Menentang Neoliberalisasi Sektor Pertanian (Pertanian Tanpa Bank Dunia, WTO, IMF dan ILC)

Terdapat bagian orang yang seperti ini: Jangan pikirkan! Demikianlah telah terjadi, bahwa ada jenis mmanusia yang mengakumulasi kekayaan dan jenis yang lain pada akhirnya tidak memiliki apa-apa untuk dijual kecuali kulit mereka sendiri

Dalam agenda Negara Neoliberal adalah memastikan kepentingan pemilik modal berjalan mulus pada porosnya. Perkara perampasan lahan yang terjadi dimasa lalu dan yang sama juga terjadi dihari ini, didepan mata kita semua. Tidak hanya persoalan perampasan tanah tetapi politik pangan serta harga terus-terusan terjadi. Perampasan lahan atau tanah dan politik pangan serta harga didalangi  oleh korporasi dan pemilik modal dengan pendayagunaan kekerasan yang tidak ada habis-habisnya hingga terdapat korban jiwa. Korporasi dan pemilik modal tersebut membentuk kelompok organisasi internasional swasta maupun non-swasta bersama pemerintah sebagai katalisator. Organisasi tersebut bernama WTO, Bank Dunia, IMF dan ILC. Kenyataannya, bahwa orang yang menjadi korban atas sistem feodalisme, kolonialisme dan kapitalisme ini tidak mendapat apa-apa kecuali luka, kemiskinan, kelaparan, terampasnya ruang hidup dan ketidakpastian.

Politik Pangan dan Harga

Politik pangan dan harga juga merupakan instrumen penting untuk pemerintah mendapatkan keleluasaan mengundangkan keuntungan bagi negara Adidaya. Sadar tidak sadar, Indonesia yang bergabung dalam pasar internasional/dunia telah menghancurkan keamanan, ketersediaan, keadilan, dan kedaulatan pangan dinegaranya sendiri. Para konglomerat diberikan kemudahan, serta diberi kesempatan untuk menjual kelebihan produk mereka di suatu negara ke negara lain dengan harga dibawah ongkos produksi. Tentu saja petani lokal tidak bisa bersaing dengan kondisi-kondisi seperti ini. Konsekuensinya Indonesia tetap melakukan ekpor dan impor, karena perusahaan agribisnis internasional mampu mempromosikan hasil pertanian dengan harga murah. Sehingga, Indonesia harus melakukan melakukan ekspor untuk menjual hasil pertanian yang berkualitas dan berharga tinggi sementara melakukan impor untuk mengkonsumsi produk yang tidak terjamin kualitasnya karena produk tersebut lebih murah.

Mengapa tanah kita dirampas?

Mengapa tanah kita dirampas adalah sebuah tanda tanya yang memiliki jawaban yang beragam, namun faktanya perampasan lahan atau tanah tersebut seringkali berdalih semuanya demi kepentingan umum, membuka ruang publik, dan atau melanjutkan HGU para pemilik modal. Dalam sejarahnya , penaklukan, perbudakan, perampokan, pembunuhan dan kekerasan memainkan peranan besar. Perampasan tanah dari petani adalah dasar dari proses perluasan wilayah kekuasaan oleh pemilik modal. Perluasan ini disebut ekspansi kapital, yang didorong oleh  orang-orang yang memiliki daya kekuasaan dan kekerasan. Dimasa lalu, istilah tersebut dikenal sebagai akumulasi primitif “proses akumulasi modal paling awal” yang kuat yang berkuasa, sementara saat ini  proses akumulasi modal tingkat lanjut diisi dengan segala bentuk upaya perampasan lahan, kadang menggunakan kekerasan atau tidak dengan kekerasan, kadang dengan pergolakan atau kadang bersifat konformitas, dan kadang keduanya digunakan secara bersamaan.   Perluasan wilayah kekuasaan ini akan mereka pastikan tetap ada, agar menjaga stabilitas kepemilikan modal tetap berlangsung aman dan cepat serta menjamin keuntungan dan kekuasaan yang lebih besar. Dampaknya petani dirampas alat produksi sekaligus ruang hidupnya. Petani yang telah  terpisahkan oleh tanahnya kemudian hanya mampu menjual tenaga, waktu dan hasrat mereka sendiri kedalam pasar tenaga kerja, yang juga merupakan salah satu instrumen yang melanggengkan kapitalisme.

Siapa yang merampasnya?

Kepentingan ekonomi seperti ini selalu ada pada perusahaan-perusahaan, entah milik Negara atau swasta, menggunakan perpanjangan tangan makelar atau aparat. Konsekuensinya, perlawanan atas aksi perampasan tanah sering kali berbenturan dengan paradigma kacaunya bukti resmi kepemilikan tanah, data yang berbeda dari lembaga Negara dari berbagai tingkat, serta penipuan oleh makelar dan mafia tanah.. Posisi Negara neoliberal seperti hari ini, bukan hanya memihak kepada pemilik modal/korporasi tetapi sekaligus menjadi sarana untuk mewujudkan kepentingan pemilik modal. Negara harus meniadakan resiko-resiko yang menghambat kepentingan investasi dan proses akumulasi kapital, Negara memainkan dua peran menyiapkan regulasi untuk mendorong liberalisasi kepemilikan atas tanah dan memberikan jaminan keamanan terhadap ekspansi kapital dan proses akumulasi kepentingan. Hal tersebut memungkinkan adanya korelasi antara intesifikasi liberalisasi ekonomi dengan konflik agraria, memastikan ekspansi kapital dan penguasaan sumberdaya berjalan lancar.

Di Sulawesi selatan, konflik agraria oleh PTPN XIV tersebar di berbagai daerah: Enrekang, Gowa, Wajo, Takalar, Soppeng, Bone, Luwu Timur, Jeneponto dan Sidrap. Total klaim penguasaan lahan PTPN XIV di Sul-sel sebesar 64.912,75 Ha. Dalam konflik agraria ini memicu kemelaratan sebab konflik agraria tersebut menumbalkan 10,2 jt rakyat miskin tersebar di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan, 71,6% menggantungkan hidupnya dari sumberdaya hutan serta konflik agraria lainnya. Bulukumba (Kajang) berkonflik dengan PT Lonsum di kampong Gantara, kecamatan Kajang, Bulukumba, Sulsel, total klaim penguasaan lahan 5.784,46 ha. Barabaraya Makassar berkonflik dengan KODAM XIV/HSN dan Nurdin Dg. Nombong total klaim penguasaan lahan 2,8 ha. Petani Kulon Progo berkonflik dengan BUMN PT Angkasa Pura I total klaim penguasaan lahan 637 ha.

oleh: serikat amunisi tani

Add a Comment

Your email address will not be published.