Sikap Kema terhadap Wadah Pergerakan Kolektif : FM-UH
NARASI KASTRAD SEMA FEB-UH 2021
Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (FM-UH) sebagai lembaga di tingkat Universitas Hasanuddin yang berbentuk konfederasi serta bertujuan untuk terciptanya sistem pendidikan dan tatanan masyarakat yang berkeadilan, agar semua masyarakat Indonesia dapat mengakses pendidikan hari ini. Hadirnya FM-UH sebagai tawaran strategis untuk wadah gerakan kolektif bagi mahasiswa unhas. melihat secara historis terbentuknya FM-UH hasil dari sebuah evaluasi dan refleksi kegagalan Aliansi Unhas Bersatu (AUB) maupun Komite Mahasiswa Unhas. Maka pada tanggal 15 Februari 2019, FM-UH secara resmi dideklarasikan.
Meninjau kembali tujuan dan usaha FM-UH yang termaktub dalam konstitusi FM-UH sebagaimana berikut “Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin bertujuan untuk terciptanya sistem pendidikan dan tatanan masyarakat yang berkeadilan” dan adapun usahanya yaitu “Mengahapus Liberalisasi Pendidikan” dan “Memperjuangkan Kesejahteraan Masyarakat”.
FM-UH dalam mewujudkan tujuan untuk menghapus liberalisasi pendidikan berupaya untuk merekonsolidasikan kekuatan melalui ruang-ruang kritis untuk merespon fenomena liberalisasi pendidikan hari ini. Dan dalam hal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, FM-UH turut berupaya untuk melebarkan perlawanan dalam menghadapi ekpansi eksploitatif neoliberalisme dalam masyarakat. Dalam hal melihat relevansi tujuan FM-UH dan tujuan Kema FEB-UH berangkat dari analisis sebagai berikut
Liberalisasi Pendidikan Sebagai Strategi Akumulasi
Kapitalisme tidak dapat dilihat sebagai suatu yang statis, proses dialektika atas responnya terhadap berbagai krisis telah melanggengkannya sampai saat ini. Epos kapitalisme global telah mengintegrasikan berbagai negara di dunia kedalam hirarki internasional yang memberikan kesenjangan dan ketergantungan yang jelas antara negara utara dan selatan. Kapitalisme global melahirkan perusahaan multinasional yang menempati posisi dominan dan kekuasaan mereka ditandai dengan kemampuannya dalam menciptakan monopoli harga. Perkembangan kapitalisme global yang bersifat monopolistik menunjukkan bahwa konsep relasi pasar yang kompetitif telah usang.
Dibawah kapital monopoli, perusahaan mempunyai kuasa dalam mempengaruhi harga dan akan menghindari praktik pemotongan harga. Perusahaan multinasional akan bersaing dalam hal pemotongan biaya yang tujuannya untuk memaksimalkan laba. Salah satu cara untuk memangkas biaya produksi adalah dengan menerapkan praktik alih-daya atau offshoring. Alih-daya merupakan proses ekspor kapital dari negara maju ke negara dunia ketiga dengan tujuan untuk menekan biaya tenaga kerja dan bahan baku.
Alih-daya tidak terlepas dari apa yang disebut proses “arbitrase tenaga kerja global” yang dicetuskan oleh Stephen Roach. Arbitrase tenaga kerja global merupakan proses digantikannya pekerja berupah tinggi di negara maju oleh pekerja berupah rendah dengan kualitas yang sama diluar negeri terutama negara dunia ketiga.[1] Arbitrase tenaga kerja global juga dijadikan strategi untuk memperoleh keuntungan lebih banyak dari tenaga kerja dan menciptakan tenaga kerja cadangan sebagai kontrol tenaga kerja. Pendidikan dalam hal ini memiliki peran sebagai reproduksi sosial dan kontrol sosial dalam konteks permintaan tenaga kerja.
