semafebunhas@gmail.com
Facebook
Twitter
Instagram
Home
Berita
Struktur Pengurus
Team
Presidium
Departemen Pengaderan
Departemen Kajian Strategi dan Advokasi
Departemen Kesekretariatan
Departemen Media Kreatif dan Informasi
Tentang Kami
PRESIDIUM
KETUA UMUM
Bertanggung jawab terhadap kinerja kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat internal presidium dan rapat umum kepengurusan dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Ketua umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sema FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengambil kebijakan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Membuat laporan terkait kebijakan yang diambil di lingkup Sema FEB-UH.
Ketua Umum Sema FEB UH bertanggung jawab atas hubungan internal dan eksternal.
I : -Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh internal Sema FEB-UH.
-Membangun jaringan dengan lembaga lain di luar lingkup Sema FEB-UH.
SEKRETARIS UMUM
Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum Sema FEB-UH.
I : Menghadiri rapat internal presidium dan rapat umum Sema FEB-UH setiap dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Sekretaris Umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SEMA FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan persuratan Sema FEB UH.
I : Membuat laporan administrasi dan persuratan Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Bertanggung jawab melakukan evaluasi kinerja kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Membuat penilaian kinerja pengurus Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Bertanggung jawab melakukan upgrading dan controlling kepengurusan Sema FEB-UH.
I : Mengadakan kegiatan upgrading sesuai dengan kebutuhan kepengurusan Sema FEB-UH.
BENDAHARA UMUM
Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum Sema FEB-UH.
I : Menghadiri rapat internal presidium dan rapat umum Sema FEB-UH setiap dua minggu sekali.
Bertanggung jawab melakukan koordinasi antar presidium sejenis di lingkup Kema FEB-UH.
I : Mengadakan rapat koordinasi antar Bendahara Umum di lingkup Kema FEB-UH setiap satu kuartal sekali.
Bertanggung jawab atas setiap kegiatan di lingkup Sema FEB-UH.
I : Menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Sema FEB-UH.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Sema FEB-UH.
I : Membuat laporan keuangan Sema FEB-UH di setiap kuartal.
Home
Berita
Struktur Pengurus
Team
Presidium
Departemen Pengaderan
Departemen Kajian Strategi dan Advokasi
Departemen Kesekretariatan
Departemen Media Kreatif dan Informasi
Tentang Kami