GAWAT PR ORMAWA

GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
PRESS RELEASE : GAWAT PR ORMAWA
ALIANSI UNHAS BERSATU
A. LATAR BELAKANG
Pasca Universitas Hasanuddin (Unhas) mendapat gelar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan
Hukum (PTN-BH) pada tahun 2016, membuat otonomi kampus semakin kuat. Dalam beberapa
kasus terkait PTN-BH,mahasiswa saat ini terkhusus Lembaga Mahasiswa dibuat kewalahan dalam
kemunculan Peraturan Rektor terkait Organisasi Kemahasiswaan (PR ORMAWA). Kewalahan
yang dimaksud adalah organisasi mahasiswa dituntut untuk melakukan penertiban, penyeragaman
dengan visi Universitas. Hal ini terindikasi dari pemaksaan pihak kampus untuk mengesahkan
setiap Ormawa dengan alasan legalitas.
Melihat kondisi sekarang terkait PR ORMAWA, mahasiswa mau tidak mau harus
merespon dengan perlawanan, karena kemunculannya yang sangat tidak demokratis. Dilihat dari
kebutuhan lembaga mahasiswa saat ini tidak membutuhkan peraturan tersebut,menambah kobaran
api dalam perlawanannya. Beberapa upaya pun sudah dilakukan oleh pihak mahasiswa guna
merespon Peraturan Ormawa ini. Namun tidak menemui titik temu. Hanya ada janji yang sekadar
janji.
Isu ini bermula pada saat wacana pembentukan Peraturan Ormawa dikeluarkan oleh pihak
kampus pada tahun 2016. Hal ini kemudian berlanjut setelah pasca resminya status Unhas menjadi
PTN-BH. Draft peraturan rektor pun keluar pada pertengahan tahun 2017 silam. Ketika draft
ditinjau oleh mahasiswa banyak pasal yang bermasalah didalamnya. Kemudian pihak mahasiswa
membentuk draft tandingan untuk mengganti draft sebelumnya yang dianggap bersifat interventif
dan memiliki tendensi untuk mengontrol lembaga mahasiswa di Unhas.
Hal ini berlarut-larut sampai pada tanggal 26 April 2018 ketika peraturan ini disahkan
memalui Keputusan Rektor. Namun, ketika ditelaah peraturan yang disahkan tidak ada perubahan
yang signifikan dari draft yang di tawarkan oleh pihak mahasiswa. Akhirnya menimbulkan asumsi
GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
bahwa aspirasi mahasiswa yang telah beritikad baik mencoba bernegosiasi dengan kampus tidak
diperhitungkan. Upaya yang dilakukan pasca pengesahan ini pun tetap dilakukan. Mayoritas
lembaga mahasiswa intra universitas mengeluarkan surat penolakan terhadap peraturan tersebut.
Lembaga mahasiswa menuntut pertemuan atau dialog dengan pihak kampus terkait pengesahan
peraturan tanpa sepengetahuan elemen mahasiswa. Namun, hasil dari upaya tersebut juga sia-sia.
Kami dari elemen mahasiswa pun sepakat tidak bisa lagi berkompromi ataupun berusaha
bernegosiasi dengan pihak kampus yang bahkan tidak memandang kami sebagai mitra kritisnya.
B. ANALISIS
Berdasarkan analisis objektif kami dari elemen mahasiswa bersepakat bahwa ada 2 aspek
yang ditinjau bermasalah, yakni aspek materiil dan formil.
Dalam aspek materiil ada beberapa pasal yang dianggap berpotensi interventif. Pasal tersebut
yaitu;
a. Pasal 2 ayat (2)
“Organisasi Kemahasiswaan tidak berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus, partai
politik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Bunyi pasal ini seakan-akan membatasi gerak-gerak Ormawa dalam membangun hubungan
luar, utamanya dengan organisasi ekstra kampus. Ormawa seharusnya bebas membangun relasi
dengan organisasi mana pun yang dirasa memiliki kesamaan ideasional dan emosional guna
menunjang lingkungan kampus yang progresif. Pasal ini juga cenderung bias, sehingga acapkali
menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai redaksi organisasi ekstra kampus serta bentuk
afiliasinya.
b. Pasal 8 ayat (1)
“Kepengurusan organisasi kemahasiswaan yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, harus mendapat pengesahan, dari:
a. Rektor untuk kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas.
b. Dekan fakultas untuk kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.
GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
c. Dekan fakultas, setelah mendapat persetujuan dari Ketua Departemen atau Program
Studi untuk himpunan mahasiswa program studi sarjana, program studi profesi dan
program studi magister dan/atau doctor monodisiplin.
d. Dekan Sekolah Pascasarjana, setelah mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi
untuk kepengurusan himpunan mahasiswa program studi magister dan/atau doctor
monodisiplin.
Pada bagian keempat tentang pengesahan dan pencabutan kepengurusan, lebih lanjut
tercantum pada pasal di atas bahwa struktur kepengurusan lembaga mahasiswa harus diserahkan
dan mendapat persetujuan dari Dekan melalui Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Dengan adanya pasal ini, terdapat indikasi adanya marginalisasi forum tertinggi di masing-masing