Kapitalisme global dengan perusahaan multinasional-nya memiliki instrumen finansial dan lembaga perdagangan sebagai pendukung dalam proses akumulasinya. Instrumen finansialnya yaitu IMF dan World Bank yang merupakan dua institusi internasional yang saling melengkapi, dimana IMF fokus pada kebijakan makro ekonomi dan sektor keuangan sedangkan World Bank untuk menangani isu pembangunan jangka panjang dan pengurangan kemiskinan melalui pemberian pinjaman ke negara-negara berkembang. WTO sebagai instrumen lembaga perdagangan memiliki tujuan untuk mempromosikan liberalisasi perdagangan dunia.[2] Ketiga instrumen ini bejasa dalam proses liberalisasi pendidikan di berbagai negara.
Dalam bidang jasa, negara anggota WTO mengatur mekanisme perdagangannya dalam GATS (General Agreement On Trade In Services). Peraturan mengenai GATS terdapat dalam Annex 1b dalam piagam WTO[3] yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya. Dalam pendidikan tinggi sendiri, WTO menganggapnya sebagai salah satu bentuk bisnis jasa karena pendidikan tinggi dapat merubah seseorang dari tidak terampil menjadi terampil.
[1] Mudhoffir A.M. dan Pontoh C.H. 2020. “Oligarki: Teori dan Kritik”. Serpong: Marjin Kiri
[2] Saragih, A.A, “Bretton Woods System: Eksistensi Hegemon Amerika Serikat Dalam Tatanan Perekonomian Global Paska Perang Dunia”, Jurnal Global & Policy, Volume 4, Nomer 2, 2016
[3] Muhammad Ikhsan, “Dampak Konsensus Washington Dan Ratifikasi GATS Terhadap Kebijakan Pendidikan Tinggi Di Indonesia Studi Kasus: Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012”, Skripsi, 2013
Sejak 1995, Indonesia telah menjadi anggota dalam World Trade Organization (WTO) dengan meratifikasi melalui UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).[4] Hal itu memberikan kewajiban bagi Indonesia untuk menaati perjanjian yang ada di WTO terutama liberalisasi pada sektor jasa. Kemudia pada tahun 1997 terjadi krisis moneter di Indonesia dan memaksa Indonesia untuk meminta bantuan pada Dana Moneter Internasional (IMF), IMF pun mensyaratkan Indonesia untuk melakukan liberalisasi sektor jasa yang salah satunya adalah pendidikan.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1999 yang pada intinya melepaskan sebagian tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan tinggi. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU No. 20 Tahun 2003 yang diresmikan pada tanggal 23 Juli 2003 dan membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasioal. Dalam undang undang tersebut menunjukkan adanya bentuk liberalisasi yaitu pada pasal 24 ayat 3 tentang pemberian otonomi kepada perguruan tinggi. Pada pasal 46 ayat 1 juga ditegaskan mengenai pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Kemudian pada UU No. 12 Tahun 2012 diperjelas mengenai Pendidikan Tinggi. Pasal 85 ayat 2 dalam undang undang tersebut menyatakan bahwa dalam menanggung pendanaan perguruan tinggi, mahasiswa maupun orang tua wali membantu semampunya. Namun dalam menentukan pembiayaannya tidak ada parameter mengenai hingga mana batas mampu tersebut.[5] Praktek liberalisasi pendidikan melalui kebijakan hukum membuat pendidikan di Indonesia menjadi ekslusif dan bukan lagi menjadi hak warga negara sesuai dengan amanat undang undang.
[4] Ramadhan, “Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Perguruan Tinggi Asing Di Indonesia Dalam Perspektif General Agreement On Trade In service”, Diponegoro Law Journal, Volume 8, Nomor 1, 2019
[5] Fazri Ramadhan, “Dampak Liberalisasi Pendidikan Tinggi Terhadap Distribusi Pendidikan Tinggi Di Indonesia”, Skripsi, 2017
Kesenjangan Sebagai Dampak Liberalisasi Pendidikan
Pendidikan dapat dikatakan menjadi pokok dalam pembangunan karena sasarannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, dimana peningkatan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas dari pembangunan fisik maupun non fisik. Pendidikan juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki taraf hidup mayarakat yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis berupa kemampuan produktivitas dari orang berpendidikan yang berdampak terhadap pendapatannya, sedangkan manfaat non-moneter dapat berupa peningkatan gizi dan kesehatan.[6]
Namun praktek liberalisasi pendidikan justru dijadikan sebagai strategi dalam mendesain sistem pendidikan mulai dari akses, model, serta output pendidikan untuk kepentingan pasar. Menurut data BPS, tingkat pengangguran terbuka pada tingkat pendidikan tinggi sebesar 7,51% sedangkan pada tingkat pendidikan menengah sebesar 11,29%. Perbedaan yang signifikan ini menjelaskan bahwa permintaan pasar membutuhkan spesifikasi tertentu, seperti stratifikasi sarjana. Apalagi pendidikan tinggi dianggap sebagai tempat untuk memproduksi immaterial labor, yang bahkan subjeknya sendiri secara sukarela dan tidak sadar telah dieksploitasi oleh pasar.[7] Hal itu menjelaskan bahwa keterbatasan akses pendidikan berpengaruh terhadap penciptaan tenaga kerja cadangan dan memperkuat proses hegemoni dalam perusahaan.
