Notulensi Kapsul Bagian 2
Notulensi Kapsul Bagian 2
SOSIALISASI HASIL
KAJIAN SEPUTAR ISU SOSIAL (KAPSUL)
BAGIAN 2
KAMIS, 24 NOVEMBER 2017
TEMA
“Undang-undang pendidikan tinggi untuk rakyat atau komersialisasi ?”
Lampiran:
1). TOR Kapsul Bagian 2
2).
Pada kajian seputar isu sosial (Kapsul) bagian 2 ini mengangkat tema tentang ( undang-undang perguruan tinggi untuk rakyat atau komersialisasi ? ) dengan mengundang Suyuti dari pertanian sebagai fasilitator. Kajian berlangsung selama hampir 2 jam, dengan diikuti 40an peserta. Sebelum memulai kajian kami ( Kajian Strategis dan Advokasi Senat FEB-UH ) memulai dengan membakar sampah hingga menimbulkan efek asap yang cukup besar untuk kemudian menarik perhatian para mahasiswa-mahasiswa di sekitar tempat kajian, karena mengingat kesadaran mahasiswa saat ini untuk datang ke forum-forum diskusi sudah sangat sedikit. Di moment itu juga kami manfaatkan untuk membacakan salah satu tulisan propaganda mingguan yang kami buat tiap minggunya. Jam sudah menunjukkan pukul 16:00. Kajian dimulai. Kami sengaja mengangkat tema ini untuk kemudian membangkitkan kembali semangat-semangat perjuangan seperti semangat diawal ditetapkannya unhas sebagai salah satu perguruan tinggi yang berstatus PTNBH. Seperti biasa isu-isu yang datang, hanya datang tanpa meninggalkan “jejak” sedikitpun, istilah “panas-panas t*i ayam” sangat cocok untuk menggambarkan kondisi kesadaran mahasiswa saat ini. Kami ingin mengembalikan isu ini kembali ke permukaan dengan pembahasan yang berkelanjutan dan tidak akan berhenti sampai kami menemukan “jawabannya”. Pemateri membuka diskusi dengan membacakan hasil analisanya dengan berlandaskan fakta terkait darimana asalnya PTNBH ini dan apa implikasi dari PTNBH. Pada intinya pemerintah akan terus berusaha untuk tetap melanggengkan sistem yang sudah ada dari masa orde baru dimana pada pemerintahan saat itu selalu membuka pintu selebar-lebarnya agar perusahaan bisa masuk ke segala aspek kehidupan, termasuk aspek paling vital yaitu pendidikan. Hal ini akan berimplikasi pada orientasi pendidikan yang sudah tidak berfokus lagi pada bagaimana mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi bagaimana agar pendidikan bisa mandiri dan memanfaatkan perusahaan-perusahaan untuk bisa masuk ke wilayah pendidikan dan berubahlah fokusan utama pendidikan yaitu untuk menanam modal sebanyak-banyaknya agar bisa kebih mandiri. Hal ini bisa kita lihat jelas dampaknya ketika kita lihat univrsitas-unversitas yang berbadan hukum sudah ogah membeberkan dengan transparan laporan keuangannya. Hal ini perlu dipertanyakan!. Karena transparansi universitas terkait laporan keuangannya itu diatur dalam undang-undang. Belum lagi penggolongan UKT yang tidak jelas. Pembangunan infrastruktur mahal yang tidak ada hubungannya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan masih banyak lagi. Setelah pemaparan sedikit oleh pemateri, pertanyaan yang kemudian hadirpun tidak sedikit. Dari proses dialektika yang panjang tidak sedikit juga tawaran-tawaran yang bersifat solutif. Waktu sudah menunjukkan pukul 17:45 dan kajian pun selesai.
Kecendrungan keberpihakan forum :
Tidak sepakat dengan hadirnya PTNBH. Terlebih lagi jika di kontekskan dengan unhas yang masih kurang siap dengan arus liberal.
