Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas
Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas
Pengarang: F. Budi Hardiman
Penerbit: Penerbit Kanisius
Tahun terbit: 2009
Tebal halaman: 245 halaman
Buku ini merupakan sebuah analisis sistematis dan kritis atas teori diskursus Habermas dan model demokrasi deliberatifnya. Setelah mengantar ke dalam teori diskursus dan penerapannya pada hukum dan negara hukum, penulis mengupas secara komprehensif
pemikiran Habermas mengenai sirkulasi deliberasi politis dari kelompok-kelompok civil society dalam ruang publik menuju ke dalam sistem politik, termasuk problem agama dalam ruang publik dan gerakan-gerakan protes. Untuk memastikan pendiriannya, penulis
menempatkan teori diskursus dalam konstelasi perdebatan antara liberalisme dan
komunitarianisme di dalam filsafat politik kontemporer dan secara kritis memeriksa asumsi- asumsi Habermas untuk membuka diskusi lebih lanjut. Dilengkapi dengan teks hasil wawancara penulis dengan Habermas sendiri, buku ini menawarkan sebuah model menarik untuk pemahaman dan praktik negara hukum demokratis dalam masyarakat Indonesia pasca- Suharto. Sebuah bacaan wajib bagi para politikus, aktivis HAM, dosen, aktivis sosial dan hukum, mahasiswa dan masyarakat luas yang hendak memahami esensi demokrasi radikal dalam masyarakat majemuk. Liberalisasi politik awal pasca-Orde Baru ditandai dengan adanya redefinisi hak-hak politik rakyat. Setiap kalangan masyarakat menuntut kembali hak-hak politiknya yang selama bertahun-tahun direnggut oleh rezim otoriter. Dalam masa pasca-Orde Baru terjadi sebuah luapan kebebasan. Kehidupan politik masyarakat ditandai dengan naiknya kebebasan sebagai suasana dan tuntutan umum. Ini merupakan konsekuensi logis dari pengekangan partisipasi politik yang terjadi selama rezim Orde Baru berkuasa. Sejak runtuhnya rezim Orde Baru, Indonesia memang mengalami sebuah perubahan yang cukup radikal yakni berupa kehidupan demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan mendirikan partai politik, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bahkan sampaipada pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung pula. Tetapi, ditengah perayaan pesta demokrasi ini, muncul pertanyaan-pertanyaan kritis: Apakah partisipasi rakyat telah betul-betul mewujud dalam bentuk politik real Indonesia? Ataukah partisipasi itu hanya menjadi komoditas paling laris dikalangan elit politik? Apakah memang betul-betul telah terbentuk ruang publik (public sphere) untuk membentuk diskursus bersama? Ataukah yang terjadi malah demokrasi semu (psudeo-democracy), karena pada hakikatnya yang menentukan kebijakan dalam negeri ini melulu para elit politik? Lantas peran rakyat dimana?
Perlu diketahui, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sudah dari akarnya bersifat majemuk. Beragam suku, ras dan agama hidup serta berkembang bersama membentuk suatu realitas kolektif yang disebut “Indonesia”. Ditambah pada era globalisasi informasi dan komunikasi seperti saat ini, kemajemukan berkembang sangat cepat. Disatu sisi, kemajemukan sosial itu dapat menjadi sumber kekayaan budaya yang tiada tara. Namun, disisi lain dapat berpotensi sebagai penghancur sekaligus menjadi sumber perpecahan dan konflik.