Model pendidikan neolib akan mengubah kondisi kognitif mahasiswa yang hanya mngakomodir kepentingan pasar, misalnya riset-riset pendidikan biasanya lebih banyak membahas terkait peningkatan akumulasi pada perusahaan. Logika semacam itu juga berdampak terhadap kemampuan solidaritas dan kepekaan sosial mahasiswa karena aktivitas yang hanya sebatas kepentingan mendesaknya saja. Sejalan dengan itu, Giroux menyatakan bahwa sistem pendidikan dengan fokus yang dipersempit hanya ke output ekonomi menyebabkan perlahan matinya aktivisme dan pola pikir kritis mahasiswa.[8]
Di Indonesia, ketimpangan ekonomi sangatlah parah. Bahkan 1% total orang kaya di Indonesia mampu menguasai 50,3% kekayaan nasional. Manurut bank dunia, ada beberapa faktor yang menyebabkan konsentrasi kekayaan hanya di segelintir orang saja. Salah satunya adalah orang yang terlahir miskin akan cenderung tetap miskin kedepannya, begitupula sebaliknya.[9] Pendidikan yang dilihat sebagai cara untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat nyatanya butuh modal ekonomi yang besar untuk mengaksesnya. Maka tidak heran kemudian masyarakat miskin akan terus miskin dikarenakan sulit untuk mengakses pendidikan. Hal ini dapat dibuktikan dengan peningkatan kesenjangan ekonomi yang sejalan dengan biaya pendidikan yang terus meningkat.
[6] Yuliani. 2016. “Pendidikan Di Indonesia Dalam Human Development Index (HDI)”. Jurnal Rontal Keilmuan PPKn. Volume 2. Nomer 2
[7] Polimpung, Hizkia Y. dkk. “Mengapa SteveJobs Tidak Begitu Inovatif: Kapitalisme Apple, Pasca-Fordisme, dan Implikasinya”. Pacivis
[8] Laksana, Ben K. C. 2017. “Pendidikan, Pembangunan dan Kesadaran Kritis”. Harian IndoPROGRESS: https://indoprogress.com/2017/07/pendidikan-pembangunan-dan-kesadaran-kritis/
[9] Pusparisa, Yosepha. 2021. “Ketimpangan Ekonomi Indonesia Ada di Berbagai Sisi”. Katadata.co.id: https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/600ae1cc246d2/ketimpangan-ekonomi-indonesia-ada-di-berbagai-s isi
Wadah Kolektif Dalam Merespon Liberalisme Pendidikan
Setelah kegagalan gerakan kiri di Jerman pada saat revolusi 1848, Marx dan Engels mengajukan proposal yang menjelaskan bahwa revolusi tidak lagi menjadi agenda mendesak. Maksudnya, proses untuk menuju pemberontakan politik dan militer merupakan jalan yang masih panjang. Perlu memusatkan perhatian pada pembangunan organisasi revolusioner dengan titik utamanya dari kerja-kerja keilmuan, yakni pendidikan dan penelitian. Namun sebelum itu, perlu kiranya subjek yang tergabung dalam organisasi itu memilki kejelasan dan kesamaan gagasan. Sedangkan pembentukan organisasi dengan berbasisikan emosional akan menghasilkan gerakan yang hanya mengurusi kebutuhan mendesaknya.[10]
Pada tahun 1965 dan 1998 telah terjadi gerakan mahasiswa dalam skala besar. Banyak pandangan yang melebih-lebihkan gerakan itu, bahkan tidak jarang para subjeknya sering mengeluarkan narasi heroik. Padahal gerakan itu tidak terlepas dari kepentingan kapital. Pada gerakan mahasiswa 1965 dalam menentang rezim Soekarno telah membuka jalan bagi kekuasaan soeharto yang menghendaki hadirnya kapitalisme negara. Angkatan 1998 yang menentang rezim soeharto juga tidak terlepas dari kepentingan kapitalisme neoliberal dan perpecahan dalam tubuh militer. Itu membuktikan bahwa absesnnya politik kelas telah menghasilkan gerakan yang reformis yang mudah ditunggangi oleh kepentingan kapital.[11]
