Press Release Persoalan UKT dan Transparansi Universitas Hasanuddin Aliansi Mahasiswa Unhas

Pendahuluan

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah dunia ternyata tidak hanya berdampak pada kesehatan melainkan juga berimbas pada perekonomian negara. Hampir semua sektor mengalami masalah akibat kondisi ini salah satunya sektor pendidikan, terkhusus lagi terkait pembayaran uang kuliah di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan kerugian yang sangat signifikan bagi seluruh sektor masyarakat dalam hal ini termasuk mahasiswa dan orang tua mahasiswa.

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir terjadi gejolak besar-besaran dihampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia terkait dengan problematika pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menyikapi permasalahan tersebut sejak tanggal 2 juli 2020 semua Lembaga Kemahasiswaan yang ada di Universitas Hasanuddin melakukan konsolidasi dalam guna untuk merespon permasalahan bersama dan menghimpunkan diri dalam Aliansi Mahasiswa Unhas. Dalam prosesnya Aliansi Mahasiswa Unhas melakukan analisis serta pembacaan situasi kembali dalam menyoroti beberapap persoalan-persoalan yang terjadi, yakni :

  • Penggunaan Fasilitas Kampus dan Kegiatan Mahasiswa

Semenjak Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kota Makassar, Universitas Hasanuddin menerapkan system Study from home yang mengakibatkan sebagian besar fasilitas kampus tidak terpakai atau tidak digunakan dan juga kegiatan operasional pendidikan seperti praktikum, laboratorium, dan kegiatan kemahasiswaan menjadi sangat terhambat hal ini tentunya sangat berpengaruh pada formulasi dan kalkulasi Uang Kuliah Tunggal yang dimana merupakan salah satu sumber biaya operasional Pendidikan. Beberapa fasilitas lainnya seperti penggunaan listrik, air, wifi, dan peralatan belajar mengajar luring intensitas penggunaannya tidak signifikan. Bahkan hingga hari ini Universitas Hasanuddin belum memberikan gambaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang akan digunakan pada semester selanjutnya meskipun demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan himbauan yang tertuang di dalam surat edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang mengatakan bahwa seluruh kegiatan perkuliahan selama pandemi diusahakan semaksimal mungkin via daring.

Berangkat dari hal tersebut, seharusnya Universitas Hasanuddin menentukan dan memberikan kepastian terlebih dahulu mengenai kegiatan belajar mengajar yang akan digunakan kedepannya lalu menghitung unit cost yang menjadi proyeksi kebutuhan di Semester Ganjil 2020-2021. Jika diproyeksikan, seluruh kegiatan akademik maupun non akademik yang berlangsung dari awal hingga akhir semester dilaksanakan secara daring, maka penting adanya penyesuaian baru mengenai kalkulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena (a) Fasilitas yang tidak digunakan seperti gedung, listrik, air, dan jaringan wifi. (b) Kegiatan Kemahasiswaan tidak maksimal seperti: kegiatan Lembaga Kemahasiswaan, Pelatihan, Penelitian, dan lainnya. (c) Kegiatan praktikum yang kurang maksimal bahkan tidak ada dan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kemahasiswaan.

 Tentunya dengan kondisi tersebut Universitas Hasanuddin secara bijaksana dapat memberikan pemotongan yang lebih besar atau bahkan penggratisan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena berdasarkan asumsi sederhana tersebut dapat disimpulkan bahwa selama pandemi Covid 19 Universitas Hasanuddin mengalami surplus anggaran.