Dewasa ini, pola pikir yang mengedepankan uang sebagai kriteria utama kehidupan semakin berkembang luas di masyarakat. Solidaritas sosial hancur ditelan cara berpikir kapitalistik yang memuja pengakumulasian modal. Nilai-nilai kemanusian tampaknya tidak ada harganya dibanding nilai uang. Seseorang baru diperhitungkan jika ia memiliki daya beli yang kuat. Dalam bahasa Habermas, dunia-kehidupan (Lebenswelt) telah ternodai oleh kesesatan cara berpikir sistem ekonomi. Spontanitas dan solidaritas yang mendasari komunikasi antarmanusia secara perlahan hancur. Oleh karena itu, Habermas mencoba menawarkan sebuah solusi terhadap gejalan-gejala yang terjadi. Ini dituliskan oleh sang penulis, F. Budi Hardiman, dalam buku ini yakni model teori diskursus negara hukum demokratis. Ringkasnya, teori diskursus negara hukum demokratis ingin mengatakan bahwa semua bentuk kebijkan publik haruslah dibuat dalam proses komunikasi yang terbuka, bebas paksaan, dan egaliter dari semua pihak. Terutama pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan tersebut. Dalam wawancaranya dengan F. Budi Hardiman, dengan jelas Habermas mengatakan, “Saya tidak mengenal gagasan yang lebih radikal daripada gagasan tentang perwujudan suatu asosiasi otonom yang terdiri dari para warga negara yang bebas dan mempunyai hak-hak yang sama,…” (hal. 223). Diskursus publik merupakan suatu bentuk komunikasi dalam menentukan sebuah kebijakan publik. Dalam diskursus, setiap orang dianggap sebagai subjek
bebas yang berdiri setara dan memiliki keinginan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Subjek bebas ini juga harus menjauhkan diri dari semua bentuk sikap yang tidak adil untuk mencapai kesepakatan bersama yang bebas dan rasional (hal.49). Diskursus hanya bisa dilindungi oleh hukum yang dimana sebagai kunci penjaga kesatuan di dalam masyarakat majemuk. Hukum itu sendiri hanya dapat dianggap legitimate apabila telah melalui proses diskursus yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka. Nantinya, hukum yang legitimate itu pula yang memastikan terjadinya diskursus yang sehat, sekaligus melindungiorang-orang yang terlibat di dalamnya (hal.65). Ini berarti hukum terkait dengan moral sebagai prinsip keadilan yang tidak memihak kepada kelompok tertentu (hal.69). Oleh karenanya, praktik diskursus untuk merumuskan beragam bentuk kebijakan publik terjadi di dalam ruang publik. Ruang publik tidak hanya terdiri dari para ahli ataupun penguasa semata, tetapi juga melibatkan warga negara sebagai pihak yang berdaulat. Dalam artian, praktik demokrasi tidak hanya dijalankan pada masa pemilu, melainkan juga diantara pemilu. Saat dimana warga negara sebagai pihak yang berdaulat melakukan diskursus publik yang egaliter, bebas paksaan, dan terbuka untukmembicarakan berbagai persoalan yang terkait dengan kehidupan bersama. Ruang publik pun digambarkan sebagai sarana tempat bertemunya berbagai suara yang mengutarakan sudut pandang dan kepentingan masing- masing pihak. Inilah hakikat dari demokrasi deliberatif yang coba dijelaskan sang penulis. Buku karya F. Budi Hardiman ini ingin mengajak kita untuk berani, cerdas dan terbuka dalam melihat keberagaman identitas bangsa Indonesia. Formasi yang ditawarkan dalam demokrasi deliberatif adalah formasi pendidikan warga negara untuk membentuk masyarakat majemuk yang didasarkan pada rasionalitas. Formasi semacam ini mengandaikan proses matang dan
bukan gerak cepat yang serba instan. Seperti yang dikatakan dengan jelas oleh Jurgen
Habermas, “Percepatan ekonomis akan dibeli dengan keterbelakangan mental” (hal.229).
Gerak serba instan untuk membangun ekonomi tanpa diimbangi dengan membangun fondasi demokrasi secara radikal akan menghasilkan komunitas yang terbelakang secara mental. Keterbelakangan mental atau “kebodohan” dalam soal politik, itulah kiranya yang ingin dicegah oleh sang penulis buku ini.
Oleh : Muh. Rama Herdiansyah ( Ketua Umum Senat FEB-UH 2019/2020)