonomi Perguruan Tinggi dalam mengelola dirinya sendiri. Hal ini tentu merupakan indikasi adanya redefinisi peran pemerintah dalam Pendidikan Tinggi. Selanjutnya pada pasal 65 membahas bahwa penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi diberikan secara efektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri yang mengindikasikan bahwa sejatinya yang menjadi fokusan dari Perguruan Tinggi yakni kualitas, performativitas dan persamaan yang lebih lanjut lagi dijelaskan pola-pola penyelenggaraan otonomi semisal PTN-BH yang merupakan indikasi adanya diferensiasi institusi perguruan tinggi. Begitupun dengan pasal 82 yang menjelaskan diferensiasi pendanaan dari publik. Indikasi-indikasi yang muncul pada akhirnya mengamini bahwa pendidikan di Indonesia saat ini khususnya Pendidikan Tinggi tengah mengalami liberalisasi.

Dalam konteks Unhas, penetrasi neoliberalisasi terjadi melalui pengesahan Unhas sebagai PTN-BH yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas yang menjadi landasan hukum Unhas sebagai PTN-BH yang memiliki otonomi dalam mengelola dirinya sendiri, termasuk terkait Organisasi Kemahasiswaan yang diatur dalam Pasal 49 dan lebih lanjut menurut Pasal 49 ayat (4) bahwa peraturan lebih lanjut terkait Organisasi Kemahasiswaan diatur melalui Peraturan Rektor. Hal inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Rektor Unhas No. 1831/UN4.1./KEP/2018 tentang Organisasi Kemahasiswaan (baca: Peraturan Ormawa).

Lahirnya Peraturan Ormawa ini menuai berbagai kritikan dari pihak mahasiswa mulai dari perencanaan pembentukannya hingga pengesahannya. Secara pembentukan, Peraturan Ormawa dalam posisinya sebagai Peraturan Rektor merupakan amanat dari Pasal 49 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2015 dan berpedoman pada Peraturan Majelis Wali Amanat (Peraturan MWA) No. 51846/UN4.0.1/OT.10/2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal Unhas. Namun, temuan dari Tim Riset Aliansi Unhas Bersatu justru menemukan fakta bahwa Peraturan Ormawa dalam pembentukannya tidak sesuai dengan asas pembentukan Peraturan Internal Unhas. Pada pasal 2 ayat (1) Peraturan MWA tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal tertulis bahwa:

Dalam melakukan pembentukan peraturan internal, harus berdasarkan asas:

  1. Kejelasan tujuan;
  2. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan;
  4. Dapat dilaksanakan;
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. Kejelasan rumusan; dan

Berdasarkan hasil kajian Tim Riset Aliansi Unhas Bersatu, Peraturan Ormawa dinilai tidak sesuai dengan beberapa asas, yakni asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan. Penjelasan terkait makna dari asas-asas yang termuat dapat ditemukan pada Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan bermakna bahwa lahirnya suatu peraturan memang karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat. Tetapi nyatanya, muatan peraturan ini justru menimbulkan masalah baru bagi Ormawa dan tidak sesuai analisis kebutuhan setiap Ormawa dan logislah bahwa lahirnya berbagai penolakan terkait Peraturan Ormawa menjadi bukti bahwa peraturan ini tidak sesuai kebutuhan dan cenderung tidak bermanfaat bagi Ormawa sebagai objek dari peraturan ini. Pada asas kejelasan rumusan dinyatakan bahwa seharusnya peraturan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaanya, namun dalam beberapa pasal semisal pasal terkait afiliasi dan pemberian sanksi menimbulkan berbagai penafsiran yang berujung pada pemaknaan berbeda tentang maksud dari pasal tersebut. Hal ini menjadi indikasi bahwa pembentukan peraturan Ormawa tidak memenuhi asas kejelasan rumusan. Dan terakhir pada asas keterbukaan yang bermakna bahwa mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka sehingga ada kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan. Namun nyatanya, dalam kasus Peraturan Ormawa mulai dari perencanaan hingga pengesahannya pada 26 April 2018 sama sekali tidak transparan yang dalam artian tidak melibatkan unsur mahasiswa dalam memberikan masukan hingga lahirlah penilaian bahwa peraturan ini dibuat secara sepihak.

Disamping permasalahan pada asas pembentukan, materi dari Peraturan Ormawa sendiri juga menimbulkan permasalahan. Pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “Organisasi Kemahasiswaan tidak berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus, partai politik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” dianggap suatu bentuk tendensi dimana Unhas dalam hal ini bukan sekedar menjalankan amanat Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus yang sekedar melarang organisasi ekstra kampus dan partai politik membuka sekretariat (perwakilan) dan/atau melakukan aktivitas politik praktis di kampus, lebih dari itu larangan afiliasi ini merupakan bentuk ‘pelemahan’ terhadap jejaring gerakan mahasiswa Unhas. Tendensi yang dapat dilihat yakni pada ketidakjelasan makna dan bentuk afiliasi yang dimaksud bahkan berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembatasan kerjasama antara Ormawa di Unhas dengan organisasi ekstra kampus dengan motif pembatasan pengembangan keilmuan dan lain sebagainya.