  • Transparansi Keuangan dan Evaluasi Keuangan Unhas

Sejak satu dekade terakhir atau bahkan, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) selalu menyoroti dan mempertanyakan terkait transparansi dana dan juga anggaran yang dikelola oleh pihak Unhas dan dalam kurun waktu tersebut Unhas tidak pernah memberikan transparansi yang seharusnya wajib ia lakukan sebagai badan publik. Dalam pembahasan yang lebih jauh lagi, Undang-Undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 mengatakan bahwa setiap informsi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya Universitas Hasanuddin menyediakan berbagai informasi yang tergolong didalam informasi publik. Di dalam penerapannya Unhas dalam website resminya unhas.ac.id menyediakan beberapa informasi publik dengan prosedural yang telah ditentukannya agar informasi publik ini dapat diakses. Dalam realitas yang terjadi setelah melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh Unhas ternyata tidak mendapat respon sama sekali. Bahkan berbagai langkah-langkah lain juga telah ditempuh oleh mahasiswa Unhas untuk mendapatkan transparansi, seperti meminta langsung kepada pihak-pihak terkait, namun hasilnya nihil dan lagi-lagi keterbukaan maupun transparansi yang diharapkan tidak pernah terwujud. Selama masa pandemi Covid-19 berbagai fasilitas yang dimiliki Unhas bisa terbilang tidak digunakan secara signifikan dan ini dapat diasumsikan bahwasanya biaya operasional tidak digunakan secara maksimal. Kondisi tersebut kemudian menjadikan transparansi terkait keuangan Unhas penting adanya, belum lagi terkait dengan dana subsidi ataupun dana bantuan yang dikelola Unhas, yang sampai hari ini tidak diketahui sumber, jumlah, dan pengalokasiannya.  Setiap tahun Unhas selalu melaksanakan audit keuangan internal yang pada akhirnya tertuang di dalam laporan tahunan Unhas. Laporan tahunan tersebut termuat di dalam salah-satu daftar informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh elemen pengguna informasi publik dan berdasarkan gambaran yang ada di atas lagi-lagi informasi tersebut tidak dapat diakses. Di dalam website resminya

tertanggal 13 juli 2020 Universitas Hasanuddin hanya mempublikasikan laporan kinerja tahun 2018. Hal ini menunjukkan bentuk ketidakseriusan Unhas dalam memberikan transparansi yang sudah jelas merupakan

  • Implementasi Kebijakan Universitas Hasanuddin

Pasca disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud dalam rangka penyesuaian biaya operasional Pendidikan tinggi terhadap Pandemi Covid-19, Unhas pada akhirnya mengeluarkan dua Surat Keputusan. Surat keputusan pertama dengan Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tentang Pemberian Peringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin Pada Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021 pada tanggal 24 Juni 2020. Sedangkan surat berikutnya dengan Nomor 3329/UN4.1/KEP/2020 tentang penetapan penyesuaian kelompok tarif uang kuliah tunggal bagi mahasiswa program sarjana Universitas Hasanuddin yang orangtua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami kesulitan ekonomi pada tanggal 2 Juli 2020.

 Dua surat keputusan ini tentu saja seperti surat-surat yang dikeluarkan Unhas sebelumnya dalam rangka penyesuaian selama masa pandemi, seperti surat edaran No. 8695/UN4.1/KP.11.03/2020 tentang bantuan penyelenggaraan pembelajaran dan pelayanan di RS. Bagi Mahasiswa Unhas selama Pandemi Covid-19 dan surat edaran No. 11285/UN4.1/KP00.00/2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Universitas Hasanuddin selama masa pandemi Covid 19 yakni dapat dikatakan tidak efektif untuk menjadi jawaban terhadap akses Pendidikan yang berkeadilan.             Dalam bahasan penyesuaian UKT Surat Keputusan Rektor No. 3329/UN4.1/KEP/2020 dapat dianalisa bahwa aturan tersebut berpotensi besar bisa menghadirkan interpretasi subjektif dalam menerjemahkan penempatan penyesuaian UKT Mahasiswa Semester awal 2020/2021. Hal ini dikarenakan tidak adanya bahasan cukup detail yang tertuang dalam regulasi tersebut yang membicarakan kriteria penilaian verifikator terhadap surat permohonan yang diajukan Mahasiswa. Hal ini dapat dilihat pada bagian keempat SK Rektor No. 3329/UN4.1/KEP/2020 “Tim Verifikasi atas permohonan penyesuaian kelompok UKT memberikan penilaian dan rekomendasi untuk memperoleh pertimbangan Rektor”.[1] Artinya meskipun kriteria kesulitan telah terpenuhi (meninggal dunia, sakit permanen, PHK, pensiun, perusahaan pailit dan bencana alam) dan segala mekanisme prosedural yang harus dipenuhi sebagai syarat penyesuaian UKT, namun penyesuaian UKT mahasiswa selanjutnya masih harus diverifikasi secara subjektif oleh verifikator yang berasal dari Universitas. Konsekuensinya, meskipun pihak Mahasiswa sudah melengkapi segala persyaratan administratif pengajuan dengan kriteria kesulitan ekonomi yang tersebutkan pada SK tersebut, namun berkas pengajuan Mahasiswa masih berpeluang besar dikembalikan atau tidak diterima sebagai persyaratan logis terhadap penyesuaian UKT.