lembaga. Serta terendus pula kecenderungan intervensi dari birokrasi karena lembaga mahasiswa
dituntut untuk menyerahkan struktur kepengurusan, yang bisa saja ditolak jika tidak sesuai dengan
intensi birokrasi, maka dapat dikatakan bahwa lembaga mahasiswa tidak lagi memiliki otonomi
penuh dalam hal ini.
c. Pasal 8 ayat (2)
“Pengesahan dapat dilakukan apabila pengurus organisasi kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan susunan pengurus dan AD dan
ART.”
Pada ayat dua ini, disebutkan bahwa pengesahan hanya dapat dilakukan jika lembaga
mahasiswa menyerahkan susunan pengurus dan AD/ART. Pasal ini pun bertentangan dengan Pasal
5 poin ke-2 mengenai AD/ART, yang mana tercantum bahwa AD/ART lembaga mahasiswa
disusun dan disahkan dalam forum pengampilan keputusan tertinggi yang disepakati di masingmasing
lembaga.
Lebih lanjut, pada pasal penutup tidak disebutkan bahwa jika ada kekeliruan didalamnya,
maka dapat ditinjau kembali. Hal ini menunjukkan bahwa memang terdapat tendensi dari pihak
birokrat kampus yang ingin mengintervensi demokrasi mahasiswa dalam kehidupan
berorganisasinya.
GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
d. Pasal 13
– ayat (2) poin d
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
Pembubarab organisasi Kemahasiswaan.
– ayat (3)
“Tatacara dan mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), diatur dengan Keputusan Rektor.
Pada pasal ini terdapat indikasi bahwa setiap Ormawa akan diberikan sanksi oleh pihak
kampus sampai pada pembubaran jika tidak sesuai dengan kehendak kampus.
Pada aspek formil, dalam prosedur pembentukan peraturan ini, ada poin yang dilanggar
dari Peraturan MWA yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal. Pasal
tersebut yaitu;
a. Pasal 2 tentang asas pembentukan dan materi muatan peraturan
“(1) Dalam melakukan pembentukan peraturan internal, harus dilakukan berdasarkan
asas:
a. Kejelasan tujuan’
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi buatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.”
“(2) Materi muatan peraturan internal harus berasaskan:
a. Rasionalitas
b. obyektivitas
c. ilmiah
GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
d. Bhinneka tunggal ika;
e. keadilan
f. kesamaan kedudukan
g. ketertiban dan kepastian hokum; dan
h. Keseimbangan, keserasian, keselarasan”
Berdasarkan pada pasal diatas disoroti 3 asas yang dilanggar yaitu asas kedayagunaan
dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dijelaskan bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundangundangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada kondisi hari ini objek dari Peraturan
Ormawa sendiri merasa tidak membutuhkan Peraturan Ormawa dikarenakan tidak ada
permasalahan yang signifikan bahkan sampai mengancam keberlangsungan lembaga. Bahkan,
dengan adanya peraturan ini demokratisasi dalam kehidupan berlembaga terancam tidak ada lagi.
Kemudian pada asas kejelasaan rumusan dijelaskan bahwa setiap peraturan perundangundangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti
sehingga tidak menimbulkan macam interpretasi dalam pelaksanaanya. Namun, pada
pengimplementasian asas ini dalam Peraturan Ormawa dianggap tidak ada dikarenakan ada
beberapa pasal yang redaksi katanya ataupun kalimatnya bersifat multitafsir sehingga dapat
menyebabkan kesalahpahaman.
Terakhir, pada asas keterbukaan dijelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Faktanya, asas ini tidak dijalankan sepenuhnya. Hal
GAWAT PR ORMAWA
Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH, BEM KMFIB-UH, BEM FH-UH, BEM KEMA FISIP-UH, BEM FAPERTA-UH,
SMFT-UH, BEM KM FMIPA-UH, BEM FK-UH, BEM FKM UNHAS, HIMAHI FISIP-UH, UKPMUH,
LAW-UH, BE KEHUTANAN SI-UH)
ini terbukti dari proses perumusan yang tidak transparan dan proses pengesahannya yang
dilakukan tanpa sepengetahuan dari semua elemen yang terlibat dalam Peraturan Ormawa.
C. TUNTUTAN
Berdasarkan uraian latar belakang dan analisis, Maka kami mahasiswa Unhas yang
beraliansi dalam Gerakan Mahasiswa Tolak Peraturan Rektor Tentang Organisasi
Kemahasiswaan menyatakan merasa keberatan dan dirugikan oleh Peraturan Ormawa yang
bersifat cacat secara formil maupun materiil. Kemudian, Kami mendesak Rektor beserta
jajarannya untuk:
1. Mencabut Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan No. 1831.
UN.4.1./KEP/2018.
2. Meninjau kembali Peraturan Rektor dengan memperhatikan asas keterbukaan
dalam segala aspek yang berhubungan dengan pembentukan peraturan dan
kebijakan internal Universitas Hasanuddin.
3. Wujudkan demokratisasi dalam kampus.
Tertanda,
~ALIANSI UNHAS BERSATU~

Add a Comment

Your email address will not be published.