Organisasi politik juga harus memiliki tujuan yang jelas dan bersifat jangka panjang. Untuk mewujudkan tujuan itu, perlu menyusun strategis yang tepat sasaran sehingga tidak menghasilkan gerakan yang cenderung elitis, sporadis, dan reaksioner. Strategi itu turun dalam bentuk program kerja jangka pendek dan jangka panjang agar memperjelas gerakan dalam merespon kondisi kekinian. Selain itu, kemandirian ekonomi juga perlu dalam organisasi agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan lain yang sifatnya merusak. Maka dari itu manajemen organisasi dalam setiap wadah kolektif itu harus diaplikasikan dengan baik.
Permasalahan pendidikan yang kompleks tersebut tidak dapat diselesaikan hanya sebatas gerakan individu dengan kesadaran emosional, perlu konsolidasi untuk membentuk suatu wadah kolektif yang memiliki basis massa kuat dan basis gagasan keilmuan yang jelas dan tepat. Liberalisasi pendidikan merupakan permasalahan struktural, maka penyelesaiannya pun harus memakai pendekatan struktural. Politik kelas dalam wadah kolektif perlu untuk menghindari gerakan yang reformis. Penerapan manajemen organisasi sangat penting agar kerja-kerja dalam wadah kolektif menjadi terstruktur.
Berdasarkan analisis
tersebut, Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin
(SEMA FEB-UH) yang memiliki salah satu basis atau nilai perihal kepedulian
sosial dan misi kepengurusan periode 2021 dalam hal meningkatkan kepeduliaan
sosial KEMA FEB-UH yang dalam hal ini menjelaskan bahwa tidak ada keterpisahan
lembaga kemahasiswaan dengan masyarakat tidak terkecuali Mahasiswa yang menjadi
individu-individu didalamnya. Berdasarkan konstitusi, nilai kepedulian sosial
berarti terbinanya insan akademis yang senantiasa mengetahui, memahami
permasalahan, mampu mencarikan alternatif pemecahannya, dan telibat aktif dalam
pemecahan masalah yang berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar. Maka,
SEMA FEB-UH sebagai lembaga eksekutif perlunya mengambil langkah strategis
dalam memberikan ruang gerak kepada KEMA FEB-UH. Kompleksnya persoalan struktural
dan perlunya basis massa serta basis data maka dipandang perlu untuk bergerak
di suatu organisasi (wadah kolektif) yang memiki gagasan/tujuan yang sama dalam
hal ini Federasi Mahasiswa Unhas (FM-UH) untuk merespon isu isu di masyarakat yang
disebabkan oleh persoalan struktural khususnya perihal akses pendidikan dan
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat (mustad’afin).
[10] Pontoh, Coen H. 2019. “Mendesaknya Kebutuhan Akan Pendidikan Bersama”. Harian IndoPROGRESS: https://indoprogress.com/2019/07/mendesaknya-kebutuhan-akan-pendidikan-bersama/
[11] Mudhoffir, Abdil M. 2021. “Aktivisme Borjuis: Mengapa Kelas Menengah Reformis Gagal Mempertahankan Demokrasi?”. Project Multatuli: https://projectmultatuli.org/aktivisme-borjuis-kelas-menengah-reformis-gagal/