Pada pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “AD/ART organisasi kemahasiswaan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Unhas dan peraturan lain yang lebih tinggi” pun dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi langsung yang menyasar AD/ART Ormawa yang merupakan landasan gerak setiap Ormawa di Unhas. Potensi penekanan yang dapat mengubah AD/ART Ormawa muncul melalui pasal ini dan akan sangat mencederai kedudukan forum tertinggi Ormawa yang membahas dan menetapkan AD/ART Ormawa. Selain itu, penolakan pun akan menjadi konsekuensi logis jika melihat kampus dalam membentuk Peraturan Ormawa yang tidak mampu membaca culture Ormawa sehingga hanya melihat AD/ART Ormawa dari sisi hierarki peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya (asas lex superior derogat legi inferior) tanpa melihat motif dan konteks penyusunan AD/ART Ormawa.

Pada pasal 8 yang berbunyi:

  • Kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, harus mendapat pengesahan, dari:
  1. Rektor untuk kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas.
  2. Dekan Fakultas untuk kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas
  3. Dekan Fakultas, setelah mendapat persetujuan dari Ketua Departemen atau Program Studi untuk himpunan mahasiswa program studi sarjana, program studi profesi dan program studi magister dan/atau doktor monodisiplin.
  4. Dekan Sekolah Pascasarjana, setelah mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi untuk kepengurusan himpunan mahasiswa program studi magister dan/atau doktor multidisiplin.
  • Pengesahan dapat dilakukan apabila pengurus organisasi kemahasiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan susunan pengurus dan AD dan ART.
  • Pengesahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Rektor di tingkat universitas dan Keputusan Dekan di tingkat fakultas/sekolah, dan departemen/program studi.

Penolakan atas pasal ini bukan tanpa alasan, melihat konteks historis dari kampus selama ini selalu didominasi oleh upaya-upaya tendensius untuk melanggengkan status quo di Unhas dengan cara menekan gerakan dari Ormawa dan dalam logika neoliberal hal ini wajar saja. Upaya pengesahan kepengurusan oleh kampus dinilai sangat sarat akan konflik kepentingan yang bermuara pada intervensi struktur kepengurusan oleh kampus. Sekali lagi kampus tidak memperhatikan bahwa posisi kepengurusan dalam Ormawa sendiri senantiasa diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dan merupakan keleluasaan tersendiri bagi Ormawa untuk menentukan kepengurusannya. Hal ini pun telah diatur pada Kepmendikbud RI Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) pasal 2 yang berbunyi “organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa”.

Terakhir pada pasal 13 yang berbunyi:

  • Rektor dan/atau Dekan sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada organisasi kemahasiswaan, jika melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Unhas.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
  1. Teguran tertulis
  2. Penghentian sementara kegiatan kemahasiswaan
  3. Penghentian sementara organisasi kemahasiswaan
  4. Pembubaran organisasi kemahasiswaan
  • Tatacara dan mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dengan Keputusan Rektor.

Pasal ini dinilai akan memunculkan kesewenangan kampus terhadap Ormawa melalui otoritas pemberian sanksi pada Ormawa. Hal ini berdasarkan ketidakjelasan perihal sanksi terhadap Ormawa yang menurut ayat (3) akan diatur dengan Keputusan Rektor yang sampai saat ini belum diketahui bagaimana batasan maupun sifat pelanggaran yang dilakukan Ormawa hingga bagaimana menentukan bobot pelanggaran Ormawa untuk diberikan sanksi. Lebih berbahaya lagi jika ternyata Keputusan Rektor terkait sanksi ini belum ada dan akan dibuat kemudian, titik krusialnya ada pada seberapa banyak kepentingan kampus dan kepentingan neoliberal masuk untuk membatasi gerak Ormawa melalui mekanisme pemberian sanksi terhadap Ormawa untuk menjaga kampus tetap kondusif (baca: mengekang gerakan mahasiswa).

Menimbang latar belakang neoliberalisme yang merasuk dalam Pendidikan Tinggi melalui sistem PTN-BH dan Unhas sebagai ‘aktor’ yang berstatus PTN-BH yang akan menjalankan berbagai agenda liberalisasi pendidikan hingga menilai motif lahirnya Peraturan Ormawa yang bukan sekedar tuntutan peraturan yang lebih tinggi, melainkan bentuk konsolidasi kepentingan antara Pendidikan Tinggi dan Pasar yang meniscayakan kepentingan-kepentingan neoliberal tetap masuk dan terjaga dalam Peraturan Ormawa ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Ormawa tidak dapat ditinjau dalam teks Peraturan Ormawa saja, tetapi lebih dari itu bagaimana melihat konteks dibalik Peraturan Ormawa. Mengetahui hal tersebut berarti mengamini adanya Peraturan Rektor No. 1831/UN4.1./KEP/2018 tentang Ormawa, sama saja mengamini penetrasi neolibealisme dalam PTN-BH di Unhas dan memuluskan jalan yang dibutuhkan PTN-BH untuk tidak tergoyahkan.

 

Salam Hitam Putih!

Panjang Umur Perjuangan!

 

Departemen Kastrad Sema FEB-UH

Periode 2018-2019

Add a Comment

Your email address will not be published.