Notulensi Kapsul Bagian 1
Notulensi Kapsul Bagian 1
SOSIALISASI HASIL
KAJIAN SEPUTAR ISU SOSIAL (KAPSUL)
BAGIAN 1
KAMIS, 2 NOVEMBER 2017
TEMA
“MENCERDASKAN KEHIDUPAN (SEBAGIAN) BANGSA”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. (PEMBUKAAN UUD 1945)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1)
Dalam UUD 1945 alinea ke empat, salah satu cita-cita bangsa Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang seharusnya negara wajib untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut. Namun ada beberapa pertanyaan yang menarik kita pikirkan:
- Apakah hari ini negara sudah memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya?
- Bagaimana dengan orang-orang yang tidak bisa mengenyam pendidikan karena alasan tidak punya uang atau biaya sekolah yang kelewat amat mahal?
- Lalu apakah orang-orang yang diberikan tanggungjawab untuk memimpin negara ini tidak mengetahui cita-cita bangsa yang ia pimpin?
- Lalu apakah UUD 1945 pada hari ini bukan lagi sebagai pedoman untuk bangsa ini?
Terlepas dari itu semua nyatanya pada hari ini pendidikan bukan lagi sebagai hak dasar yang dimiliki setiap warga negara melainkan sudah menjadi komoditas jasa yang diperdagangkan. Yang akibatnya pendidikan saat ini bersifat teknis-pragmatis, hal itu tergambarkan melalui kurikulum pendidikan tinggi yang lebih mengedepankan aspek pelatihan kemahiran atau model-model pendidik technicality, daripada menggunakan model berfikir secara ilmiah dan model-model pendidikan yang lebih mengedepankan dasar-dasar berfikir universal.
Di sisi lain penentu kebijakan di negara ini seakan lupa dengan isi dari UDD 1945 yang dimana hal ini tergambarkan melalui proses kapitalisasi, privatisasi, dan liberalisasi PTN-PTN terkemuka di negeri ini, dengan menggunakan alibi berkurangnya campur tangan pemerintah dalam pendidikan akan menumbuhkan otonomi, demokrasi, dan kemandirian lembaga-lembaga pendidikan. Yang berujung pada pendidikan bukan lagi ditempatkan sebagai hak dasar yang dimiliki setiap warga negara yang dimana negara wajib memenuhinya.
Kapitalisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan di Indonesia khususnya pada tingkat perguruan tinggi di mulai pada tahun 2000, yang dimulai dengan privatisasi empat PTN terkemuka di negeri ini, yaitu UI, UGM, ITB dan IPB dimana keempat PTN tersebut berubah statusnya menjadi PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara). Dimana dengan status tersebut keempat PTN tersebut memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan mereka. Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).
Konsekuensi dari privatisasi tersebut ialah subsidi untuk PTN BH berkurang atau tetap, tapi perguruan tinggi yang bersangkutan dituntut untuk meningkatkan kualitas dan pelayanannya kepada mahasiswa. Akibatnya, mau tidak mau perguruan tinggi harus mencari cara untuk mencari dana dari berbagai sumber untuk menutupi kekurangan dana dalam rangka meningkatkan kualitas dan pelayanannya, dan salah satu cara yang paling mudah ialah dengan menaikkan uang kuliah dan mengembangkan teknik-teknik penerimaan mahasiswa baru yang melegitimasi pungutan besar. Dampaknya orang-orang miskin pun akan makin sulit untuk mengakses pendidikan tinggi karena tidak mampu membayar uang masuk maupun uang semester yang makin meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, PTN BH akhirnya hanya ditujukan untuk orang-orang kaya saja. Jumlah golongan miskin di PTN semakin mengecil, sebaliknya jumlah golongan dari orang-orang kaya makin membesar. Padahal, pendidikan bukan hanya untuk satu golongan melainkan untuk semua warga negara Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945. Lebih jauh lagi Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dan memerlukan orang-orang pintar dari