            Tidak berhenti sampai disitu SK yang mengatur tentang penyesuaian kelompok UKT ini seperti kita ketahui bersama merupakan sebuah turunan dari Permendikbud No. 25 Tahun 2020 (sebelumnya Permen 39 Tahun 2017) yang seharusnya tidak lagi menggunakan bahasa yang umum dalam menyesuaikan penetapan golongan UKT. Problematika penggolongan UKT sebenarnya persoalan yang sudah cukup lama dipertanyakan objektivitasnya dalam mengukur pendapatan ekonomi yang hanya berdasar pada pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga Mahasiswa[2] tanpa transparansi penggolongan yang dapat diakses oleh publik. Artinya dalam mengklasifikasikan mahasiswa kedalam golongan tertentu dalam pembiayaan UKT bisa saja terdapat kepentingan-kepentingan tertentu diluar dari kepentingan penyesuaian kemampuan mahasiswa. Tidak adanya metode penggolongan UKT yang jelas dapat berakibat pada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.


[1] Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 3329/UN4.1/KEP/2020, Bagian (keempat)

[2] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 (Pasal 7, ayat 6)

Hal yang selalu terjadi yakni pimpinan Universitas selalu kesulitan dalam menentukan unit cost dan sulitnya mengatur kategori indeks penilaian dalam penetapan UKT.[1] Hal ini tentu disebabkan karena tidak adanya mekanisme yang baku dalam model penempatan mahasiswa terhadap golongan UKT tertentu, jadi setiap PTN bebas dalam menentukan mekanismenya sendiri. Terlebih lagi di Unhas sendiri hal-hal seperti di atas masih sulit untuk diakses informasinya. Jadi, sejauh ini dapat dikatakan bahwa penyesuaian UKT yang hanya menambahkan spesifikasi seperti pada SK Rektor No. 3239/UN4.1/KEP/2020 Bagian Kesatu yang berbunyi “meninggal dunia, sakit permanen, PHK, pensiun, perusahaan pailit dan bencana alam” dalam pengimplementasinnya bisa saja penyesuaian tersebut tetap tidak tepat sasaran dalam menjawab kesulitan Mahasiswa dalam pembayaran UKT Mahasiswa semester-semester yang mendatang. Jadi, sampai disini dapat dikatakan bahwa Surat Keputusan Rektor No. 3329/UN4.1/KEP/2020 masih tidak cukup efektif dalam menjawab permasalahan yang dihadapi, disamping karena kecenderungan subjektifitas penilaian verifikator dan metode penggolongan yang sudah sejak awal dipertanyakan objektivitasnya, terdapat masalah yang serius, yakni kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh mahasiswa Unhas baik program sarjana terlebih lagi bagi mahasiswa pascasarjana. Perumusan kebijakan yang dikeluarkan oleh Unhas seharusnya tetap berlandaskan pada kajian akademis dengan memperhatikan kondisi sosiologis. Untuk mengetahui kondisi sosiologis dampak pandemi terhadap mahasiswa Unhas, diperlukan suatu informasi/data yang cukup, namun kelirunya sampai saat ini Unhas belum pernah melakukan pendataan terhadap mahasiswanya. Dampaknya, Peraturan yang membahas keringanan pembayaran UKT ini lagi-lagi kami pertanyakan objektivitasnya dalam pengklasteran golongan keringanan pada pembayaran UKT Mahasiswa. Sebelum membahas permasalahan tersebut, sangat


[1] Tahir, Ilham. 2016. “Model Pengambilan Keputusan Penentuan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri”. Jurnal Speed, Vol.8 No.2

perlu untuk mereview kembali alur penetapan UKT yang dimulai dari Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi. 

Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) diklasifikan menjadi dua komponen, yaitu biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL). Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi seperti kegiatan kelas, laboratorium, bengkel, studio, lapangan, kuliah kerja nyata, wisuda, ekstrakurikuler, dan lain-lain. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi seperti gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana prasarana, pengembangan institusi, perjalanan dinas, dan lain-lain. BOPT dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan sesuai dengan kurikulum, jumlah Mahasiswa per aktivitas, dan aktivitas pendukung pendidikan untuk setiap Program Studi yang diselenggarakan oleh PTN.[1] Selanjutnya dalam menetapkan standar satuan tersebut Biaya langsung akan ditambahkan dengan biaya tidak langsung kemudian dikalikan dengan indeks kemahalan wilayah dan indeks kualitas PTN {SSBOPTN = (BL+BTL) x indeks kemahalan wilayah x indeks kualitas PTN}. SSBOPTN ini lah yang menjadi dasar dalam penentuan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).[2] Selanjutnya BKT menjadi dasar penetapan besaran UKT oleh PTN pada setiap program studi yang sudah dikurangi dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dengan rumus (UKT = BKT – BOPTN). Permasalahannya sejak awal ada pada saat melakukan penggolongan UKT, Unhas tidak memberikan data spesifikasi BKT dan BOPTN yang menjadi atribut dalam penentuan UKT Mahasiswa. Konsekuensinya penetapan keringanan UKT pun yang diberikan Unhas kepada pihak Mahasiswa beserta segala persyaratan yang menyertainya sangat diragukan landasannya. Selain tidak


[1] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020.

[2] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 (Pasal 2, ayat 3)

terjadinya transparansi anggaran, keterlibatan Mahasiswa pun dipertanyakan dalam penentuan kebijakan yang mengatur tentang keringanan UKT ini. Selain itu, lagi-lagi tidak adanya riset empiris yang dilakukan oleh pihak Universitas memandang secara objektif kemampuan materil Mahasiswa menghadapi kesulitan di masa Pandemi. Artinya keringanan UKT yang diberikan oleh Unhas bisa saja tidak menjadi keringanan bagi Mahasiswa.

Semisal pemotongan 20-30% bagi UKT II-VII bisa saja dalam kenyataannya tidak berdampak signifikan bagi Mahasiswa yang sudah kesulitan biaya kehidupan sehari-hari dan tetap harus memikirkan biaya pembayaran UKT semester berikutnya. Belum lagi logika keliru yang terdapat pada point 3 bagian kesatu menyoal potongan 50% bagi Mahasiswa semester 9 dengan syarat sisa program 6 SKS (tugas akhir). Pasalnya tidak semua fakultas dan jurusan memiliki total SKS kurang dari sama dengan 6 SKS dalam menyelesaikan tugas akhir, diantaranya: Fakultas Kehutanan (8 SKS), Fakultas Pertanian (7 SKS), Fakultas Ilmu Kelautan Perikan (7 SKS), Fakultas Mipa (7 SKS). Masih dengan point yang sama, pemotongan 50% ini hanya diperuntukkan untuk semester 9 (tidak kurang dan tidak lebih), artinya Mahasiswa dibawah semester 9 atau diatas semester 9 meskipun kondisi materilnya kesulitan dalam melakukan pembayaran UKT tetap tidak dimasukkan dalam kategori pemotongan 50%. Selain itu, perlu kami tekankan sekali lagi bahwa bahasan kategori tentang “penurunan pendapatan signifikan” (pada point ke 5 bagian kesatu) tetap harus melalui perantara subjektifitas verifikator dalam mengabulkan permohonan Mahasiswa. Artinya, permasalahan yang disebutkan pada bahasan SK sebelumnya (SK. No. 3329/UN4.1/KEP/2020) juga terdapat pada SK keringanan UKT ini, yakni masih besarnya peluang tidak diterimanya permohonan keringan karena subjektifitas verifikator dalam mendefinisikan signifikansi dalam penurunan pendapatan orangtua/wali mahasiswa.   Dari uraian diatas satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam memahami dan melakukan komparasi terhadap pembentukan kebijakan UKT di tengah

