PERATURAN ORMAWA: DOMINASI BIROKRASI ATAS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
PERATURAN ORMAWA: DOMINASI BIROKRASI ATAS LEMBAGA KEMAHASISWAAN
Tepat 26 April 2018 lalu, birokrasi Unhas kembali melakukan upaya tendensiusnya untuk ‘memuluskan’ penetrasi PTN-BH di Unhas. Kejutan itu muncul dari disahkannya Peraturan Rektor Unhas Nomor 1831/UN4.1./KEP/2018 terkait Organisasi Kemahasiswaan (baca: Peraturan Ormawa). Hadirnya Peraturan Ormawa ini memicu kegaduhan diantara fungsionaris lembaga kemahasiswaan di Unhas. Kesannya pun sangat ‘terburu-buru’ dan dipaksakan tanpa sedikitpun menimbang kepentingan dari lembaga kemahasiswaan dalam penyusunannnya. Bahkan, hingga saat ini berbagai respon penolakan sejak diberlakukannya Peraturan Ormawa ini baik itu berupa Pernyataan Sikap Menolak Peraturan Ormawa oleh berbagai lembaga kemahasiswaan, pengkajian hingga pengajuan Counter Draft (draft tandingan) tak sedikitpun mengubah substansi dari Peraturan Ormawa yang ditolak oleh berbagai lembaga kemahasiswaan. Maka, lahirnya Peraturan Ormawa ini pun semakin mempertegas ‘pemaksaan’ kekuasaan/dominasi oleh birokrasi Unhas terhadap lembaga kemahasiswaan.
Birokrasi sendiri merupakan salah satu bentuk pengejawantahan organisasi sosial yang paling rasional, termasuk Unhas dengan PTN-BH – nya yang hingga teknisnya pun berupaya dirancang se-efisien mungkin dengan logika manajemen bisnis/korporasi. Dengan menerapkan prinsip kemandirian dalam hal tata kelola organisasi agar semakin efisien maka birokrasi Unhas sedapat mungkin mengadopsi sistem pengelolaan bisnis yang berorientasi efisiensi, transparansi, dan utamanya menjawab kebutuhan pasar global yang sangat liberal.
Demi mendukung orientasinya maka konsekuensi logis yang muncul adalah birokrasi Unhas harus mampu menguasai/mengontrol segala elemen dalam organisasinya agar sejalan dengan visinya. Salah satu caranya adalah penerapan praktik-praktik pendisiplinan dan pengawasan (surveillance) dalam manajemen organisasi Unhas. Dengan kuasanya, birokrasi Unhas melakukan upaya ‘mendisiplinkan’ dan mengawasi berbagai elemen termasuk lembaga kemahasiswaan untuk semakin memuluskan visinya agar pelaksanaan PTN-BH di Unhas semakin lancar termasuk semakin baiknya iklim untuk berinvestasi di Unhas (sebagai salah satu sumber pendanaan Unhas).
Lahirnya Peraturan Ormawa (yang terburu-buru dan dipaksakan) menjadi bukti kuat dari upaya-upaya untuk ‘mendisiplinkan’ dan mengawasi (baca: me-mati-kan) setiap gerak dari lembaga kemahasiswaan yang kerap kali menjadi pihak kontra dalam penerapan berbagai kebijakan di Unhas. Gerakan-gerakan perlawanan lembaga kemahasiswaan pun kerap dipandang menjadi batu sandungan yang menghalangi birokrasi Unhas, baik itu dalam pelaksanaan kebijakan turunan PTN-BH maupun penghalang dalam terwujudnya iklim investasi yang baik di Unhas.
Bentuk pengendalian birokrasi Unhas terhadap lembaga kemahasiswaan pun pada akhirnya mengalami efek paradoksal akibat birokrasi Unhas yang tidak rasional dalam memandang posisi lembaga kemahasiswaan. Efek-efek paradoksal yang terjadi berupa kejahatan-kejahatan birokrasi seperti upaya represif terhadap lembaga kemahasiswaan dalam berbagai gerakan perlawanan yang dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan hingga sifat tendensius birokrasi untuk meredam gerakan lembaga kemahasiswaan dalam bentuk penerbitan Peraturan Ormawa.
Logika birokrasi (dengan superioritasnya) sepertinya memandang adanya kesemestaan persoalan dalam wilayah lembaga kemahasiswaan yang tanpa adanya Peraturan Ormawa akan menjadi kacau balau, tidak tersistematisasi, tidak sejalan dengan semangat efisiensi PTN-BH dan menanti untuk dibuat ‘tertib’ melalui Peraturan Ormawa ini. Fatalnya lagi, birokrasi Unhas dengan superioritasnya justru mematikan berbagai ‘fantasi kreatif’ gerakan lembaga kemahasiswaan dengan cenderung untuk memfiksasi segala sesuatu terkait lembaga kemahasiswaan dibanding melakukan inovasi dalam hubungan kepentingannya dengan lembaga kemahasiswaan. Singkatnya, upaya birokrasi untuk menunjukkan superioritasnya melalui Peraturan Ormawa pada akhirnya semakin mengerdilkan demokrasi dalam tubuh almamater Unhas tercinta ini.
Kini, birokrasi Unhas menjelma menjadi suatu bentuk dominasi baru dalam ranah Pendidikan Tinggi. Yang dengan berbagai upaya pemaksaan kekuasaannya mulai dari represifitas dalam bentuk tindakan fisik hingga yang secara halus melalui Peraturan Ormawa dengan bumbu-bumbu janji dialog/diskusi atau apapun itu (yang sama sekali tidak menghasilkan perubahan substansial apapun) berusaha ‘meninabobokan’ gerakan lembaga kemahasiswaan agar mau menjawab tantangan pasar neoliberal global bersama Unhas.
“Jika kau menghamba kepada ketakutan, kita memperpanjang barisan perbudakan”
Wiji Thukul
Hidup Gerakan Mahasiswa!
Panjang Umur Perjuangan!
Mustafainul Akhyar
Koordinator Departemen Kajian Isu Strategis dan Advokasi
Senat Mahasiswa FEB-UH Periode 2018-2019