Solusi – solusi yang hadir di forum :
1). Terus mengumpulkan data-data terkait ketimpangan PTNBH yang terjadi di Unhas
2). Menuliskan surat beserta data-data yang sudah di arsipkan menjadi satu dan kemudian dikirimkan ke kemenristekdikti
3). Mengembalikan Unhas kembali ke status sebelumnya yaitu BLU yang walaupun secara adminstratif sebelumnya masih berantakan, dan perlu diperbaiki lagi. Tapi itu jauh lebih baik daripada mempertahankan PTNBH yang suatu saat nanti sistem itu sudah mendarah daging dan bahkan kita sudah tidak sadar lagi bahwa sistem ini “rusak” dan tidak berorientasi pada mencerdaskan kehidupan bangsa
4). Jika surat yang dikirim nanti tetap diabaikan maka kami akan memilih jalan yang “keras”
Lampiran 1
TOR
Kajian Seputar Isu Sosial
(Bagian 2)
“Undang-undang pendidikan tinggi untuk rakyat atau komersialisasi ?”
Jerat kapitalisme pendidikan ditampilkan melalui sebuah wacana yang cukup ‘menyilaukan’ bagi birokrat pendidikan di Indonesia: Reformasi Pendidikan Tinggi pasca orde baru. Berbagai kampus dan birokrat pendidikan seakan berlomba mengadopsi wacana ini dalam pengelolaan perguruan tinggi di kampus masing-masing.
Dari KBBI, pengertian dari kata otonom adalah kelompok sosial ysng memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri.
Reformasi Pendidikan Tinggi (Higher Education Reform) menjadi isu yang sangat krusial di Indonesia pasca-1998. Jika ditarik pada level global, isu ini juga menjadi isu yang berkembang di negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara lainnya serta Afrika.Wacana yang ditawarkan oleh Bank Dunia dan WTO ini menjadi rujukan banyak negara untuk melakukan perubahan-perubahan aturan tentang pendidikan tinggi di negara mereka, yang pada intinya melakukan pelepasan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Semangat dan substansi UU Pendidikan Tinggi masih tidak bisa lepas dari kepentingan lembaga keuangan internasional. Ada dua wacana (discourse) besar yang cukup hegemonik dalam pembangunan pendidikan tinggi, yaitu ‘globalisasi pendidikan tinggi’ yang dikampanyekan oleh WTO dan ‘reformasi Pendidikan Tinggi’ yang dikampanyekan oleh Bank Dunia. Dalam ‘perjanjian GATS ( general agreement trade in services yang merupakan salah satu perjanjian di bawah WTO yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa ) ditandatangani pada tahun 1994, ada 12 sektor jasa yang sepakat untuk diliberalisasi, salah satunya sektor pendidikan tinggi. GATS dan kebijakan-kebijakan WTO tersebut didesain untuk ‘membuka pintu kerjasama internasional perguruan tinggi sehingga membuka keran investasi’
Bank Dunia melakukan penetrasi agenda ‘higher education reform’ sejak dokumen policy framework-nya yang berjudul ‘Higher Education: Lessons of Experience’ dan diterbitkan pada tahun 1994. Agenda ‘reformasi’ tersebut dapat disarikan ke dalam 4 hal: Pertama, mendorong diferensiasi Institusi PT; kedua, mendorong diferensiasi pendanaan dari publik; ketiga, mendefinisi ulang peran pemerintah; dan keempat, fokus pada kualitas, performativitas, dan persamaan
Karena hal ini lah melalui proses yang panjang pemerintah terus berupaya “melonggarkan” sistem pendidikan yang ada di Indonesia sehingga cita-cita yang diingankan bangsa indonesia terkait mencerdaskan kehidupan bangsa sedikit demi sedikit akan hilang. Contoh dengan pemerintah mengajukan satu UU baru yang menggantikan UU BHP: rancangan UU Pendidikan Tinggi. UU tersebut mengatur beberapa hal yang telah dibatalkan dari UU sebelumnya. Kendati direspons dengan berbagai penolakan, UU ini terus saja bergulir dan mencapai klimaksnya ketika disahkan DPR pada tanggal 13 Juli 2012. Aturan terkait PTNBH.
PTN-BH akan menghilangkan ruh perguruan tinggi sebagai wadah untuk mencerdaskan bangsa, pengelolaan keuangan secara mandiri akan memaksa universitas untuk mencari pendanaan yang cukup untuk keberlangsungan dan pengembangan kampus, sehingga universitas lambat laun akan memiliki mentalitas menuju arah pendanaan
Hal ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sistem pendidikan. Seperti tidak jelasnya penggolongan UKT (uang kuliah tunggal), Pembangunan infrastruktur (sarana-prasarana) yang tidak penting, tidak transparansi terhadap laporan keuangan, ketidak jelasan perecruitan dosen dan pegawai, sampai masuknya perusahaan-perusahaan “penanam modal” di kampus.