Covid-19 bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana besar bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini, yang menyebabkan logika kerja untuk mendapatkan uang (dalam kondisi normal) tidak terpenuhi syaratnya secara struktural. Dari data yang berhasil kami himpun dari 2.789 mahasiswa kami mendapatkan 79,5% nya sudah tidak sanggup membayar UKT Semester Awal 2020/2021, dan bisa jadi hal ini berkepanjangan dikarenakan pekerjaan orangtua/wali mahasiswa masuk dalam kategori rentan menghadapi pandemi ini. Artinya dalam menentukan sebuah kebijakan UKT persoalan materil seperti diatas perlu diperhatikan dengan baik dan kebijakan UKT yang baik adalah kebijakan UKT yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap peserta didiknya sekaligus menjamin peserta didiknya tidak terlalu mengalami kesulitan lagi mempertimbangan pemotongan-pemotongan UKT dengan angka persentase pengurangan UKT yang tetap saja tidak signifikan membantu meringankan beban hidup peserta didik dan orangtuanya. Kebijakan itu adalah Pendidikan tinggi gratis untuk seluruh Mahasiswa Unhas. Untuk itu kami  menuntut pihak birokrasi Unhas untuk mewujudkan Pendidikan Tinggi gratis untuk seluruh Mahasiswa Unhas. Tuntutan ini didasarkan pada analisis keuangan dengan menggunakan Laporan Keuangan Universitas Hasanuddin 2018 sebagai dasar acuan. Jika mengacu pada laporan keuangan Unhas tahun 2018, total pendapatan dari Layanan Pendidikan sebesar Rp 340.575.714.473 atau sebesar Rp 170.287.857.236/semester. Pendapatan Layanan Pendidikan merupakan pendapatan yang diperoleh dari Dana Pembangunan Pendidikan (DPP) dan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa. Dengan asumsi bahwa sumber pendapatan lainnya tidak terkena dampak yang signifikan maka Unhas akan mengalami penurunan pendapatan sebesar 340 M, menurun sekitar 15,7% dari total seluruh pendapatan Unhas jika memberikan penggratisan biaya kuliah bagi mahasiswa. Sehingga nilai pendapatan Unhas yang tersisa sekitar Rp 913.596.343.245 atau 84,3% dari total pendapatan 2018. Dalam masa pandemi ini, beberapa pos terkait arus kas keluar dalam bentuk beban-beban

dapat dihilangkan atau diperkecil jumlahnya. Misalnya, jika mengacu pada laporan Keuangan Unhas tahun 2018

Total beban perjalanan tidak terikat sebesar                              Rp 17.558.768.933

Total beban perbaikan dan pemeliharaan tidak terikat sebesar Rp 17.046.513.298

Total                                                                                           Rp 34.605.282.23

Total beban perjalanan yang berkaitan dengan pengeluaran dalam hal perjalanan-perjalanan dinas civitas akademik Unhas. Beban perbaikan dan pemeliharaan merupakan pengeluaran terkait penggunaan sarana dan prasarana dalam operasional kampus sehari-hari. Total penghematan biaya sebesar 34 M dapat mengurangi jumlah beban yang harus dibayarkan oleh Unhas.  Selain 2 bentuk pengeluaran ini, masih terdapat beberapa bentuk pengeluaran yang dapat ditekan nilainya, namun karena terdapat persoalan dalam mengidentifikasi beban yang berkaitan langsung dengan operasional sehari-hari kampus dikarenakan kurang rincinya penjelasan terkait beban-beban tersebut.[1] Dengan kata lain, masih ada beberapa beban lainnya yang dapat dihilangkan atau diperkecil jumlahnya selama masa pandemi.             Selain itu pengeluaran terkait pengadaan aset tetap dapat ditunda selama masa pandemi dan anggarannya dapat dialihkan pada penggratisan biaya kuliah. Anggaran Pembangunan Training Center dan Hotel Universitas Hasanuddin Tahap I sebesar 33,4 M, anggaran pekerjaan pembangunan Student Center Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Tahap II sebesar 6,4 M, serta beberapa anggaran pengadaan aset lainnya dapat dialihkan untuk membantu para mahasiswa dalam masa krisis ini. Penghematan anggaran tersebut mampu untuk menutupi biaya operasional Unhas selama masa pandemi. Laporan keuangan ini tentu saja dapat dikontekskan dan dikomparasikan dengan proyeksi pendapatan dan pengeluaran Unhas selanjutnya yang mengartikan bahwa  Unhas dapat


[1] Kualitas laporan keuangan Unhas menunjukkan kualitas yang kurang baik karena aspek understandbility serta prinsip full disclosure yang tidak terpenuhi.

dan pengeluaran Unhas selanjutnya yang mengartikan bahwa  Unhas dapat menggratiskan seluruh biaya Pendidikan Mahasiswa semester depan, dikarenakan Unhas hanya mengalami penurunan pendapatan sebesar 15,7% yang sebenarnya sudah tertutupi melalui efisiensi penggunaan aset yang tidak terpakai selama pandemi, beban perjalanan dinas kampus serta berbagai biaya operasional penggunaan kampus yang lainnya. Selain itu seperti disebutkan diatas akselerasi penganggaran investasi terhadap pembangunan hotel dan pengerjaan bangunan student center Teknik penganggarannya dapat dialihkan menuju penggratisan UKT seluruh Mahasiswa Unhas semester awal 2020/2021.

#UNHASGRATISKANUKT

Add a Comment

Your email address will not be published.