seluruh pelosok negeri ini serta dari seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat ia kaya atau miskin. Orang-orang kaya maupun miskin dari seluruh penjuru negeri ini seharusnya di fasilitasi agar dapat kuliah di PTN terkemuka sehingga mereka dapat berkembang dan memajukan daerah masing-masing. Yang dimana hal tersebut menjadi tugas negara untuk memfasilitasi warganya agar dapat bersekolah tinggi di PTN terkemuka dengan biaya yang terjangkau. Dan bukannya membuat regulasi atau aturan-aturan yang menyebabkan layanan pendidikan tinggi bermutu justru semakin tidak terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Dan karena PTN-PTN terkemuka di negeri ini sudah menggunakan dan menyandang status BH semakin sulit atau bahkan tidak dapat diakses oleh orang miskin, maka PTN-PTN tersebut hanya akan memproduksi kelas elit yang makin kian eksklusif dan di lain pihak akan memproduksi kemiskinan, serta melahirkan kesenjangan yang makin lebar antara si kaya yang dapat kuliah di PTN-PTN ber-BH dengan si miskin yang tidak dapat mengakses pendidikan sama sekali. Si kaya akan dengan mudah mengakses layanan pendidikan tinggi, dan mereka akan semakin kaya karena setelah lulus dari kuliah akan memperoeh posisi yang mapan dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang mapan pula, tapi belum tentu mereka memiliki kepedulian sosial dan tanggung jawab yang tinggi terhadap kesejateraan bangsa ini, itu semua karena mereka terhegemoni untuk segera dapat mengembalikan modal yang mereka gunakan selama bersekolah, sedangkan si miskin akan semakin miskin karena tidak mampu bersekolah sampai di jenjang pendidkan tertinggi di lembaga pendidikan yang bermutu, maka akhirnya tidak mampu mengakses sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidupnya. Padahal, pendidikan seharusnya memperpendek jurang ketidak-adilan antara yang kaya dan yang miskin dan bukan malah memperlebar jurang ketidak-adilan. Jurang ktimpangan si kaya dan si miskin.
(ref: Melawan Liberalisme pendidikan, UUD 1945)
Tanya Jawab :
Peserta :
“Begini kak, jadi sebenarnya sy belum bisa terlalu mengerti pembahasan kebelakang karna ada sedikit bingung bagaimana untuk pada pasal31 disini kan di ayat 2 itu dibilang setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mendanainya,jadi kak kalo saya tafsirkan ini yang wajib untuk diikuti warga Negara ini ya pendidikan dasar, dan yg wajib dibiayain oleh pemerintah ini ya pendidikan dasar saja,terus dibagian ayat 1 memang setiap warga Negara berhak mendpatkan pendidikan,tapi bukankah pendidikan dasar juga merupakan pendidikan,jadi kalo kita bertanya mana kewajiban Negara untuk memberikan pendidikan untuk memenuhi hak warga Negara sesuai dengan ayat satu kan sudah tercover di ayat 2 kalo kita bahasa seperti itu,terus di ayat 4 itu kak, diprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari apbn dst,inikan 20% disini bahasanya untuk membiayai penyelenggaran pendidikan ansional artinya dari tk sampai pt pokoknya pendidikan,jadi jika 20% apbn kita didistribusikan untuk pendidikan di Indonesia kira kira cukup atau tidak? kalo bahasa sekurang kurangnya, artinya bisa bertambah, berarti bisa kita tambahkan ini nominalnya jadi lebih dari 20% bagaimana denga n ptn yg lain apakah goyang ?atau tidak? Terus kak yang saya mau tanya ini mungkin wajar saja kalo ptn ini sulit cari dana, jadi tolong dicerahkan sedikit”
Fasilitator:
