Hasil Kajian Isu Strategis (KASUS) BAGIAN II

“Telaah Kritis BEM Universitas”

Akhir-akhir ini, diskursus terkait Pembentukan Lembaga Kemahasiswaan Tingkat Univesitas atau yang populer dengan sebutan BEM Universitas (BEM-U) mengemuka di kalangan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas di Unhas. Sejatinya persoalan BEM-U bukanlah diskursus baru bagi mahasiswa Unhas, secara historis BEM-U telah menunjukkan eksistensinya di Unhas sejak tahun 1975 saat masih bernama Dewan Mahasiswa Unhas (Dema Unhas). Namun apa yang sebenarnya perlu untuk diketahui mengenai BEM-U?

Menyoal BEM-U tentu harus memandang BEM-U sebagai sebuah organisasi, lebih dari itu bagaimana memandang BEM-U sebagai suatu teks yang memunculkan makna dan lebih jauh lagi memandang konteks dibalik BEM-U secara kritis.

Dalam konteks organisasional, BEM-U tentu akan dipandang sebagai wadah penyamaan gerakan untuk mencapai tujuan. Perihal tujuan, organisasi semacam BEM-U pun akan memiliki reason of existence atau yang populer disebut Misi. Penerjemahan reason of existence sendiri berakar dari hal fundamental yang secara khusus menjadi pembeda antara BEM-U dengan organisasi lainnya dengan menjawab pertanyaan semisal apa tujuan dari BEM-U, mengapa harus ada BEM-U, dan lain sebagainya.

Lahirnya reason of existence BEM-U sendiri tidak terlepas dari konteks kebutuhan dan harapan dari mahasiswa Unhas dengan tidak melepaskan diskursus-diskursus lain dibalik diskursus pembentukan BEM-U di Unhas. Inilah yang menjadi landasan diskusi “Telaah Kritis BEM Universitas” oleh Departemen Kajian Isu Strategis dan Advokasi Sema FEB-UH Periode 2018-2019 yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Diskusi ini dimulai memandang BEM-U yang dalam sudut pandang Jacques Derrida adalah sebuah teks yang terjalin dari relasi-relasi yang saling berhubungan dibaliknya yang lebih lanjut mengantarkan kita untuk menilai eksistensi BEM-U sebagai praksis gerakan dalam sudut pandang Jurgen Habermas. Meminjam sudut pandang Derrida, menyoal pembentukan BEM-U sendiri tidak bisa dianggap sebagai sekedar ruang hampa yang tanpa makna, BEM-U sejatinya harus dipandang sebagai rajutan relasi-relasi yang saling berhubungan dibaliknya dan lebih lanjut BEM-U harus dipandang sebagai teks yang senantiasa memiliki wajah ganda dimana ketika kita mencoba menginterpretasikan BEM-U, ia akan selalu menghasilkan interpretasi lain disamping interpretasi sebelumnya.

Dalam mengkaji secara kritis mengenai BEM-U khususnya dalam konteks latar belakang Unhas sebagai kampus berstatus PTN-BH maka memandang BEM-U harus disertai analisis ekonomi politik berdasar pada semangat neoliberalisme dibalik PTN-BH. Artinya, jika ada interpretasi BEM-U dari segi organisasional yang memandang eksistensi BEM-U sebagai wadah pergerakan dan sebagainya, lahir pula interpretasi baru dalam memandang BEM-U sebagai ruang politik yang turun dengan dasar semangat neoliberalisme dibalik PTN-BH. Secara substansial, pembacaan terhadap BEM-U dengan interpretasi seperti itu harusnya memunculkan suatu alternatif pergerakan utamanya dalam melawan sistem neoliberalisme yang dibawakan oleh PTN-BH di Unhas.

Lebih jauh lagi dalam melihat konflik akibat mencuatnya diskursus pembentukan BEM-U harusnya melahirkan suatu alternatif gerakan. Jurgen Habermas dalam “Knowledge and Human Interest” menjelaskan ada tiga tipe hubungan manusia, yakni: 1) hubungan dengan dunia objektif (subjek-objek); 2) hubungan dengan dunia sosial dengan dasar norma-norma (subjek-subjek); dan 3) hubungan dengan dunia pemikiran, rasa dan imajinasi (subjek sendiri). Dalam ketiga hubungan yang dijelaskan oleh Habermas, disebutkan ada sebuah alat yang bernama rasio yang berfungsi untuk berpikir dalam pemecahan masalah dan pencapaian tujuan. Instrumen rasio ini tidak sekedar terbatas pada tujuan praktis (rasio-instrumental), melainkan juga mengungkap kepentingan relasi-relasi yang saling berhubungan (rasio-komunikatif) dan disaat itulah harusnya terjadi pertemuan antar kepentingan yang pada akhirnya akan melahirkan irisan-irisan dari berbagai kepentingan.

Bahkan, jika BEM-U dipandang pada rasio-instrumental itu maka satu pihak akan menjelma menjadi objek dari pihak lainnya untuk mencapai tujuannya. Misal, pihak Unhas sendiri menjadikan BEM-U sebagai alat untuk melegitimasi terisinya satu kursi di Majelis Wali Amanat (MWA) dari perwakilan mahasiswa, maka secara rasio Unhas akan membenarkan pembentukan BEM-U. Begitu juga dengan lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas di Unhas yang membawa kepentingan lembaganya dimana BEM-U dipandang sebagai alat pergerakan yang secara sadar dibentuk oleh mahasiswa sendiri (tanpa intervensi pihak diluar mahasiswa) maka rasionya akan membenarkan penolakannya atas pembentukan BEM-U, meskipun Unhas bersikeras untuk membentuk BEM-U.

 

Referensi:

Term of Reference KASUS “Telaah Kritis BEM Universitas”

BEM Universitas: dari Dekonstruksi hingga Rasio Komunikatif oleh Departemen Kajian Isu Strategis dan Advokasi

Sema FEB-UH Periode 2018-2019

Add a Comment

Your email address will not be published.