Menurut pandangan saya ini kalo kta lihat mau bahsa tentang UUD, bukan ranah kita untuk bahas uud tsb, dengan anggapan hanya pendidikan dasar yg sampai SMA,kemudian apakah org org ini tidak diperbolehkan kuliah di ptn,takutnya dalam mencari kerja,nialinya ini ijazah sma dalma pencarian kerja jaman sekarang itu kemudian kalo ttg anggaran apbn saya sudah lihat datanya di data lembaga keunagan ,memang disini anggaran untuk pendidikan ini memang tidak pernah dibawah 20% dari total apbn tapi memang disini dilihat, tidak pernah juga meningkat, tapi stagnan di 20% itu,kita ini kembali lagi di masa jokowi,dia lebih fokus pada infrastruktur yang meningkat secara drastis,kemudian yg dipertanyakan tadi kenapa pemerintah tdiak meningkatkan dana untuk pendidikan ini juga selain dri infrastruktur pasti pemerintah juga ini usdah tau kondisi pendidikan di Indonesia, mungkiin tidak mencukupi ptn untuk pendidikan di Indonesia ,kita bisa berfokus pada satu hal tapi jangans ampai kita melupakan hal yang pointing,menurutku mending pendidikan ini suatu hal penting dan tidak ada salahnya kalo kita bahas ke anunya jokowi,sebenarny aini pembahasan nya sdh terlalu jauh,dan mungkin itulah kebijakannya jokwoi jadi bukan rana kita lah . Langkah pendidikan dasar, bagaimana jika bangku kuliah menjadi mahal bagaimana orang orang miskin yang tidak bisa mengkses bangku kuliah konsekuensinya mereka akan tetap miskin dan akan tetap memperbesar jurang si miskin dan si kaya.
Menambahkan, baik itu pemerintah berkewajiban setiap warga Negara mendapatkan pendidikan dasar atau apapun itu, tetap turunan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pendidikan kuliah atau perguruan tinggi. Sebagaimana pada pembukaan UUD 1994, yang mana kemudian diturunkan menjadi poin UU. Dari data BOPTN yang kemudian sebelumnya selalu naik keudian turun tiba tiba turun pada tahun 2016 karena adanya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah sehingga jika dilihat mereka mengurangi anggaran BOPTN untuk Perguruan Tinggi. Kemudian, dengan adanya pmotongan BOPTN oleh pemerintah maka perguruan tinggi akan dipaksa untuk lebih kreativ dalam penganggarannya, sehingga jika dilihat dari sumber pendapatan akan menambah UKT untuk setiap mahasiswa. Akan memberikan dampak yang sangat signifikan, jelas akan mengurangi alokasi untuk biaya aspek lainnya, UKT akan bertambah yang jelas tidak semua orang bisa membayar dengan biaya yang mahal dan juga perguruan tinggi akan dikomersialisasikan, seperti ketika kita lulus nanti akan terikat dengan perusahaan. Bayangkan jika biaya pendidikan yang jelas sumbernya dari APBN, APBD, dan hibah terlihat pemerintah tidak serius dalam menangani masalah pendidikan.
Peserta:
“Muncul keresahan baru, hari ini pemerintah telah benar-benar berusaha untuk tunaikan tanggung jawabnya, tapi dia telah sadar bahwa pihak pemerintah tidak bisa sepenuhnya menunaikan tanggung jawabnya sehingga memberikan kepada perguruan tinggi untuk lebih kreatif dalam mengatur anggarannya sendiri. Juga, sebelum lebih jauh untuk orang miskin yang tidak bisa mengakses pendidikan yang mahal, pada saat seleksi masuk pun sebenarnya telah ada pembatasan hak. Juga, bagi mereka yang tidak lulus dari PTN kebanyakan dari teman saya lanjut di perguruan tinggi swasta, sehingga kita tidak bisa untuk tidak melanggengkan privatisasi pendidikan”
Fasilitator:
Negara terbatas akan pembiayaan pendidikan bukan berarti itu menjadi pembenaran, karena yang namanya pendidikan tidak sebatas pada SMP atau SMA, pemerintahpun bertanggung jawab dalam Pendidikan Tinggi. Kemudian pada seleksi masuk lebih menghindari pungutan di luar biaya yang memang seharusnya dibayar. Contoh kecilnya kelas Internasional, yang secara garis besar perbedaan marginal benefit yang didapatkan pada kelas regular tidak berbeda jauh dengan kelas internasional
Memprivatisasi perguruan tinggi kemudian melanggengkan para investor masuk menanamkan modalnya pada PTN. Contohnya bagaimana perusahaan besar yang berada disekitar perguruan tinggi wajib memasukkan beberapa persen untuk biaya pendidikan. Ketika kita membahas tentang privatisasi jelas jauh akan membahas neoliberalisasi.
Kita lihat hari ini, apakah anggaran pemerintah sebesar 20% sudah jelas? Karena dalam membahas besar 20% dari dana APBN untuk Pendidikan untuk membandingkannya dengan kementrian kesehatan misalnya kemudian melihat jumlah penerimaan pmerintah dari pajak, Hibah dan utang, sehingga sangat penting kemudian untuk memunculkan rincian data yang jelas.
Kenapa kemudian muncul privatisasi karena dalam ekonomi dia disebut karena adanya Ineffisiensi public goods, karena jika menelisik dari luar negeri sebenarnya karena output dari perguruan tinggi yang diprivatisasi berbeda dengan Indonesia khususnya Makassar yang kita lihat PTN masih lebih dicari disbanding PTS, sehingga terlihat bahwa kualitas dari PTN lebih berkualitas dibanding perguruan tinggi yang diprivatisasi. Akan tetapi pada aspek teknik saja, yang dimana untuk kebutuhan perusahaan, sedang sebagaimana menurut Paulo freire pendidikan seharusnya berfikir secara ilmiah, tidak sebatas pada sistem itu saja. Berfikir lebih luas. Barang publik yang kemudian dari mata kuliah SPM disebut dengan semi private goods, dimana barang public memiliki batasan tertentu, sehingga ketika telah melampau batas harus membayar. Kita lihat hari ini pun, kuota subsisdi pendidikan sangat dibatasi,
Pendidikan seharusnya tidak memandang latar belakang pendapatan, tapi karena adanya pembatasan kuota subsidi akan ada yang kemudian sulit untuk masuk terlebih jalur yang ada sisa JNS atau mandiri yang notabene hanya bisa diakses oleh orang orang yang memiliki pendapatan menengah keatas, yang walaupun banyak memiliki pendapatan menengah kebawah tapi memiliki kemampuan yang lebih akan gugur karena adanya pembayaran yang mahal.
Diatas adalah pembahasan mengenai latar belakang mengapa PTN hari ini tidak mencerdaskan kehidupan seluruh bangsa. Terlebih dengan adanya status berbadan hukum di perguruan tinggi negeri, khususnya di UNHAS. Bagaimana dengan dampak PTNBH itu sendiri di UNHAS? To be continued pada Kapsul Bagian 2..
Sedikit tulisan yang dibuat oleh anggota kami:
Untuk siapa kita terdidik ?
“Setiap tempat adalah medan perang, setiap hari adalah perjuangan.”
“Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” Begitulah bunyinya Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1.
Sungguh indah untuk terdengar oleh telinga. Mengiming imingi kita dengan bayangan bahwa pendidikan hari ini seperti itu. Murni bukan soal jabatan, kekuasaan atau hal-hal materil lainnya. Pendidikan dijadikan mesin pembuat pekerja, buruh-buruh intelektual untuk bekerja kepada sang pemangku kepentingan agar semakin leluasa menjalankan kekuasaanya.
Miris ?
Begitulah adanya, kita lupa habitat asal yakni masyarakat. Kita lupa berpendidikan buat siapa, kita berubah untuk siapa. Kepedulian sosial kita sudah tergerus oleh zona yang sangat nyaman ini. Tak mau berpindah atau berubah.
Kata seorang bijak ”Manusia tidak keberatan dengan perubahan, tapi jika perubahan itu mempengaruhi dirinya barulah ia sadar”. Kira-kira seperti itulah kita, tak peduli mahalnya pedidikan saat ini, tak peduli tetangga sudah makan atau tidak, yang penting selama perut masih penuh, dan mulut masih berasap hidup ini serasa baik baik saja.
Semoga tulisan ini banyak “salah”nya wahai sang terdidik.
Unggul Okta P.S (Anggota Dept. Kastrad Sema FEB-UH 2017-2018)